Cegah Korupsi Lewat Sistem Integritas Nasional
Berita

Cegah Korupsi Lewat Sistem Integritas Nasional

Harus diterapkan di seluruh Kementerian dan Lembaga Pemerintahan di tingkat pusat sampai daerah.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Cegah Korupsi Lewat Sistem Integritas Nasional
Hukumonline

KPK bukan hanya bertugas menindak kejahatan korupsi, tapi juga dituntut untuk melakukan pencegahan atas potensi terjadinya korupsi. Dalam rangka pencegahan itu, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan Sistem Integritas Nasional (SIN) perlu diterapkan pada semua Kementerian dan Lembaga Pemerintahan baik di tingkat pusat sampai daerah. Sehingga upaya mencegah terjadinya korupsi dapat dilakukan dengan baik dan didukung semua pihak.

Abraham menjelaskan, pemerintah mendukung gagasan KPK untuk menggunakan SIN sebagai dasar memberantas korupsi di Indonesia. Hal itu selaras dengan Perpres No.55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Lewat implementasi SIN, pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara terstruktur dan sistematis.

“Diharapkan dapat mewujudkan good governance,” katanya dalam Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK) Tahun 2013 di Jakarta, Rabu (4/12).

Menurut Abraham, setiap Kementerian dan Lembaga Pemerintahan di semua tingkatan dituntut mampu mengimplementasikan SIN. Misalnya, bagaimana melakukan proses rotasi dan mutasi jabatan dengan fair dan akuntabel sehingga proses itu tidak lagi didasarkan pada hal yang subjektif atau faktor like and dislike.

Abraham melihat sejumlah Kementerian dan Lembaga Pemerintahan mulai menerapkan SIN. Misalnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) serta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Ia berharap Kementerian dan Lembaga Pemerintahan lainnya mengikuti.

Jika implementasi SIN itu dilakukan dengan baik, Abraham yakin tingkat korupsi bisa ditekan. Kemudian berdampak pada meningkatnya kualitas pelayanan publik karena korupsi dapat dicegah lewat sistem. Baginya, pelayanan publik yang baik bakal meningkatkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia.

Abraham mencatat skor IPK Indonesia tahun ini hanya 32, dirasa belum ada perbaikan ketimbang tahun lalu. Oleh karenanya ke depan sistem pelayanan publik harus dibenahi sehingga tidak ada pungutan liar yang menghantui masyarakat.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait