ICW Temukan 6 Titik Rawan Pilpres 2014
Berita

ICW Temukan 6 Titik Rawan Pilpres 2014

Waspadai pengerahan aparat birokrasi.

ADY
Bacaan 2 Menit
ICW Temukan 6 Titik Rawan Pilpres 2014
Hukumonline
Menjelang hari H pemungutan suara Pemilu Presiden (Pilpres) pada 9 Juli 2014, Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan 6 titik rawan pelanggaran. Pertama, fasilitas dan jabatan negara rawan disalahgunakan. Apalagi, kata Almas Ghaliya, peneliti ICW, ada penyelenggara negara di kedua kubu capres. Sejumlah kepala daerah masuk jadi tim pemenangan capres, sehingga membuka celah penyalahgunaan wewenang dan jabatan mereka.

Pasal 41 ayat (1) huruf h UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, melarang penggunaan fasilitas pemerintahan—mobil dinas, kantor, dan ruah dinas--  untuk kampanye. Fasilitas itu seperti mobil, kantor dan rumah dinas.

Kedua, pemberian politik uang kepada pemilih. Alma yakin politik uang lebih sedikit pada Pilpres dibanding Pileg. Tetapi potensi politik uang tetap ada karena calon dan tim akan all out, melakukan beragam cara untuk menang.

Ketiga, politik uang kepada penyelenggara dan netralitas penyelenggara Pemilu. Potensi politik uang kepada pemilih cenderung turun tapi tidak terhadap penyelenggara Pemilu. Penyelenggara Pemilu terutama di tingkat bawah seperti PPK dan PPS rawan politik uang.

Keempat, penyalahgunaan suara tak terpakai. Surat suara tak terpakai berpotensi digunakan untuk memanipulasi perolehan suara pasca proses pemilihan. KPU telah mengantisipasi potensi penyalahgunaan itu dengan menerbitkan Peraturan KPU No. 19 Tahun 2014. Dalam ketentuan itu surat suara tak terpakai diberi tanda silang pada bagian yang memuat nama dan foto pasangan calon.

Kelima, potensi kecurangan dalam penghitungan, pergeseran dan rekapitulasi suara. Menurut Alma, ketika pemungutan suara usai dan lembaga survei merilis hasil hitung cepat, kubu pasangan calon yang perolehan suaranya rendah berpotensi menggunakan berbagai cara untuk mendongkrak suara.

Keenam, manipulasi dana kampanye. Alma menyebut dana kampanye yang dilaporkan pasangan calon ke KPU hanya sekedar memenuhi persyaratan normatif. Sehingga proses audit yang dilakukan oleh akuntan public independen hanya menyasar segi kepatuhan. Padahal, para kandidat membutuhkan modal besar untuk berkampanye. Hal itu memicu mereka menghimpun dana kampanye sebanyak-banyaknya. Oleh karenanya tidak menutup adanya kecurangan. “Tidak dilakukan audit investigatif,” katanya.

Peneliti ICW, Abdullah Dahlan, menegaskan Pilpres 2014 tolak ukur kualitas demokrasi yang dibangun Indonesia sejak reformasi. Ia menyayangkan Pemilu 2014 termasuk Pilpres tak lepas dari potensi kecurangan seperti politik uang dan penyalahgunaan fasilitas pemerintahan.

Dari pantauan ICW sampai tahap kampanye Pilpres, ditemukan ada pergeseran pelaku kecurangan politik uang. Dalam Pileg 2014, kebanyakan pelaku adalah kandidat dan tim pemenangannya. Tapi dalam Pilpres yang digunakan adalah tim bayangan yang dibentuk di luar tim pemenangan resmi. Menurut Abdullah hal itu ditujukan untuk menyiasati UU Pilpres. Sebab dalam regulasi itu kandidat dan tim pemenangan resmi dapat menjadi subjek hukum jika melakukan pelanggaran dalam Pilpres.

Abdullah juga menilai terjadi politisasi birokrasi. Untuk itu ia menekankan kepada penyelenggara Pemilu untuk mewaspadai adanya pengerahan aparat birokrasi untuk pemenangan pasangan calon. “Birokrasi dijadikan mesin pemenangan,” urainya.

Abdullah mencatat kepala daerah dimanfaatkan untuk menggalang dukungan masyarakat. Oleh karenanya tidak jarang setelah kepala daerah mendeklarasikan dukungannya kepada pasangan calon tertentu ditindaklanjuti dengan upaya aktif melakukan pemenangan. Kondisi itu diperburuk dengan konflik kepentingan antara posisi Presiden SBY sebagai kepala pemerintahan atau pimpinan partai politik. Sebab, sebagai pimpinan parpol, SBY mendeklarasikan dukungan kepada salah satu pasangan calon.

Donal Fariz, menyebut di Kendari ICW menemukan ada upaya kepala desa mengarahkan masyarakat mendukung pasangan calon tertentu. Dukungan itu disinyalir berkaitan dengan Dana Pengembangan Infrastruktur Daerah (DPID) yang diterima kepala desa yang bersangkutan. Selain itu di daerah lain ICW menemukan ada penggunaan mobil dan rumah dinas untuk kampanye.

Donal juga mengecam pasangan calon yang mengimbau masyarakat untuk mengambil uang yang diberikan pihak tertentu dalam pemungutan suara di Pilpres 2014. Walau dengan dalih uang itu adalah milik rakyat, tapi Donal mengatakan hal itu keliru. Sekalipun uang itu berasal dari pajak yang dipungut dari rakyat namun tidak layak jika dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk uang. Mestinya, dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk infrastruktur.

Imbauan yang dilontarkan pasangan capres itu menurut Donal sama saja dengan mentoleransi korupsi. Sebab, dalam skema Pemilu politik uang merupakan bentuk korupsi. “Tolak politik uang dan laporkan kepada penyelenggara Pemilu,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait