Program Hukum Partai Berlambang Pohon Beringin
Program Hukum Parpol

Program Hukum Partai Berlambang Pohon Beringin

Golkar menyatakan mendukung KPK di RUU KUHP.

Oleh:
YOZ
Bacaan 2 Menit
Kantor DPP Partai Golkar. Foto: RES
Kantor DPP Partai Golkar. Foto: RES
Pemilu Legislatif 2014 tinggal menghitung hari. Komisi Pemilihan Umum pun telah menetapkan 15 partai politik, termasuk tiga partai lokal Aceh yang akan bertarung memperebutkan kursi di DPR maupun DPRD. Hukumonline bekerja sama dengan Komisi Hukum Nasional dan ILUNI FHUI akan mencoba memaparkan program-program hukum partai politik kontestan Pemilu Legislastif, minus tiga partai lokal Aceh.

Partai Golkar bisa dibilang sebagai partai senior dari sekian partai yang ikut dalam perhelatan Pemilu 2014. Dalam Pemilu kali ini, partai berlambang pohon beringin itu berniat mengefektifkan hukum sebagai penjamin keadilan dan kesejahteraan. Banyaknya pelanggaran hukum yang tidak tuntas penyelesaiannya dan penerapan hukum yang diskriminatif, menyebabkan krisis kepercayaan dan berkembangnya sinisme masyarakat terhadap hukum.

Golkar berpandangan lemahnya budaya hukum yang tercermin dari meluasnya anarkisme dan tindak kekerasan, serta berkembangnya sikap “main hakim sendiri” dalam masyarakat,menyebabkan rendahnya rasa keadilan dan jaminan terhadap hak-hak masyarakat.

Untuk itu, Golkar merencanakan catur sukses berupa Trilogi pembanguan, ditambah nasionalisme baru. “Yang penting tidak bertentangan dengan pancasila. Unsur stabilitas diperlukan untuk terciptanya sistem politik nasional yang stabil, demokrasi berdasarkan penghormatan terhadap nilai-nilai HAM. Masalah hukum dan HAM harus dihormati dalam menciptakan stabilitas,” kata Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hukum dan HAM, Muladi.

Menurut Muladi, Golkar mengarahkan pembangunan bidang hukum dan HAM bagi terwujudnya reformasi Sistem Hukum Nasional yang ditandai oleh tegaknya supremasi hukum, tumbuh dan berkembangnya kesadaran hukum, dijunjung tingginya asas persamaan dihadapan hukum, asas akuntabilitas terhadap hukum, dan asas kejujuran dalam penerapan hukum, adanya pengawasan terhadap penegakan hukum yang adil dan pasti, menghindari kesewenang-wenangan, kekuasaan kehakiman yang merdeka, serta terjaminnya keadilan bagi semua warga negara.

Sedangkan pembangunan sistem hukum dan HAM diarahkan untuk menciptakan rasa keadilan; menghormati dan melindungi HAM; mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi; mencegah dan memberantas praktik mafia hukum, serta mencegah penyalahgunaan kekuasaan demi terwujudnya tertib sosial dalam masyarakat.

Pembangunan sistem hukum nasional diarahkan untuk mendukung terwujudnya hukum memberikan rasa keadilan dan kepastian, hukum yang memberikan kesejahteraan, hukum yang berbhineka tunggal ika, hukum yang memperkokoh demokrasi, dan hukum yang memperkuat perlindungan dan pemajuan Hak Asasi manusia.

Peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum dilakukan melalui penataan ulang kelembagaan penegak hukum, memperjuangkan kepolisian dan kejaksaan yang profesional serta kehakiman yang mandiri.

Golkar juga ingin mempercepat proses nasionalisasi produk-produk hukum kolonialyangdilakukan secara menyeluruh sesuai dengan dinamika perkembangan masyarakat,sehingga produk hukum nasional sesuai dengan ideologi dan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia.

“Peningkatan peranan hukum adat dilakukan melalui kompilasi hukum adat sehingga menjadi efektif, penataan tanah-tanan adat dan tanah ulayat, serta harmonisasi sistem hukum adat dengan sistem hukum nasional,” katanya.

Muladi menambahkan, pembangunan nasional dapat berjalan dengan baik apabila hak dan kewajiban berjalan bersamaan secara seimbang. Untuk itu, seluruh warga negara tanpa terkecuali harus tunduk dan taat pasa hukum. Pemerintah dan lembaga publik lainnya memiliki tanggungjawab yang tinggi dan memenuhi standar, serta bekerja untuk kepentingan publik.

Penegakan hukum dalam rangka mewujudkan tertib sosial dan penghormatan terhadap nilai-nilai HAM dalam rangka pemuliaan kemanusiaan dan keberadaan merupakan prioritas strategis karena berkenaan dengan hakekat dan tujuan pembangunan nasional.

Amandemen Konstitusi
Bagi Partai Golkar, reformasi konstitusi yang dilakukan hingga saat ini belum menampung semua tuntutan perubahan dan dinamika geopolitik dan geostrategis nasional. Hal ini berdampak terhadap kerancauan sistem politik nasional yang menyebabkan ketidakjelasan dalam praktik penyelenggaraan negara, sehingga prinsip cheks and balances dalam kehidupan politik nasional belum terwujud secara optimal.

Golkar mengusulkan amandemen kelima, yaitu amandemen konsolidasi. “Kemarin sudah bagus, yang dimasukan nilai-nilai dasar demokrasi,” ujar Muladi.

Menyinggung soal KUHAP dan KUHP, kata Muladi, yang menjadi masalah adalah KUHAP. KUHP lebih karena kolonialisme. Menurutnya, harmonisasi dengan konvensi dan kerjasama internasional diperlukan agar tidak bertentangan dengan hukum yang lain, itu semua di konsolidasi.

Muladi menyatakan bahwa Golkar mendukung KPK di RUU KUHP. Untuk itu,menyangkut Hukum Pidana, Pembentukan KUHP nasional dan revisi KUHAP serta ratifikasi berbagai konvensi internasional terkait dengan hukum pidana disertai tindak lanjut yang sistematis.

Sementara terkait dengan hukum perdata, reformasi hukum agraria diperlukan antara lain Undang-Undang Pertanahan, Undang-Undang Sumber Daya Air, Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-Undang Kehutanan, dan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sehingga bermanfaat bagi kesejahteraan seluruh masyarakat dengan menjaga keseimbangan antara hukum nasional dan hukum adat.

Kodifikasi hukum perdata dan hukum dagang, dan pembangunan hukum nasional dibidang bisnis, hukum kontrak, hukum perbankan, dan sebagainya juga perlu dilakukan untuk mendukung kegiatan perekonomian nasional.

Untuk Hukum Administrasi, membudayakan asas-asas umum pemerintahan yang baik (prinsip Good Governance) dalam rangka pemberantasan KKN. Dengan adanya prinsip ini juga, maka diharapkan tidak terjadi kembali sistem birokrasi yang panjang dan berbelit-belit yang mengakibatkan tidak efektifnya birokrasi pemerintahan.
Tags:

Berita Terkait