"Diduga terlapor (OC Kaligis) membuat pelaporan palsu untuk mendapatkan sertifikat PKPA," kata Shalih di Polda Metro Jaya Senin.
Shalih mengatakan acara PKPA berlangsung pada 2013, kemudian OC Kaligis & Associates menjadi mitra PERADI untuk melaksanakan pendidikan dan ujian Advokat Indonesia sejak 2009.
Shalih menjelaskan pihak OC Kaligis & Associates memberikan daftar absensi peserta PKPA pada November 2013 setelah ditelusuri diduga terdapat 37 tanda tangan palsu peserta PKPA.
Shalih menuturkan daftar tanda tangan peserta PKPA yang diberikan OC Kaligis & Associates diduga palsu karena absensi namanya hampir sama dengan mitra PERADI lainnya.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/296/2014/I/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 27 Januari 2014, OC Kaligis & Associates diadukan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan juncto Pasal 55 KUHP.