Tahun 2013, Kinerja Pemda dan Polisi Banyak Dikeluhkan
Berita

Tahun 2013, Kinerja Pemda dan Polisi Banyak Dikeluhkan

Masyarakat sudah peduli dengan haknya dalam menerima pelayanan publik.

KAR
Bacaan 2 Menit
Tahun 2013, Kinerja Pemda dan Polisi Banyak Dikeluhkan
Hukumonline
Lembaga Pengawas Pelayanan Publik, Ombudsman Republik Indonesia, menilai sepanjang tahun 2013 belum ada kemajuan yang signifikan dalam hal pelayanan masyarakat. Dalam catatan akhir tahunnya, Ombudsman menyimpulkan kesadaran pemerintah dalam mengembangkan pelayanan publik masih rendah.

"Belum banyak kemajuan berarti dalam pelayanan publik," kata Komisioner Ombudsman Bidang Pencegahan, Hendra Nurcahyo, di Jakarta, Selasa (31/12).

Menurut Komisioner Ombudsman Bidang Penyelesaian Laporan, Budi Santoso, tahun ini lembaganya menerima pengaduan masyarakat paling tinggi soal kinerja pemerintah daerah dan kepolisian. Sementara instansi pemerintah atau kementerian menduduki peringkat tiga pengaduan pelayanan publik.

"Bertambahnya laporan masyarakat ini sinyal betapa masyarakat sudah peduli dengan haknya dalam menerima pelayanan publik," katanya.

Tiga pemerintah daerah menempati laporan pengaduan masyarakat terbanyak, dengan jumlah laporan di atas 300. Ketiga daerah tersebut adalah Pemprov DKI Jakarta sebanyak 378 laporan, Pemprov Jawa Timur sebanyak 359 laporan serta Pemprov Sumatra Utara sebanyak 310 laporan.

Sedangkan lima Pemda mendapat laporan pengaduan masyarakat paling rendah, yakni 10 laporan. Daerah itu adalah Pemprov Bengkulu dengan 8 laporan, Pemprov Gorontalo dengan 7 laporan, Pemprov Sulawesi Barat dengan 4 kasus, Pemprov Maluku Utara dengan 2 kasus dan Pemprov Papua Barat dengan 1 kasus.

Dari banyaknya laporan ataupun aduan yang masuk, Ombudsman mencatat, masalah pelayanan publik yang kerap dikeluhkan adalah penundaan berlarut. Laporan mengenai hal itu mencapai seperempat dari total aduan yang jumlahnya lebih dari 4000laporan. Disusul dengan masalah penyimpangan prosedur sebesar hamper 20 persen. Kemudian, penyalahgunaan wewenang dan keluhan atas tidak memberikan pelayanan berjumlah hampir sama, sekitar 13 persen. Sedangkan, permintaan uang atau barang dan jasa sebesar 8,6 persen.

Ombudsman juga mencatat, pemerintah daerah yang paling banyak dilaporkan melakukan peyimpangan dalam pelayanan publik, hampir 50 persen. Disusul Kepolisian sebesar 13 persen. Kemudian, pemerintah atau kementerian sebesar 10 persen serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebesar 6 persen.

Kendati pelayanan publik masih rendah, menurut Budi, kesadaran masyarakaat terhadap kualitas pelayanan publik justru meningkat. Terbukti, dengan meningkatnya laporan masyarakat yang diterima oleh lembaga pelaporan tersebut pada tahun 2013 hingga hampir seratus persen.

"Ombudsman menerima 4.359 laporan masyarakat berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2013. Angka tersebut meningkat 97,33 persen dari pada tahun 2012 yang hanya 2.209 aduan," kata Budi.

Di sisi lain, laporan pengaduan masyarakat terkait CPNS justru menurun. Selama tahun ini, Ombudsman hanya menerima tak lebih dari 200 laporan. Padahal, tahun lalu laporan mengenai penyelenggaraan CPNS mencapai hampir 300 laporan. Dari laporan yang masuk tahun 2013, lebih dari 60 persen penyelenggaraan CPNS yang diadukan bermasalah adalah di tingkat pemerintahan kota atau kabupaten.

Komisioner Ombudsman Bidang Pencegahan, Kartini Istikomah, menegaskan akan sulit membenahi pelayanan publik tanpa adanya kerjasama yang intens antar lembaga. Untuk itu, ia menegaskan di masa mendatang Ombudsman akan intens bekerjasama dengan pemerintah pusat dan daerah. Menurut Kartini, langkah ini akan sangat strategis dalam membenahi pelayanan publik tersebut.
"Karena bila Ombudsman bekerja sendiri rasanya tidak mungkin," ujar Kartini.
Tags:

Berita Terkait