Tolak Calon Hakim Konstitusi yang Berpotensi Memiliki Kepentingan Politik
Berita

Tolak Calon Hakim Konstitusi yang Berpotensi Memiliki Kepentingan Politik

MK merupakan manifestasi konkret bertemunya hukum dan politik.

Oleh:
YOZ/ANT
Bacaan 2 Menit
Tolak Calon Hakim Konstitusi yang Berpotensi Memiliki Kepentingan Politik
Hukumonline
PB HMI MPO menolak pencalonan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang berpotensi memiliki kepentingan politik. Tidak hanya yang berasal dari kalangan partai, PB HMI MPO juga menolak kalangan profesional dan pengusaha jika memiliki kepentingan politik partisan.

“Sebelumnya kita sudah mendapatkan preseden buruk dengan tertangkapnya ketua MK RI, Akil Mochtar yang berlatar belakang politisi. Akibatnya, MK mengalami krisis kepercayaan publik yang luar biasa,” ujar Ketua Komisi Hukum dan HAM PB HMI MPO, Zuhad Aji Firmantoro, dalam siaran pers yang diterima hukumonline, Kamis (27/2).

Zuhad mengatakan, MK merupakan manifestasi konkret bertemunya hukum dan politik. Oleh karena itu, ia berpendapat bahwa MK sangat rentan mengalami intervensi dan dominasi kepentingan-kepentingan politik.

Melihat kenyataan itu, Zuhad berpendapat yang lebih dibutuhkan oleh MK saat ini adalah hakim yang berasal dari kalangan akademisi atau profesional yang kompeten di bidangnya. “Hal ini penting mengingat seorang Hakim dituntut memiliki independensi yang kuat agar dapat melahirkan putusan-putusan yang adil,” kata lulusan Fakultas Hukum UII tersebut.

Dijelaskannya, agar bisa menghasilkan putusan yang adil, maka hakim tidak boleh tersandera kepentingan politik yang bisa membuatnya memutus dengan semangat kepentingan kelompok. Apalagi sekarang kita dihadapkan dengan momentum pemilu 2014 yang penuh dengan trik dan intrik.

Zuhad juga mendesak agar seleksi calon hakim MK dilakukan secara transparan dan profesional. Dengan demikian diharapkan kepercayaanmasyarakat terhadap institusi MK kembali menguat.

Sebelumnya, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai calon hakim MK dari partai perlu dilihat rekam jejaknya demi menghasilkan penegak hukum yang benar-benar netral, mengingat kasus sebelumnya yang menimpa Akil Mochtar.

"Silakan nanti di'tracking', dilihat rekam jejaknya. Keahlian ilmunya cukup atau tidak, perilakunya di masa lalu bagaimana. Itu harus dilihat, karena ini kan mau memilih negarawan," kata Mahfud usai mengisi acara di SMP-SMA Labschool Kebayoran, Jakarta, Selasa (25/2) lalu.

Menurut mantan menteri pertahanan itu, sesuai dengan dibatalkannya UU MK, tentang tidak adanya prosedur baru dalam seleksi dan kriteria calon hakim konstitusi, maka secara hukum calon hakim MK bisa saja berasal dari partai.

"Enggak apa-apa, menurut hukum boleh kok, tetapi silakan nanti dilihat rekam jejaknya," ujarnya.

Sepeti diketahui, sebanyak 12 calon hakim Mahkamah Konstitusi telah mendaftar sebagai calon ke Komisi III DPR RI. Dari 12 calon hakim yang mendaftar, ada satu calon yang merupakan anggota legislatif dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Namun, pencalonan tersebut dipastikan atas nama pribadi, bukan usungan partai.
Tags:

Berita Terkait