KY Hanya Loloskan Tiga Calon Hakim Agung
Berita

KY Hanya Loloskan Tiga Calon Hakim Agung

KY berharap MK kabulkan perbandingan formulasi 1 berbanding 1 dalam seleksi calon hakim agung.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
KY Hanya Loloskan Tiga Calon Hakim Agung
Hukumonline
Usai sidang pleno Komisioner KY pada Senin (16/12) kemarin, akhirnya KY hanya menetapkan tiga orang calon hakim agung yang dinyatakan lolos seleksi wawancara untuk diserahkan ke Komisi III DPR. Selanjutnya, Komisi III DPR akan memilih satu dari tiga nama yang dusulkan KY setelah lebih dahulu melakukan uji kelayakan dan kepatutan.   

“Iya betul kita diterima Sekjen DPR untuk menyerahkan hasil seleksi calon hakim agung sekitar pukul 10.11 WIB tadi,” kata Komisioner KY Bidang Rekrutmen Hakim Taufiqqurohman Syahuri saat dihubungi, Selasa (17/12).

Tiga calon yang dinyatakan lolos itu yaitu Hakim Pengadilan Tinggi Makassar Suhardjono, Hakim Tinggi Pengawas Sunarto, dan Wakil Kepala Pengadilan Tinggi Palu Maria Anna Samiyati. “Tampaknya tidak ada tanya jawab dengan DPR, hanya memutuskan satu calon untuk menjadi hakim agung,” kata Taufiq.

Taufiq kembali mengeluhkan sistem rekrutmen calon hakim agung. Menurutnya, UU No. 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial mengatur formulasi 3 banding 1 dalam seleksi calon hakim. Artinya, KY harus mengusulkan tiga nama calon hakim agung dan DPR akan memilih satu. Hal ini menyulitkan KY.

“Ini problemnya UU, kalau butuh satu calon hakim agung ya harus kirim tiga kali lipat. Nanti yang dua calon ditolak. Kan sebenarnya kasihan mereka capek-capek sudah ikut seleksi,” kata Taufiq.

Taufiq menambahkan, saat ini tiga nama itu adalah calon terbaik yang semuanya bisa menjadi hakim agung. Namun, sayangnya undang-undang menuntut dari tiga hanya ada satu yang terpilih. Aturan itu dinilai memperlambat memperlambat regenerasi hakim agung.

“Kalau asal-asalan bisa, tetapi kalau asal kirim nanti KY bisa disalahkan publik. Sementara, yang dikirim ke DPR itu ibarat telor sudah bersih, silakan pilih,” kata Taufiq.

Sebenarnya aturan formulasi 3 berbanding 1 dalam seleksi calon hakim agung tengah dimohonkan pengujian ke MK lewat uji materi UU MA dan UU KY. Namun, sudah 8 bulan lebih MK belum memutuskan permohonan yang diajukan sejumlah LSM dan beberapa calon hakim agung.

Taufiq mengatakan, sidang uji materi itu sudah lama selesai sidangnya. Namun, MK belum juga mengeluarkan putusan. Dia berharap MK dapat mengabulkan dengan memberi tafsir ketentuan kuota perbandingan 1 banding 1 dalam seleksi calon hakim agung. Sebab, salah satu pasal yang diuji mengatur KY harus merekrut tiga kali lipat dari kebutuhan hakim agung yang diminta MA atau formulasi 3 berbanding 1.

“Semoga MK mengabulkan uji materi perbandingan formulasi 1 berbanding 1 untuk dalam seleksi CHA, sehingga kami tidak kesulitan mencari CHA,” kata Taufiq.

Namun, saat dikonfirmasi pimpinan Komisi III DPR tak berhasil dihubungi. Upaya hukumonline menghubungi Ketua Komisi III DPR Pieter C Zulkifli dan Wakil Ketua Komisi III DPR Tjatur Sapto Edi tak membuahkan hasil.

Sejak Februari 2013, sejumlah LSM Pemantau Peradilan, seorang calon hakim agung (CHA) Syafrinaldi, tiga CHA Made Dharma Weda, RM. Panggabean, dan St. Laksanto Utomo mempersoalkan kewenangan DPR memilih calon hakim agung seperti termuat dalam Pasal 8 ayat (1), (2), (3), (4), (5) UU MA dan Pasal 18 ayat (4) UU KY.

Mereka menilai makna “pemilihan” dalam pasal-pasal itu tidak sejalan dengan Pasal 24A ayat (3) UUD 1945 yang rumusannya berbunyi “DPR memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan KY.”

Keberadaan pasal-pasal dinilai berpotensi melanggar hak konstitusional para pemohon untuk menjadi hakim agung. Alasannya, sudah jelas dalam Pasal 24A ayat (3) UUD 1945 disebut kalau kewenangan DPR hanya sebatas menyetujui, bukan memilih hakim agung. Karenanya, mereka meminta MK menafsirkan makna memilih sebagai makna menyetujui sesuai Pasal 24A ayat (3) UUD 1945.
Tags:

Berita Terkait