Semua Produk Mengacu Standar Internasional
AEC 2015:

Semua Produk Mengacu Standar Internasional

Masyarakat ekonomi ASEAN tak punya standar khusus yang sudah disepakati

FNH
Bacaan 2 Menit
Semua Produk Mengacu Standar Internasional
Hukumonline

Negara-negara yang tergabung dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) atau yang juga dikenal dengan ASEAN Economic Community (AEC) memutuskan satu persatu kesepakatan dalam rangka pelaksanaan program AEC pada 2015 mendatang. Salah satu kesepakatan penting yang sudah dibahas oleh negara anggota AEC 2015 adalah standar produk.

Deputi Riset dan Kerjasama Standarisasi Badan Standar Nasional (BSN), T.A.R. Hanafiah, mengatakan semua produk yang diperdagangkan pada AEC 2015 harus mengacu pada standar internasional. Hal ini bertujuan untuk menghindari perbedaan penilaian standar produk antar negara anggota AEC. Negara-negara ASEAN, kata Hanafiah, tidak membuat suatu standar khusus.

"Tidak ada standar ASEAN, karena semua produk yang berpartisipasi dalam AEC 2015 akan mengacu kepada strandar internasional," kata Hanafiah dalam konferensi pers yang diadakan di Jakarta Convention Center Senayan, Kamis (17/10).

Hanafiah menegaskan semua sektor industri dalam negeri harus segera dibina agar dapat memenuhi kriteria-kriteria produk sesuai dengan standar internasional, tak hanya SNI. Untuk itu, BSN akan berkoordinasi bersama pemerintah untuk segera mensosialisasikan hal tersebut.

Selain menyepakati standar produk, Hanafiah mengatakan negara-negara anggota AEC 2015 juga tengah membahas harmonisasi regulasi antar negara. Hal tersebut bertujuan untuk menghindari pertentangan dan perbedaan regulasi antar negara, serta guna merumuskan regulasi khusus AEC 2015.

Salah satu regulasi yang telah disepakati dalam AEC adalah terkait Electric Electronical yakni ASEAN Harmonized Electronic Equipment Regulatory Regime. Regulasi ASEAN ini sebelumnya telah disepakati pada Desember 2005 lalu. Dalam pelaksanaan AEC 2015 nanti, otomatis semua negara anggota AEC harus mengikuti aturan-aturan yang tercatum di dalam aturan tersebut.

“Di sinilah pentingnya kita hadir dalam sidang regional. Karena dengan begitu kita dapat memasukkan kepentingan-kepentingan negara Indonesia. Aturan tersebut nantinya berlaku untuk sektor-sektor yang sudah diregulasi,” ungkapnya.

Tags:

Berita Terkait