MK Hentikan Pemeriksaan Sejumlah Sengketa
Berita

MK Hentikan Pemeriksaan Sejumlah Sengketa

Ada yang ditarik, ada yang tak memenuhi syarat.

ADY
Bacaan 2 Menit
Gedung MK. Foto: RES
Gedung MK. Foto: RES
Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan sejumlah permohonan sengketa pemilu dihentikan pemeriksaannya. Dengan kata lain, pemeriksaan pokok permohonan penyelesaian sengketa tidak dilanjutkan. Penyebabnya, sebagian karena pemohon menarik permohonan, dan sebagian lagi karena tidak memenuhi syarat.

Pemohon yang menarik permohonan, misalnya, Amri Mustafa dan H.A Maksum untuk calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Calon anggota DPD untuk Sulawesi Tenggara, La Ode Sabri, dan untuk Maluku, Nono Sampono, dinyatakan tidak memenuhi syarat. “Karena ada permohonan yang ditarik kembali dan tidak memenuhi syarat menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ketua MK, Hamdan Zoelva.

Penetapan majelis MK itu sudah sejalan dengan Pasal 35 dan Pasal 74 UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2011, dan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana telah diubah dengan PMK No. 3 Tahun 2014.

Putusan untuk Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR dan DPRD dibacakan berdasarkan permohonan yang diajukan setiap parpol peserta Pemilu. Partai Nasdem, tujuh perkara ditarik kembali (DPR Kabupaten dapil Langsa III dan DPR Jawa Barat VIII, DPRD Provinsi Papua I, Papua V dan Papua VI, DPRD Kabupaten Mimika II dan Intan Jaya II).

Sebanyak 12 permohonan PHPU yang diajukan PKB tidak memenuhi syarat (DPRD Kabupaten/Kota dapil Batu Bara I, Sidoarjo IV, Luwu III, Luwu IV, Kapuas I dan Lombok Tengah VI, DPRD Provinsi Banten I, NTT VII, Papua III dan Sulawesi Tengah I). Untuk DPR yakni dapil Sumatera Selatan 1 dan Bengkulu 1). Sedangkan PKS hanya satu permohonan yang tidak memenuhi syarat (dapil Kalimantan 5).

Mahkamah juga menyatakan ada 20 PHPU Partai Golkar  tidak memenuhi syarat, yaitu DPRD Kabupaten/Kota Mesuji IV, Buru Selatan II, Puncak II, Jayapura III, Jayapura I, Mimika I, Mimika III dan V, Pegunungan Bintang I dan II, dan DPRD Provinsi DKI Jakarta X, Kalimantan Timur IV, Sulawesi Selatan XI dan IV, serta Papua VII, I, dan II.

Partai Gerindra menarik kembali satu permohonan yaitu DPRD Kabupaten/Kota Siak I. Mahkamah menyatakan 22 perkara PHPU Gerindra tidak memenuhi syarat. Perkara dimaksud adalah DPRD Kabupaten/Kota Pidie IV, Aceh Utara II, IV, dan V, Tapanuli Utara I, Bandar Lampung VI, Metro IV dan Mimika I; DPRD Provinsi Aceh V, Kepulauan Riau I, Lampung VIII, NTT IV dan Papua II sampai VI; DPR untuk dapil Aceh I, Sumatera Utara II, Jawa Barat V, Jawa Timur II dan Papua I.

Permohonan lain yang dinyatakan tidak memenuhi syarat adalah Partai Demokrat (14), PPP (18), PBB (52),  PKPI (6), PDIP (1), PAN (15), dan Hanura (32).

Anggota tim kuasa hukum Partai Demokrat, Hutomo Karim, menegaskan ketetapan MK tersebut belum menyentuh pada substansi perkara. Tapi hanya menilai apakah persyaratan administratif para pemohon memenuhi syarat atau tidak. Untuk daftar caleg partai Demokrat yang permohonannya tidak dilanjutkan MK Hutomo mengaku tidak sempat mencatat jumlahnya karena majelis membacakan putusan sangat cepat.

Tapi Hutomo mengingat dalam putusan itu paling banyak menyasar caleg DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Untuk caleg DPR jumlahnya sangat kecil. Dari putusan itu ia berpendapat majelis tidak melanjutkan permohonan caleg yang tidak memenuhi persyaratan administratif. Misalnya, caleg tersebut tidak mendapat rekomendasi dari Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal parpol atau permohonan yang diajukan ke MK lewat batas waktu.

Walau putusan itu memberatkan Partai Demokrat sebagai salah satu peserta Pileg yang sebagian calegnya tidak dilanjutkan perkaranya di MK tapi Hutomo mengakui regulasi yang ada sudah sangat jelas aturannya. Kebanyakan permohonan dari caleg Partai Demokrat yang dihentikan MK itu tidak memenuhi syarat administratif. “Kebanyakan mereka telat mengajukan permohonan ke MK,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait