Pembahasan RKUHAP dan RKUHP Tersendat
Berita

Pembahasan RKUHAP dan RKUHP Tersendat

Pengamat menilai Komisi III bingung dalam menetapkan prioritas pembahasan.

RFQ
Bacaan 2 Menit
Pembahasan RKUHAP dan RKUHP Tersendat
Hukumonline
Sejatinya,pembahasan RKUHAP dan RKUHP dapat segera dirampungkan. Meski diprediksi tak akan rampung pada masa bakti anggota dewan periode 2009-2014, setidaknya pembahasan mesti terus berjalan. Sayangnya, hal itu tidak terjadi lantaran anggota Panja RKUHP dan RKUHAP yang notabene anggota Komisi III disibukkan dengan berbagai agenda komisi. Akibatnya, pembahasan RKUHAP dan RKUHP terbengkalai.

Anggota Panja RKUHAP dan RKUHP Sarifuddin Sudding mengatakan,sulit untuk merampungkan RKUHAP dan RKUHP dalam masa sidang IV tahun sidang 2013-2014 yang berlangsung pada 12 Mei hingga 10 Juli. Pasalnya,agenda Komisi III terlampau padat. Mulai pembahasan anggaran kementerian dan lembaga pada 2015 mendatang. Terlebih, pembahasan anggaran merupakan hal penting dalam rangka menjalankan program kementerian dan lembaga.

Selain itu, anggota Komisi III juga disibukkan dengan pembahasan Revisi UU No.27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Belum lagi, pembahasan Revisi UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat. Menurut Sudding, menjadi tidak realistis jika pembahasan dipaksakan dengan keterbatasan waktu yang sempit. Sementara, DIM RKUHAP dan RKUHP sedemikian banyak.

“Jadi memang kita tunggulah untuk sekalian periode berikutnya anggota yang yang baru dilantik,” ujar anggota Komisi III itu.

Anggota dewan periode 2009-2014 masih memiliki satu kali periode masa sidang yakni Agustus hingga Oktober. Namun,Sudding menegaskan Panja tidak akan melakukan pembahasan RKUHAP dan RKUHP pada masa sidang Agustus hingga Oktober. Pasalnya itu tadi, selain masih disibukan dengan sejumlah anggota komisi yang fokus pada Pilpres dan sejumlah agenda di luar komisi. “Karena itu realitasnya,” imbuhnya.

Politisi Partai Hanura itu lebih lanjut mengatakan pembahasan menjadi lebih leluasa dengan waktu yang panjang oleh anggota dewan periode 2014-2019. Kendati demikian, kata Sudding, lanjut tidaknya pembahasan bergantung pada pemerintah. Pasalnya RKUHAP dan RKUHP merupakan usul inisiatif pemerintah.

“Tapi kalau untuk periode anggota dewan yang sekarang dengan waktu yang mepet, kemudian ada juga RUU yang memang harus dikebut dan marathon saya kira tidak akan keburu untuk membahas RKUHAP dan RKUHP. Makanya kita tunda untuk sementara,” ujarnya.

Anggota Panja RKUHAP dan RKUHP lainnya, Adang Daradjatun menambahkan prinsipnya seluruh RUU yang menjadi concern Komisi III. Hanya saja, menjelang Pilpres terdapat dinamika politik yang taka dapat dihindarkan oleh anggota dewan. Sehingga menjadi perhatian bagi anggota dewan. Kendati demikian, Seluruh RUU yang menjadi tanggungjawab DPR mesti diselesaikan.

“Lebih-lebih kalau kita bicara RKUHAP dan RKUHP, itu tetap menjadi hal yang sangat penting,” ujarnya.

Adang yang juga duduk sebagai anggota Komisi III dari Fraksi Keadilan Sejahtera itu mengatakan sejauh dalam pembahasan tidak menemui persoalan yang berarti.  Hanya saja banyaknya agenda lain yang memerlukan manajemen waktu agar pembahasan RUU lain dapat dilakukan.
“Tapi kalau melihat sisa waktu yang tinggal beberapa bulan, apakah Panja ini bisa mampu menyelesaikannya?. Bahwa semangat kita untuk menyelesaikan itu RKUHAP dan RKUHP dengan baik itu  tetap ada,” ujar mantan Wakapolri itu.

Direktur Eksekutif  Institute for Criminal Justice Reform (ICJR),Supriyadi W Eddyono,sedari awal menyangsikan DPR periode 2009-2014 dapat merampungkan pembahasan RKUHAP dan RKUHP. Ia beralasan, waktu aktif anggota dewan amatlah terbatas hingga di penghujung akhir masa bhakti. Bahkan, hutang pembahasan RUU lainnya menumpuk. Sebut saja, Revisi UU Kejaksaan dan Mahkamah Agung yang hingga kini mandek.

“ICJR sebenarnya yakin bahwa tidak mungkin DPR (Komisi III, red) punya waktu khusus  untuk kembali membahas RKUHAP dan RKUHP penting ini,” ujarnya.

Supriyadi mengatakan,dari sekian jadwal yang disusun Komisi yang membidangi hukum di DPR itu, tak ada satupun yang berhasil dilaksanakan hingga rampung. ICJR mencatat, kata Supri, setidaknya terdapat lima agenda terkait dengan pembahasan RKUHAP dan RKUHP dalam masa perisdangan IV tahun sidang 2013-2014.

“Satu pun tidak terealisasi sampai dengan sekarang,” ujarnya.

Supri berpandangan Komisi III tidak memiliki peluang melakukan pembahasan sejumlah RUU. Apalagi, merujuk pada jadwal pembahasan yang disusun Komisi III menunjukan kebimbangan dalam prioritas pembahasan. Pasalnya itu tadi, waktu yang dimiliki terbilang sempit mendekati akhir masa bakti.

Menurutnya, RKUHAP dan RKUHP awalnya akan dilakukan pembahasan secara tersendiri. Lantaran mepetnya waktu, maka pembahasan digabung menjadi dua pembahasan. Yakni, pembahasan RKUHAP dan RKUHP. “Ini berarti mereka sudah bingung menetapkan prioritas pembahasan,” katanya.

ICJR, lanjut Supri,mendorong agar Komisi III tegas menyatakan RKUHAP dan RKUHP tidak dilakukan pemabahasan. Pasalnya menjadi mubazir jika terus dibuat agenda pembahasan, namun realisasinya jauh dari harapan. Berdasarkan catatan ICJR, Komisi III memiliki hutang pembahasan RKUHAP sebesar 60 persen dari seluruh 286 pasal yang akan diselesaikan. Sedangkan RKUHP tak satupun pasal yang dilakukan pembahasan dari total 766 pasal.

“Bagaimana caranya Komisi III mau membahas hal hal penting dari kedua RUU ini dengan waktu yang mepet. Jika Komisi III masih berkeras untuk membahasnya  di periode V masa sidang tahun 2013-2014 (yang hanya punya tidak lebih dari 40 hari masa kerja, red) tolong di informasikan kepada publik bagaimana strategi dan cara membahasnya,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait