PPATK Ungkap Kasus Penyelundupan BBM
Aktual

PPATK Ungkap Kasus Penyelundupan BBM

ANT
Bacaan 2 Menit
PPATK Ungkap Kasus Penyelundupan BBM
Hukumonline
Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri bekerja sama dengan Pusat Pelaporan, Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) berhasil mengungkap kasus penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) melalui pelacakan rekening milik seorang PNS di Batam dengan nilai transaksi mencapai Rp1,3 triliun.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri pada Senin di Jakarta menyampaikan bahwa para pelaku penyelundupan BBM di Batam itu sudah ditangkap, salah satunya adalah pengusaha kapal Ahmad Mahbub (AM) alias Abob.

"AM ini bosnya, otak kejahatan. Dia yang sediakan kapal, dia pemodal. Dia beli minyak dan gerakkan seluruh karyawan yang bekerja. Dia pakai rekening anak buahnya untuk simpan uang. Uangnya dari dia, untuk beli minyak," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Kamil Razak pada jumpa pers di Gedung PPATK di Jakarta, Senin (8/9).

Kamil menyebutkan, Abob termasuk dalam daftar lima tersangka yang telah ditetapkan Bareskrim Polri sebelumnya terkait kasus penyelundupan BBM di Batam.

Empat tersangka lainnya adalah adik AM, Niwen Khairiah yakni seorang PNS di Batam yang rekeningnya digunakan untuk transaksi, Senior Supervisor Pertamina Yusri, seorang pengusaha Du Nun, dan seorang pegawai lepas Arifin Ahmad.

Menurut Kamil, penyelidikan kasus tersebut bermula dari laporan PPATK yang diterima Bareskrim Polri terkait transaksi mencurigakan pada rekening milik Niwen.

"Setelah ditelusuri oleh penyidik diketahui bahwa Mahbub menyediakan sebuah kapal tanker untuk membeli minyak di Pertamina di wilayah Batam," ujarnya.

Dalam pembelian itu, Mahbub bekerja sama dengan supervisor di Pertamina Dumai, yaitu Yusri.

Yusri memberikan pasokan minyak dengan jumlah lebih dari yang dibeli oleh Mahbub. Selanjutnya, kapal milik Mahbub membawa minyak ke tengah laut dan menjual minyak yang telah dilebihkan oleh pihak Pertamina.

"Jadi, contohnya dia (Mahbub) beli lima ribu, dilebihkan oleh YR (Yusri) menjadi 7500 atau 10 ribu. Lalu, di tengah laut kapal berhenti untuk menjual yang kelebihannya itu pada orang dari negara lain," ungkap Kamil.

Setelah transaksi berhasil, lanjutnya, Mahbub dibayar oleh pembeli dengan mata uang dolar Singapura. Kemudian, uang tunai dalam bentuk dolar Singapura itu dibawa ke Batam dan ditukarkan dengan rupiah oleh Niwen.

"Dari NK (Niwen) uang itu dimasukkan ke bank ditukar dengan uang rupiah. NK punya perusahaan valas (valuta/mata uang asing) di Batam. Lalu uangnya disebar ke beberapa rekening," jelasnya.

Atas perbuatan tersebut, kelima tersangka dikenakan pasal 2 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 5 ayat (2), pasal 11, pasal 12 huruf a dan b UU No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999.

Selain itu, para tersangka juga dijerat dengan pasal 3, pasal 6 UU No.15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dalam UU No.25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pasal 3, pasal 5 junto pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU junto pasal 55, 56, dan 64 KUHP.
Tags: