MK Perintahkan Hitung Ulang di Dua Dapil
Berita

MK Perintahkan Hitung Ulang di Dua Dapil

KPU akan segera berkoordinasi untuk melaksanakan putusan itu.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
MK Perintahkan Hitung Ulang di Dua Dapil
Hukumonline
Setelah Dapil Manado 3, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan penghitungan surat suara ulang di sejumlah TPS di daerah pemilihan (Dapil) Samarinda 1 untuk keanggotaan DPRD kabupaten/kota yang dimohonkan PKS. Penghitungan suara ulang juga diperintahkan di seluruh kecamatan Kadia, Kendari untuk keanggotaan DPRD provinsi di Dapil Sulawesi Tenggara 1 yang dimohonkan PDI-P. 

Untuk Dapil Samarinda 1, MK memerintahkan KPU Kota Samarinda melakukan penghitungan surat suara ulang di TPS 1, TPS 3, TPS 5, TPS 8, TPS 22, TPS 27, TPS 30, TPS 34 Kelurahan Masjid; TPS 6, TPS 22, TPS 35 Kelurahan Baqa; dan TPS 16, TPS 29, TPS 34 Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang. Selain itu,  di TPS 4, TPS 10, TPS 13, TPS 15, TPS 18, TPS 27 Kelurahan Rapak Dalam, TPS 20, TPS 24 Kelurahan Harapan Baru, TPS 2, TPS 5, TPS 6, TPS 10, TPS 11 Kelurahan Sengkotek, dan TPS 4, TPS 5, TPS 7, TPS 12, TPS 20 Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Loa Janan Ilir.

Mahkamah membenarkan telah ada perbedaan angka dalam Formulir Model C-1 dan Model D-1 yang menyebabkan adanya ketidaksesuaian angka yang merugikan pemohon. Setelah mencermati bukti Formulir Model C-1 Plano, Model C-1, Model D-1 milik pemohon, termohon dan pihak terkait terdapat penulisan perolehan suara masing-masing partai politik dalam Formulir Model C-1 dan Model D-1 yang banyak coretan dan tidak jelas angkanya.

Hal tersebut menjadikan keadaan yang menyebabkan tidak dapat dipastikan perolehan suara masing-masing partai politik di sejumlah TPS, sehingga mengaburkan suara rakyat yang telah diberikan kepada masing-masing partai politik. Adanya alat bukti Formulir Model C-1 Plano, Model C-1 dan Model D-1 yang dijadikan alat bukti oleh Pemohon, Termohon dan Pihak Terkait belum meyakinkan Mahkamah untuk menetapkan jumlah perolehan suara yang benar untuk masing-masing partai politik.  

“Untuk kepastian hukum dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penyelenggaraan Pemilu, Mahkamah harus memerintahkan Termohon untuk melakukan penghitungan surat suara ulang khusus untuk perolehan suara anggota DPRD Kabupaten/Kota di TPS-TPS itu,” tutur Anggota Majelis Wahiddudin Adams saat membacakan pertimbangan hukumnya.

Sementara dalam pertimbangan permohonan PDI-P, Mahkamah berpendapat adanya
pertemuan di Hotel Andalus Kendari yang sengaja dilakukan jajaran PPK dan PPS se-Kecamatan Kadia dengan tujuan mengubah hasil rekapitulasi jelas-jelas telah melanggar asas penyelenggara Pemilu yaitu asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, mandiri, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas.

Selain itu, tak lengkapnya bukti Formulir Model C dan Model D yang seharusnya dijadikan alat bukti otentik oleh Termohon dan adanya penulisan perolehan suara yang tidak jelas angkanya menjadi tidak dapat dipastikan perolehan suara masing-masing partai politik di Kecamatan Kadia. Hal ini mengaburkan suara rakyat yang telah diberikan kepada masing-masing partai politik.

Tindakan itu jelas-jelas melanggar prinsip dasar kode etik penyelenggara Pemilu yaitu bertindak mandiri, jujur, adil, non-partisan, dan imparsial. Meski dibantah Termohon, menurut Mahkamah, tindakan penyelenggara Pemilu yang telah mengubah angka pada formulir rekapitulasi di banyak PPS di Kecamatan Kadia adalah tindakan melanggar perundang-undangan. Seperti Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.

“Untuk memastikan suara yang benar yang diperoleh masing-masing partai politik harus dilakukan penghitungan suara ulang di seluruh TPS di Kecamatan Kadia khusus untuk perolehan suara anggota DPRD Provinsi,” ujar Patrialis Akbar.

Koordinator Kuasa Hukum KPU Ali Nurdin mengaku akan segera berkoordinasi dengan KPU daerah setempat untuk melaksanakan putusan penghitungan suara ulang itu. “Memang ada yang bermasalah, seperti perkara di Dapil Manado 3, Kalbar, Sulawesi Tenggara, Kaltim ada di beberapa TPS. Baru 4 provinsi. Kalau DPD hanya ada satu. Kita akan segera koordinasikan dengan KPU daerah masing-masing untuk melaksanakan putusan itu,” katanya.
Tags:

Berita Terkait