Ketua MA Ingatkan Batas Waktu Penanganan Perkara
Berita

Ketua MA Ingatkan Batas Waktu Penanganan Perkara

Optimis pimpinan pengadilan dan hakim di daerah bisa memenuhi batas waktu penanganan perkara.

Ali
Bacaan 2 Menit
Ketua MA Hatta Ali. Foto: SGP
Ketua MA Hatta Ali. Foto: SGP
Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali mengingatkan pimpinan pengadilan, hakim dan panitera di daerah agar memenuhi batas waktu penanganan perkara yang sudah ditetapkan oleh MA.

Sebagaimana dikutip dari situs Kepaniteraan MA, Hatta menyebutkan ‘batas waktu’ penanganan perkara sudah diatur dalam Surat Keputusan Ketua MA Nomor 119/SK/KMA/VII/2013 dan Surat Edaran MA Nomor 2 Tahun 2014. Berdasarkan aturan itu, MA harus memutus paling lama 3 bulan setelah perkara tersebut diterima oleh Ketua majelis kasasi/PK.

Sedangkan, untuk penyelesaian perkara tingkat banding dan tingkat pertama harus dilakukan paling lambat masing-masing 3 bulan dan 5 bulan.

Hatta menyampaikan hal ini dalam kegiatan pembinaan teknis dan administrasi yustisial bagi pimpinan pengadilan, hakim, dan panitera/sekretaris pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama se-Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara, Sabtu (3/5) di Wakatobi, Sulawesi Tenggara.

Sebagai informasi, rapat ini dihadiri oleh Ketua MA, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial dan seluruh Ketua Kamar di MA, kecuali Ketua Kamar Pidana. Mereka menyampaikan pembinaan mengenai isu-isu terkini yang substansinya berkaitan dengan bidang kewenangannya masing-masing.

Hatta memaparkan bahwa untuk dapat merealisasikan jangka waktu memutus perkara di bawah 3 bulan, Ia telah melakukan perubahan besar dalam sistem pemeriksaan perkara.

“MA telah melakukan perubahan revolusioner dalam sistem pemeriksaan berkas perkara kasasi dan peninjauan kembali. Sejak 1 Agustus 2013, sistem pemeriksaan berkas dilakukan secara serentak atau bersamaan menggantikan sistem membaca bergiliran yang telah berlangsung lama,” ujarnya.

Untuk mendukung efektifitas  sistem baru ini, MA pun menerbitkan SEMA 1 Tahun 2014. Melalui SEMA ini, MA mewajibkan pengadilan untuk menyertakan e-dokumen dari sebagian berkas Bundel B dalam setiap permohonan kasasi dan peninjauan kembali. E-Dokumen yang dikirim ke MA ini, kata Hatta, akan menjadi bahan bagi para hakim agung dalam membaca berkas.

“Kita akan mengarah kepada sistem pemeriksaan beras berbasis e-dokumen, karena jika tidak, sistem membaca serentak akan berdampak pada peningkatan penggunaan alat tulis kantor (kertas),” jelasnya.

Sistem baru yang diterapkan MA ini ternyata telah membawa dampak positif bagi peningkatan produktifitas dalam memutus perkara. Berdasarkan data yang disampaikan pada laporan tahunan MA 2013,  MA telah memutus perkara di tahun tersebut sebanyak  16.034 perkara.  Jumlah ini meningkat 45,83% dari tahun sebelumnya. Peningkatan produktifitas MA ini, antara lain, dipicu oleh adanya perubahan sistem memeriksa berkas tersebut.

Sementara, mengenai jangka waktu penanganan perkara di  pengadilan tingkat pertama dan banding, Hatta optimis pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama pun bisa melakukan percepatan penyelesaian perkara.

“Saya sudah mendapat laporan dari beberapa pengadilan tinggi yang telah menyusun SOP untuk memastikan pengadilannya dapat menyelesaikan perkara sesuai SEMA 2 Tahun 2014”, ungkapnya.

Sosialisasi
Sebelum mengikuti pembinaan yang disampaikan oleh  Pimpinan MA, para peserta yang  berjumlah 127 orang ini mengikuti sosialisasi dengan nara sumber Panitera MA, Panmud Perdata, Sekretaris Kepaniteraan, dan Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan, Sabtu pagi hingga siang (3/5/).

Materi sosialisasi yang disampaikan oleh Panitera dan Tim-nya ini difokuskan pada mekanisme pengiriman e-dokumen untuk permohonan kasasi dan peninjauan kembali. MA sangat berkepentingan dengan sosialisasi ini, karena kepatuhan terhadap SEMA 1 Tahun 2014 berpengaruh pada keberhasilan sistem membaca berkas bersama.

“MA telah menerapkan sistem membaca berkas bersama sejak 1 Agustus tahun lalu. Sistem ini akan efektif jika didukung kepatuhan pengadilan dalam mengirimkan e-dokumen,” ujar Soeroso Ono pada saat menutup sesi sosialisasi SEMA 1 2014.

Selain mengikuti materi pembinaan seputar pengiriman e-dokumen, sebelumnya para peserta juga mengikuti pembinaan yang disampaikan oleh para eselon I Mahkamah Agung. Kegiatan pembinaan oleh Ka BUA, Dirjen Badilum, Dirjen Badilmiltun dan Panitera ini dilaksanakan pada Jum’at malam (2/5/).
Tags:

Berita Terkait