Selamatkan Hak Pilih Jutaan WNI di Mancanegara
Berita

Selamatkan Hak Pilih Jutaan WNI di Mancanegara

Tidak tercatatnya empat juta WNI di luar negeri sebagai pemilih merupakan pelanggaran HAM di bidang politik. KPU harus cepat melakukan perbaikan pendataan.

RFQ
Bacaan 2 Menit
Jumpa pers Komnas HAM. Foto: RES
Jumpa pers Komnas HAM. Foto: RES
Dalam hitungan hari, pemilihan Calon Anggota Legislatif (Caleg) akan dilakukan. Namun belakangan, masih ditemui berbagai kendala. Sebut saja daftar hak pilih masyarakat. Sedikitnya, empat juta Warga Negara Indonesia tidak tercatat sebagai pemilih dalam Pileg mendatang. Forum Pasca Sarjana Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (Forpas HTN UI) menyoroti hal tersebut.

Presidium Forpas HTN UI Said Salahudin meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan pengkajian penelitian dan pemantauan terhadap peristiwa tersebut. Menurutnya, tidak tercatatnya empat juta WNI di luar negeri sebagai pemilih merupakan pelanggaran hak asasi manusia dalam bidang politik.

Merujuk pada Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (SK KPU)  No. 240 Tahun 2014,  jumlah daftar pemilih di luar negeri sebanyak 2.025.005. Data KPU itu dinilai Said tidaklah masuk akal. Ia beralasan data KPU berbeda dengan data Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI). Berdasarkan data BNP2TKI, jumlah WNI di luar negeri sebanyak enam juta lima ratus ribu orang.

“Data BNP2TKI ini pula sebagai data rujukan oleh Kementerian Luar Negeri,” ujarnya dalam siaran pers, Rabu (2/4).

Dikatakan Said, berdasarkan Pasal 35 huruf a UU No.39 Tahun 2004 tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia, bahwa syarat menjadi TKI berusia 18 tahun. Maka itu, dipastikan WNI yang berada di luar negeri, khususnya TKI telah memiliki hak pilih untuk Pemilu 2014.

“Dengan demikian terdapat sekitar 4,5 juta pemilih di luar negeri yang tidak didaftarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh KPU,” ujarnya.

Presidium Forpas HTN UI lainnya, Muhammad Imam Nasef, menambahkan persoalan tersebut menunjukan adanya fakta dan potensi pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2014. Padahal, Mahkamah Konstitusi telah menegaskan hak warga negara untuk memilih sebagai hak asasi manusia dan hak konstitusional. Selain dijamin oleh konstitusi, hak memilih juga termaktub dalam Konvensi Internasional.

“Pembatasan, penyimpangan, peniadaan, dan penghapusan akan hak dimaksud merupakan pelanggaran terhadap hak asasi warga negara,” ujarnya.

Ketua Komnas HAM Siti Noor Laila mengatakan, KPU harus segera membuat sikap dan bergerak cepat membenahi kendala tersebut. Misalnya, segera mendata sekian juta WNI yang berada di luar negeri. Meski hari Pileg sudah di depan mata, toh masih terbilang KPU memiliki waktu sepanjang bergerak cepat.

 “Masih ada cukup waktu untuk mengakomodir (mendata WNI agar dapat menggunakan hak pilih, red). Semakin banyak yang menyuarakan, KPU akan memberikan perhatian,” ujarnya.

Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai menambahkan, lembaganya telah melakukan pemantauan di 21 provinsi. Menurutnya, identifikasi pendataan pemilih merupakan persoalan mendasar untuk memastikan hak pilih warga negara. Berdasarkan pantauan Komnas HAM, belum seluruh warga negara tercatat dalam DPT.

“Bagaimana dengan 4 jutaan yang ada di luar negeri, ini persoalan serius,” ujarnya.

Dikatakan Natalius, adanya perbedaan data antara KPU dengan Kemenlu harus segera diklarifikasi. Pasalnya itu tadi, Kemenlu menggunakan data BNP2TKI. Selain itu, Komnas HAM akan segera melakukan pertemuan dengan pimpinan KPU pusat terkait hasil temuan pantauan lembaganya. Begitu pula dengan adanya laporan jutaan WNI di mancanegara yang belum tercatat sebagai DPT. 

“Kita akan temui KPU dan segera meminta perbaikan dan ini harus diklarifikasi KPU dan Kemenlu berapa jumlah TKI terdata. Ini akan kita laporkan ke KPU,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait