Pelindo Dihukum Denda Rp4,7 Miliar
Aktual

Pelindo Dihukum Denda Rp4,7 Miliar

HRS
Bacaan 2 Menit
Pelindo Dihukum Denda Rp4,7 Miliar
Hukumonline

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan hukuman kepada PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo) untuk membayar denda sejumlah Rp4,775 miliar ke kas negara, Senin (4/11).

Putusan yang dibacakan majelis komisi di KPPU lantaran BUMN tersebut telah terbukti secara sah melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 19 huruf a dan b UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pelindo terbukti telah menghambat pelaku usaha lainnya untuk turut berusaha di bidang jasa bongkar muat barang.

Upaya Pelindo dalam menghambat pelaku usaha lain adalah dengan membuat perjanjian yang mencantumkan satu klausul yang dinilai menghambat. Klausul tersebut mempersyaratkan pihak ketiga untuk menggunakan jasa bongkar muat barang di pelabuhan Teluk Bayur yang telah ditunjuk Pelindo.

“Perjanjian tersebut menyebabkan hilangnya kesempatan konsumen untuk memilih perusahaan bongkar muat. Untuk itu, menghukum PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) membayar denda sebesar Rp4,775 miliar,” tutur Ketua Majelis Komisi Saidah Sakwan di KPPU, Senin (4/11).

Tags: