MK Sidangkan 38 Sengketa Pemilu di Sumsel
Aktual

MK Sidangkan 38 Sengketa Pemilu di Sumsel

ANT
Bacaan 2 Menit
MK Sidangkan 38 Sengketa Pemilu di Sumsel
Hukumonline
Mahkamah Konstitusi (MK) berencana menggelar sidang panel 38 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2014, Senin.

Sidang panel 3 yang diketuai oleh Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi dengan didampingi Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati, dan Hakim Konstitusi Aswanto sebagai anggota ini dengan agenda Pembuktian Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait.

Panel 3 ini membahas berbagai gugatan yang diajukan partai politik nasional terkait perolehan suara di Provinsi Jawa Barat sebagaimana tercantum dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 411/Kpts/KPU/2014 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2014.

Berdasarkan data Kepaniteraan MK, terdapat 50 gugatan hasil Pemilu di Provinsi Sumatera Selatan.

Dari seluruh gugatan tersebut, satu kasus dimohonkan oleh Partai Nasdem, dua kasus dimohonkan oleh PKB, empat kasus dimohonkan oleh PKS, dua kasus dimohonkan oleh Partai PDIP, enam kasus dimohonkan oleh Partai Golkar.

Lainnya, tiga kasus dimohonkan oleh Partai Gerindra, empat kasus dimohonkan oleh Partai Demokrat, sembilan kasus dimohonkan oleh PAN, tiga kasus dimohonkan oleh PPP, empat kasus dimohonkan oleh Partai Hanura, enam kasus dimohonkan oleh PBB dan empat kasus dimohonkan oleh PKPI.

Dalam putusan sela, MK menyatakan menghentikan pemeriksaan 12 permohonan PHPU di Provinsi Sumatera Selatan dengan alasan permohonan ditarik kembali (sebanyak 1 dapil, yaitu: Dapil Sumsel 8 yang dimohonkan oleh Partai Hanura) dan tidak memenuhi syarat menurut ketentuan peraturan perundang-undangan sebanyak 11 dapil.

Ke-11 dapil yang tidak memenuhi syarat adalah adalah Dapil Sumsel I yang dimohonkan PKB, Musi Banyuasin 4 yang dimohonkan oleh Demokrat, Sumsel 8 dan Palembang 3 yang dimohonkan oleh PPP, Dapil Sumsel I dan Sumsel II yang dimohonkan oleh PBB, serta Dapil Sumsel 1, Sumsel 2, Sumsel 3, Sumsel 7 dan Musi Rawas 1 yang dimohonkan oleh Partai Hanura.

Dengan demikian, tersisa 38 kasus PHPU di Provinsi Sumatera Selatan yang pemeriksaannya akan terus dilanjutkan dalam persidangan.
Tags: