OJK Klaim Implementasi Pembatasan Bunga Deposito Berjalan Efektif
Berita

OJK Klaim Implementasi Pembatasan Bunga Deposito Berjalan Efektif

Terdapat sejumlah bank yang telah melakukan penyesuaian kebijakan.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
OJK Klaim Implementasi Pembatasan Bunga Deposito Berjalan Efektif
Hukumonline
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklaim, kebijakan mengenai pembatasan suku bunga deposito telah berjalan efektif. Deputi Komisioner Pengawasan Bank III OJK Irwan Lubis mengatakan, hal itu terlihat dari adanya sejumlah bank yang mengikuti arahan OJK dengan melakukan penyesuaian terhadap kebijakan tersebut.

"Ada beberapa bank terjadi penyesuaian signifikan," kata Irwan di Jakarta, Kamis (16/10).

Ia menuturkan, dari hasil monitoring OJK terhadap efektifitas kebijakan tersebut, terdapat tiga bank yang berasal dari Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) 3 memiliki penyesuaian dana mencapai Rp34 triliun. Sedangkan bank yang masuk kategori BUKU 4, terdapat satu bank dengan penyesuaian hampir sebesar Rp23 triliun.

"Efektifitas kebijakan ini cukup jalan. Semua bank masih patuh," ujar Irwan.

Sebelumnya, OJK membatasi suku bunga dana pihak ketiga (DPK) melalui kebijakan supervisory action. Pembatasan dilakukan lantaran perang suku bunga DPK antar perbankan telah di luar kewajaran. Supervisory action ini mulai berlaku per tanggal 1 Oktober 2014 lalu.

Bentuk supervisory action yang dilakukan OJK adalah memberikan suku bunga simpanan maksimum sebesar suku bunga penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang saat ini sebesar 7,5 persen. Suku bunga tersebut diberikan untuk nominal simpanan sampai Rp2 miliar dengan memperhitungkan seluruh insentif yang diberikan kepada nasabah penyimpan dana.

Selain itu, supervisory action lainnya berlaku untuk perbankan yang masuk kategori BUKU 4 dan BUKU 3. Pembatasan maksimum suku bunga perbankan di BUKU 3 lebih besar jika dibandingkan BUKU 4. Untuk BUKU 4, maksimum suku bunga 200 basis points (bps) di atas suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) atau maksimum 9,50 persen termasuk insentif yang diberikan secara langsung kepada nasabah penyimpan dana.

Sedangkan untuk BUKU 3, maksimum suku bunga 225 bps di atas BI Rate atau maksimum 9,75 persen termasuk insentif yang diberikan secara langsung kepada nasabah penyimpan dana. Untuk optimalisasi suku bunga maksimum ini, maka OJK juga akan melakukan monitoring dan supervisory action terhadap bank-bank BUKU 1 dan BUKU 2. Hal ini dilakukan untuk mendukung penurunan suku bunga DPK.

Parkir Sementara
Di tempat yang sama, Direktur Pengawasan Dana Pensiun OJK Heru Juwanto mengatakan, nilai investasi dana pensiun per Agustus 2014 sebesar Rp173 triliun atau meningkat 1,38 persen jika dibandingkan Juli 2014. Menurutnya, investasi di dana pensiun masih banyak yang menggunakan deposito. Investasi di instrumen deposito tersebut hanya bersifat sementara.

"Pada prinsipnya dana pensiun itu umumnya sifatnya untuk menjaga likuiditas. Investasi di deposito adalah parkir sementara jika kondisi di pasar modal menurun," kata Heru.

Selain itu, lanjut Heru, terdapat beberapa perusahaan dana pensiun yang dari awal memang berinvestasi di instrumen deposito. Biasanya, perusahaan dana pensiun ini pendiriannya yang bersifat joint venture, sehingga investasi di deposito merupakan arahan dari pendiri. Dana pensiun seperti ini kurang yakin dengan pengurusnya untuk berinvestasi ke instrumen lain.

Beberapa waktu lalu, OJK telah mengundang sejumlah perusahaan dana pensiun dan asuransi yang angka investasinya cukup tinggi. Dalam pertemuan tersebut, pelaku usaha siap mendukung kebijakan pembatasan suku bunga deposito di perbankan. Banyaknya investasi ke deposito lantaran instrumen lain seperti pasar modal sedang menurun.

Atas dasar itu, lanjut Heru, OJK akan mengkaji persooalan investasi ini ke dalam peraturan. Menurutnya, peraturan terkait dana pensiun yang tengah digodok OJK tersebut akan mengatur mengenai bentuk investasi yang bisa dilakukan oleh perusahaan.

"Jika jauh tentu investasi jangka panjang. Jika dalam waktu dekat ada penerima manfaat, tentu investasi dalam bentuk jangka pendek," pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait