Kisah Pembunuhan Pengamen di Meja Hijau
Berita

Kisah Pembunuhan Pengamen di Meja Hijau

Surat kuasa ditandatangani anak di bawah umur.

Oleh:
HRS
Bacaan 2 Menit
Kisah Pembunuhan Pengamen di Meja Hijau
Hukumonline

Tersinggung gara-gara ada seorang pengamen baru tanpa restu memasuki wilayah ‘kekuasaan’, sekelompok pengamen lain diduga melakukan pembunuhan. Para pengamen pelaku tindak pidana itu kini menghadapi dakwaan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Nurdin Prianto alias Benges yang dianggap ‘bos’ pengamen di sekitar wilayah Cipulir Jakarta Selatan, duduk di kursi terdakwa, Kamis (19/9) pekan lalu. Turut diadili juga wakilnya, Andro Supriyanto. Jaksa mendakwa kedua pengamen jalanan itu dengan Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP. Versi jaksa, perbuatan Benges dan Andro telah menghilangkan nyawa pengamen pendatang baru, Dicky Maulana.

Perebutan wilayah di kalangan pengamen rupanya bisa berujung maut. Seperti dibeberkan jaksa, peristiwa pembunuhan itu terjadi pada 30 Juni 2013. Sekitar pukul 08.00 pagi, sebelum mengamen, Benges dkk sedang nongkrong di kolong jembatan layang Cipulir, Kebayoran Lama.

Melihat Dicky turun dari Metromini, obrolan Benges dan teman-teman langsung menemukan sasaran. Mereka menuduh Dicky songong, suka bikin resah, mabuk, dan tidak minta izin mengamen terlebih dahulu. Di depan teman-temannya, Benges mengungkapkan keinginan memberi Dicky ‘pelajaran’.

Bagus Firdaus, rekan Benges, memanggil Dicky. Di bawah kolong jembatan layang Cipulir mereka minum-minuman keras. Dalam keadaan mabuk, Dicky diinterogasi. Salah satu yang dipersoalkan: tiadanya rasa hormat Dicky kepada pengamen lama karena tak minta izin lebih dahulu.

Tak mendapat jawaban memuaskan, Benges geram. Senjata tajam mulai beraksi. Semula telinga, beralih ke perut, hingga ke tangan. Dicky tersungkur. Tak puas, seorang anggota Benges melayangkan golong ke wajah Dicky. Dalam keadaan berlumuran darah, Dicky terjatuh ke kali. Sempat naik ke darat, nyawa Dicky akhirnya tak tertolong. Ia menghembuskan nafas terakhir.

Polisi bergerak. Benges dan Andro ditangkap. Demikian pula anggota pengamen lain, Ucok (bukan nama sebenarnya) dan kawan-kawan (berkas terpisah). “Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tulis jaksa Andri Mudjiono dalam surat dakwaannya.

Tags:

Berita Terkait