Prinsip Kerjasama OJK-FSA Jepang adalah Mutual Benefit
Aktual

Prinsip Kerjasama OJK-FSA Jepang adalah Mutual Benefit

FAT
Bacaan 2 Menit
Prinsip Kerjasama OJK-FSA Jepang adalah Mutual Benefit
Hukumonline
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Financial Services Agency (FSA) Jepang memperbaharui nota kesepahaman yang pernah dilakukan kedua pihak. Kerjasama yang kedua ini disusun atas dasar prinsip manfaat bersama yang saling menguntungkan (mutual benefit).

Melalui siaran pers OJK yang diterima hukumonline, Jumat (13/6), kedua otoritas sepakat untuk membangun kerjasama melalui pertukaran informasi dan program pertukaran pengalaman serta keahlian. Mulai dari pengembangan kapasitas sumber daya manusia, pengembangan riset/kajian, pengembangan kerangka peraturan hingga pengawasan lembaga jasa keuangan dan pasar keuangan di kedua yurisdiksi.

Secara khusus, kerjasama antara OJK dan FSA Jepang tersebut mengenai program yang tengah diprioritaskan oleh OJK. Misalnya, kerangka pengawasan sektor jasa keuangan yang terintegrasi (integrated supervisory framework), pengaturan konglomerasi keuangan, pengembangan jasa keuangan untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), pendalaman pasar modal (capital market deepening) serta inklusi keuangan (financial inclusion).

“Kerjasama ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi OJK. Khususnya dalam penguatan kapasitas pengaturan dan pengasawan industri jasa keuangan secara lebih efektif, melalui pertukaran pengalaman serta keahlian yang dimiliki oleh OJK maupun Japan FSA,” tulis Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad dalam siaran persnya.
Tags: