Jika Anda Ingin Gunakan Tenaga Kerja Asing
Utama

Jika Anda Ingin Gunakan Tenaga Kerja Asing

Pasar bebas ASEAN semakin membuka peluang masuknya tenaga kerja asing ke Indonesia. Perusahaan yang ingin mempekerjakan WNA perlu mencermati beberapa hal.

Oleh:
ADY THEA
Bacaan 2 Menit
Suasana pelatihan penggunaan Tenaga Kerja Asing di Jakarta, 16 April 2014. Foto: RES
Suasana pelatihan penggunaan Tenaga Kerja Asing di Jakarta, 16 April 2014. Foto: RES
Untuk mengisi jabatan tertentu, perusahaan tidak jarang mencari tenaga kerja berkewarganegaraan asing. Tenaga Kerja Asing (TKA) itu menempati posisi tertentu sesuai keahlian atau kapasitasnya. Tetapi penting dicatat penggunaan TKA tidak bisa sembarangan. Ada banyak hal yang mesti diperhatikan perusahaan yang merekrut TKA.

Pentingnya memperhatikan ketentuan yang berlaku, kata Johannes C. Sahetapy, berhubungan dengan kelancaran berusaha. Pengacara dari Akset Law Firm ini mengatakan kelancaran pekerjaan yang dilakukan TKA bergantung pada kepatuhan perusahaan. Perusahaan harus mematuhi semua peraturan sebelum menggunakan TKA.

Berbicara dalam pelatihan yang diselenggarakan hukumonline di Jakarta, Rabu (16/4), Johannes menjelaskan kepatuhan pada peraturan perundang-undangan juga bisa menghindari perusahaan dari potensi perselisihan hubungan industrial. Lebih jauh, perusahaan bisa kena sanksi jika tak melengkapi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).

“Kalau ada pemberi kerja yang mempekerjakan TKA tanpa izin itu sanksi bukan hanya kepada TKA-nya saja tapi juga pemberi kerja,” kata salah seorang partner pada firma hukum Arfidea Kadri Sahetapy-Engel Tisnadisastra itu.

Johanes menjelaskan regulasi yang perlu dicermati sebelum mempekerjakan TKA antara lain UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ada juga peraturan teknis seperti Permenakertrans No. 12 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penggunaan TKA. Dalam Permenakertrans No. 12 Tahun 2013, ada ketentuan baru yang harus diperhatikan pemberi kerja.

Misalnya, Johanes melanjutkan, selain berbadan hukum, pemberi kerja juga harus menunjuk pendamping yang merupakan pekerja dari Indonesia. Pendampingan berfungsi untuk transfer pengetahuan dari TKA kepada pekerja Indonesia. Dengan begitu diharapkan pekerja Indonesia yang melakukan pendampingan memperoleh pengetahuan sehingga ke depan mampu memegang jabatan TKA tersebut.

Transfer pengetahuan itu, menurut Johanes, bukan sekadar syarat yang sifatnya formalitas sebagaimana yang terjadi dalam regulasi sebelumnya. Permenakertrans No. 12 Tahun 2013 mengamanatkan pemberi kerja harus membuktikan bahwa transfer pengetahuan itu akan dilakukan dengan cara mengadakan pendidikan dan pelatihan (diklat).

TKA yang bersangkutan harus mempunyai kompetensi yang sesuai dengan jabatan yang akan diemban. Juga harus memperhatikan jabatan apa yang boleh dan tidak diduduki TKA. Jika TKA yang bersangkutan tidak punya kompetensi yang sesuai, maka dia tidak mendapat izin untuk bekerja di Indonesia.

Johanes mengatakan ketentuan itu bukan hanya macan kertas belaka. Sebab ia pernah mengalami kesulitan mengurus izin bagi warga negara Perancis yang ingin menjadi guru Taman Kanak-Kanak (TK) di Indonesia. Sebab, TKA yang bersangkutan tidak punya kompetensi yang dapat dibuktikan lewat sertifikat. Padahal di negara asalnya TKA tersebut berpengalaman mengajar di TK.

TKA juga dituntut mampu berkomunikasi dalam bahasa Indonesia. Karena itu secara umum Johanes menilai Permenakertrans No. 12 Tahun 2013 lebih ketat mengatur TKA yang akan bekerja di Indonesia. “TKA itu tidak bisa langsung datang ke sini untuk langsung bekerja. Sebab dalam Permenakertrans No. 12 Tahun 2013 itu lebih ketat daripada peraturan sebelumnya,” urai Johanes.

Terpisah, Ketua Bidang Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPN Apindo), Soebronto Laras, mengimbau semua pihak terutama yang bergerak di bidang ketenagakerjaan untuk bersiap-siap menghadapi pasar bebas ASEAN yang bakal bergulir pada 2015. Pasalnya jika persiapan tidak dilakukan dengan baik maka Indonesia sulit untuk berkompetisi dengan negara lainnya di Asia Tenggara.

Sebab dengan pasar bebas itu Soebronto berpendapat arus produksi dan tenaga kerja akan bebas masuk ke Indonesia. Oleh karenanya pengusaha dan pekerja harus menjalin hubungan industrial yang harmonis agar Indonesia mampu menghadapi pasar bebas tersebut. Pemerintah dituntut menerbitkan regulasi yang tepat sehingga dapat mendorong sumber daya yang dimiliki Indonesia agar mampu berkompetisi.

Terkait tenaga kerja Soebronto melihat pemerintah membuat regulasi yang memperketat penggunaan TKA. Sehingga ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi TKA sebelum bekerja di Indonesia. “TKA harus bisa berkomunikasi dengan bahasa Indonesia,” tuturnya.
Tags:

Berita Terkait