Timwas Koordinasikan Antar Lembaga Tangani TKI
Berita

Timwas Koordinasikan Antar Lembaga Tangani TKI

Agar ego sektoral institusi dalam menangani kasus TKI di luar negeri tidak terulang.

RFQ
Bacaan 2 Menit
Timwas Koordinasikan Antar Lembaga Tangani TKI
Hukumonline

DPR telah membentuk Tim Pengawas (Timwas) Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (PTKI) beberapa bulan lalu. Tim ini nantinya melakukan pengawasan dalam beberapa hal antara lain melakukan pengawasan koordinasi antar instansi pemerintah. Pasalnya, dalam pemberian perlindungan TKI di luar negeri, antar instansi kerap mengedepankan ego sektoral.

“Timwas Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri harus melakukan tugas secara efektif karena kita dihadapkan dengan sejumlah kasus vonis hukuman mati terhadap TKI/TKW di sejumlah negara tujuan,” ujar Ketua DPR Marzuki Alie dalam pidato rapat paripurna penutupan masa sidang 2013-2014, Jumat (25/10).

Marzuki mencatat sedikitnya terdapat 256 TKI yang terancam hukuman mati. Ironisnya, penanganan dan pemberian pendampingan maupun perlindungan hukum terkesan lamban. Jika tidak segera ditangani akan berdampak hilangnya nyawa TKI. Wilfrida Soik, misalnya. Tenaga Kerja Wanita asal Nusa Tenggara Timur itu satu dari sekian nama TKI yang nyawanya terancam di tiang gantungan.

“Perlu diselesaikan dan diperhatikan kita semua melalui koordinasi antar instansi, BNP2TKI, dan KBRI di negara penempatan,” ujar Marzuki.

Menurut Wakil Ketua Timwas PTKI Poempida Hidayatulloh, persoalan TKI di luar negeri bisa menjadi bom waktu. Dia berpendapat kurangnya koordinasi antar lembaga seperti  Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, BNP2TKI dan Kementerian Luar Negeri berujung saling ‘lepas tangan’ terhadap kasus TKI.

Akibatnya, pemberian perlindungan dan bantuan hukum terhadap TKI yang mengalami persoalan hukum di negeri orang terkendala. “Jadi tugas Timwas ini adalah merajut koordinasi dan memperkuat tekanan politis agar mereka bekerja semua dalam satu kkoordinasi yang benar dan tujuannya tercapai,” katanya.

Lebih lanjut, anggota Komsi IX itu mengatakan pemberian perlindungan dan pemberian bantuan hukum menjadi sorotan Timwas terhadap lembaga terkait dalam memberikan pelayanan terhadap TKI. Persoalan mendasar bagi TKI di negeri orang adalah perlakukan diskriminatif.

Tags:

Berita Terkait