Andi Ayyub Bereaksi Saat Disinggung Soal Uang
Berita

Andi Ayyub Bereaksi Saat Disinggung Soal Uang

Suprapto tetap pada keterangannya.

NOV
Bacaan 2 Menit
Andi Ayyub Bereaksi Saat Disinggung Soal Uang
Hukumonline

Sidang perkara korupsi Mario Cornelio Bernardo kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/11). Hakim Agung Andi Abu Ayyub Saleh dikonfrontasi dengan stafnya, Suprapto. Hal itu dilakukan karena Suprapto mengaku Ayyub sempat meminta tambahan dana untuk pengurusan perkara kasasi Hutomo Wijaya Ongowarsito.

Semula, Mario hanya menyiapkan dana Rp150 juta agar kasasi jaksa atas putusan lepas Hutomo dikabulkan MA. Namun, setelah Djodi Supratman menyampaikan kepada Suprapto dan Suprapto menyampaikan kepada Ayyub, hakim agung ini meminta dana ditambah menjadi Rp250 juta kemudian ditambah lagi menjadi Rp300 juta.

Sebelum penambahan dana, Suprapto mengaku diperintahkan Ayyub meminta fotocopy memori kasasi jaksa atas perkara Hutomo. Setelah mendapat fotocopy memori kasasi dari Djodi, Ayyub meminta Suprapto meletakan fotocopy itu di mejanya. Ayyub menyampaikan kepada Suprapto akan mempelajari perkara kasasi Hutomo.

Atas keterangan Suprapto, Ayyub membantah keras. Menurutnya, Suprapto tidak pernah meminta tolong pengurusan kasasi Hutomo, apalagi membicarakan soal uang. “Jangankan berbicara uang, Suprapto tidak mungkin berani menghadap saya. Sepuluh kepalanya tidak berani melapor sama saya,” katanya dengan nada suara tinggi.

Nada suara Ayyub sontak membuat penuntut umum Pulung Rinandoro keberatan. Pulung meminta Ayyub mengecilkan nada suaranya. Pulung beralasan pertanyaannya tidak untuk menuduh Ayyub, melainkan hanya menggali fakta dalam perkara Mario. Ada ketidaksesuaian antara keterangan Suprapto dengan Ayyub.

Ayyub selanjutnya mengatakan, sebagai ketua majelis hakim peradilan pidana umum dan militer selalu menutup akses bagi siapapun untuk masuk ke ruangannya. Ada pintu berlapis yang ditutup dengan kunci rahasia. Suprapto dan staf-staf lainnya tidak bisa sembarangan masuk ke ruang Ayyub. Tidak mungkin Suprapto meletakan fotocopy di mejanya.

Ia menjelaskan, penangan perkara kasasi Hutomo berjalan sebagaimana mestinya. Ayyub menerima berkas perkara dari hakim agung pembaca 1 Gayus Lumbuun pada 12 Juli 2013. Kemudian, pada 17 Juli 2013, berkas itu ke luar dari ruangan Ayyub untuk diserahkan kepada hakim agung pembaca 3 Zaharuddin Utama.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait