Bahasa Hukum: ‘Pencabutan Hak Tertentu’
Berita

Bahasa Hukum: ‘Pencabutan Hak Tertentu’

Ada bagian dari Pasal 35 KUHP yang tidak relevan lagi.

Oleh:
MYS
Bacaan 2 Menit
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Foto: SGP
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Foto: SGP
Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan vonis lebih berat kepada mantan Kakorlantas Mabes Polri Djoko Susilo. Selain menjatuhkan vonis 18 tahun penjara, denda 1 miliar, majelis hakim juga mencabut hak politik Djoko, yaitu hak untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik. Belum diperoleh pertimbangan dan dalil lengkap majelis, dan putusan ini belum berkekuatan hukum tetap. Tetapi penting untuk menelusuri konsep pencabutan hak tertentu dalam pidana.

Dalam konstruksi hukum pidana, pencabutan hak tertentu merupakan salah satu pidana tambahan. Pencabutan hak politik seperti dilakukan majelis hakim pimpinan Roki Panjaitan bukan tanpa dasar. Pasal 10 KUHP menyebutkan pidana tambahan terdiri dari pencabutan hak tertentu, perampasan barang tertentu, dan pengumuman putusan hakim.

Sebagai pidana tambahan, pencabutan hak tertentu berarti  hanya bersifat menambah pidana pokok yang dijatuhkan. Jadi, kata Andi Hamzah (2008: 202), hukuman ini tidak dapat berdiri sendiri, kecuali dalam hal-hal tertentu dalam perampasan barang-barang tertentu. Pidana tambahan ini bersifat fakultatif, dalam arti dapat dijatuhkan tetapi tidak harus. Adakalanya pidana tambahan bersifat imperatif, yaitu dalam Pasal 250bis, 261, dan 275 KUHP.

Kata ‘tertentu’ dalam pencabutan hak mengandung makna bahwa pencabutan tidak dapat dilakukan terhadap semua hak. Hanya hak-hak tertentu saja yan boleh dicabut. Kalau semua hak dicabut membawa konsekuensi terpidana kehilangan kesempatan hidup. Dijelaskan Kanter dan Sianturi (2002: 481) dahulu ada hukuman tambahan berupa kematian perdata (mort civile) untuk pelaku kejahatan berat. Tetapi dewasa ini pidana kematian perdata sudah tidak dikenal lagi. UUDS 1950 tegas melarang pidana kematian perdata. Dalam konstruksi UUD 1945 paska amandemen, ada juga hak asasi manusia yang dilarang untuk dicabut.

Hampir semua penulis hukum pidana menolak pencabutan semua hak. Utrecht (1999: 328) menegaskan pencabutan semua hak bertentangan  dengan ketentuan Pasal 3 KUH Perdata: tiada hukuman yang dapat mengakibatkan kematian perdata atau kehilangan semua hak-hak sipil (generlei straf den burgerlijken dood of het verlies van alle burgerlijke regten ten gevolge).

Selain itu, pencabutan hak mengingatkan kembali adanya hukuman-hukuman yang merendahkan martabat manusia (onterende straffen). Kesepakatan-kesepakatan internasional sudah menegaskan penghapusan terhadap hukuman yang merendahkan martabat manusia.

Kanter dan Sianturi (2002-481-482) juga mengingatkan pencantuman pidana tambahan dalam Buku I KUHP tidak berarti bahwa pidana tambahan dapat ditambahkan untuk setiap pemidanaan.

Apa bedanya dengan pidana hilang kemerdekaan? Mengutip HB Vos (Leerboek van het Netherlandse Strafrecht, Andi Hamzah (2008: 203) mengatakan pidana pencabutan hak-hak tertentu berada di ranah kehormatan, yang membedakannya dari pidana hilang kemerdekaan. Pertama, pencabutan hak tertentu tidak otomatis karena harus ditetapkan lewat putusan hakim. Kedua, tidak berlaku seumur hidup tetapi menurut jangka waktu menurut undang-undang dengan suatu putusan hakim.  

Pencabutan hak tertentu hanya untuk delik-delik yang tegas ditentukan oleh undang-undang. Kadang-kadang dimungkinkan oleh undang-undang untuk mencabut beberapa hak bersamaan dalam suatu perbuatan seperti Pasal 350 KUHP. Pasal ini menyebutkan pada waktu menjatuhkan hukuman untuk perkara makar mati (doodslag), pembunuhan berencana (moord) atau karena salah satu kejahatan yang diterangkan Pasal 344, 347, dan 348, dapat dijatuhkan hukuman mencabut hak-hak yang disebut dalam Pasal 35 KUHP.

Menurut Roeslan Saleh (1960: 19) masuknya pencabutan hak tertentu dalam KUHP karena pembentuk undang-undang menganggap hukuman tambahan tersebut patut. Kepatutan bukan karena ingin menghilangkan kehormatan seseorang, melainkan karena alasan lain seperti pencegahan khusus. Misalnya, pencabutan hak seseorang menjadi dokter karena malpraktik. Maksud pencabutan hak itu adalah agar kejahatan serupa tidak dilakukan lagi oleh orang yang bersangkutan.

Apa saja hak yang boleh dicabut? Berdasarkan Pasal 35 ayat (1) KUHP, hak-hak yang dapat dicabut adalah: (i) Hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu; (ii) Hak memasuki angkatan bersenjata; (iii) Hak memilih dan dipilih berdasarkan peraturan umum; (iv) Hak menjadi penasihat (raadsman) atau pengurus menurut hukum, hak menjadi wali pengawas, pengampu atau pengampu pengawas, atas orang yang bukan anak sendiri; (v) Hak menjalankan kekuasaan bapak, menjalankan perwakilan atau pengampu atas anak sendiri; dan (vi) Hak menjalankan pekerjaan (beroep tertentu.

Memangku jabatan
Pencabutan hak memegang jabatan tidak berarti mencabut atau menghapus jabatan. Dalam bahasa Utrecht (1999: 330) ‘tidaklah terjadi pemecatan dari jabatan sendiri (geen ontzetting uit het ambt zelf).Yang dicabut adalah hak seseorang untuk memangku jabatan tertentu. Pasal 227 KUHP mengancam siapapun yang masih memangku jabatan padahal hakim sudah mencabut haknya. Mencabut hak memegang jabatan berbeda dari pemecatan. Pemecatan atau skorsing pejabat dari jabatan dilakukan oleh pejabat administrasi seperti atasan langsung atau Badan Kepegawaian Negara. Jadi, pemberhentian dari jabatan berdasarkan suatu putusan hakim yang telah menetapkan pencabutan hak untuk memangku jabatan itu dilakukan oleh atasan administratif si pemangku jabatan.

Wirjono Prodjodikoro (1989: 175) menegaskan di luar ketentuan Buku II KUHP dimungkinkan mencabut hak memegang jabatan dalam hal ada kejahatan jabatan atau dalam hal orang dalam melakukan tindak pidana melanggar kewajiban jabatan khusus atau mempergunakan kekuasaan, kesempatan, atau sarana, yang diberikan kepadanya melalui jabatan itu.

Hak memilih dan dipilih yang dapat dicabut adalah hak berdasarkan undang-undang, misalnya untuk menjadi anggota DPR atau mengisi jabatan publik lainnya.

Terbatas
Apakah hakim boleh mencabut hak seorang terpidana di luar apa yang sudah ditentukan Pasal 35 KUHP? Kanter dan Sianturi (2002: 482) menyebutkan di luar hak-hak yang ditentukan Pasal 35 hakim tidak berwenang mencabutnya sebagai pidana tambahan. Keduanya juga menambahkan hak menjadi suami/isteri, hak memeluk suatu agama, dan hak berpolitik tidak boleh dicabut. Namun tak dijelaskan maksud hak berpolitik yang tak boleh dicabut tersebut.

Andi Hamzah mengingatkan dalam hal pencabutan hak memilih dan dipilih meliputi hak pilih aktif dan pasif. Ada perbedaan KUHP Indonesia dengan WvS Belanda. Dalam KUHP Indonesia kata ‘pemilihan’ lebih luas pengertiannya karena merujuk pada peraturan umum. Tidak dikatakan pemilihan menurut ketentuan Undang-Undang.

Utrecht menjelaskan masalah ini lebih gamblang. Redaksi WvS 1915 –kemudian menjadi KUHP Indonesia—menggunakan kalimat ‘krachtens algeemene verordeningen gehouden verkiezingen’, sedangkan Wvs Belanda memuat kalimat ‘krachtens wettelijk voorschrift uitgeschreven verkiezingen’. Jadi, kata Utrceht (1999: 331) di Indonesia bukan mengenai apakah hak pilih aktif dan hak pilih pasif itu ditentukan dalam suatu peraturan umum yang dibuat pemerintah pusat/daerah, residen, atau hukum adat. Cukup jika pemilihan itu didasarkan pada suatu peraturan uum yang dibuat oleh pemerintah pusat dan kemudian digunakan sebagai dasar suatu peraturan daerah atau mengakui dan memperkuat suatu peraturan hukum adat.

Batas waktu
Sifat terbatas pencabutan hak tertentu juga dapat dilihat dari lamanya waktu pidana tambahan dijatuhkan. Pencabutan hak mulai berlaku pada hari mulai putusan hakim dapat dijalankan.

Lamanya pencabutan ditentukan dalam Pasal 38 ayat (1) KUHP. Dalam hal pidana mati atau penjara seumur hidup, lamanya pencabutan hak adalah seumur hidup. Dalam hal pidana penjara waktu tertentu atau pidana kurungan, batas waktu pencabutan minimal dua tahun dan maksimal lima tahun dari pidana pokok. Dalam hal pidana denda, lamanya pencabutan adalah minimal dua tahun dan maksimal lima tahun.

Raadsman
Berkaitan dengan pencabutan hak tertentu, hakim juga berhak mencabut hak seseorang untuk menjadi raadsman. Kata ini sering ditafsirkan sebagai penasihat atau konselor.

Dalam konteks ini raadsman bukanlah penasihat hukum, pembela, atau advokat yang mendampingi seorang klien dalam perkara pidana yang dulu diatur dalam Pasal 185 RO (Reglemen op de Rechterlijke Organisatie en het Beleidder Justitie). Maksudnya adalah penasihat yang disebut dalam Pasal 346 BW yang sudah dinyatakan tidak berlaku.

Utrecht dan Andi Hamzah mengutip pendapat Jonkers yang menyatakan ketentuan mengenai raadsman dalam Pasal 35 KUHP ‘tidak berarti lagi’.

Rujukan

Andi Hamzah. Asas-Asas Hukum Pidana, edisi revisi. Jakarta: Rineka Cipta, 2008.

E. Utrecht. Rangkaian Sari Kuliah Hukum Pidana II. Surabaya: Pustaka Tinta Mas, 1999.

E.Y. Kanter dan S.R. Sianturi. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya. Jakarta: Storia Grafika, 2002.

Roeslan Saleh. Stelsel Pidana Indonesia. Yogyakarta: Yayasan Badan Penerbit Gadjah Mada, 1960.

Wirjono Prodjodikoro. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: Eresco, 1989.
Tags: