Semua Agama Perlu Pencantuman dalam e-KTP
Berita

Semua Agama Perlu Pencantuman dalam e-KTP

Pencantuman kolom agama tidak mengurangi hak warga pemeluk agama/kepercayaan di luar enam agama yang diakui.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Upaya sosialisasi e-KTP. Foto: SGP
Upaya sosialisasi e-KTP. Foto: SGP
Wacana dibolehkan pengosongan kolom agama dari e-KTP oleh Kemendagri mendapatkan penolakan dari Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Konferensi Waligereja Indoensia (KWI) dan Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia (Matakin). Mereka berpandangan senada, semua kepercayaan/agama di luar enam agama yang diakui di Indonesia tetap dicantumkan dalam e-KTP-nya.

“Intinya kami berpendapat kolom agama tetap ada terutama agama-agama yang di luar enam itu harus dicantumkan. Misalnya dia mengaku dari agama Sikh atau Tao itu harus dicantumkan. Itu hak asasi mereka,” ujar Wakil Ketua Umum Matakin Uung Sendana L. Linggaraja di gedung MK, Senin (24/11).

Menurut Uung pencantuman kolom agama hanya terbatas pada enam  agama merupakan tindakan diskriminatif bagi pemeluk agama atau kepercayaan lain yang juga merupakan warga negara Indonesia. Setiap agama maupun kepercayaan yang ada di Indonesia wajib dilindungi, tidak hanya terbatas pada enam agama. “Tidak boleh dimarginalkan dan diperlakukan tidak adil, itu sikap yang benar. Kita sebagai orang yang mengakui Tuhan, seharusnya tidak melakukan itu,” kata dia.

Senada dengan Matakin, Dewan Pakar PHDI, I Nengah Dana mengatakan seharusnya kolom agama apapun tetap perlu dicantumkan dalam e-KTP, tak hanya terbatas enam agama yang diakui di Indonesia. “Kalau dikosongkan, terus dianggap apa dia. Seharusnya tulis saja kepercayaan Sunda Wiwitan. Adanya pengakuan enam agama besar, bukan berarti agama lokal tidak berkembang dan diakui,” kata I Nengah.

Menurutnya, kebijakan kolom agama belum mengakomodasi hak penganut aliran kepercayaan yang berkembang di Indonesia. Padahal, konstitusi telah menjamin dan memberi kebebasan warga negara untuk memeluk agama dan kepercayaan. “Kalau berkaitan dengan konstitusi, kenapa tidak tulis kolom kepercayaan. Kami tidak setuju pengosongan kolom agama. Seharusnya Adminduk tidak mencampuri urusan agama,” ungkap I Nengah Dana.

Sementara dari KWI, Pastor Y. Purbo Tantamo Pr mengaku KWI belum mengambil sikap atas polemik pengosongan kolom agama. Akan tetapi, ia menganggap pencantuman agama/kepercayaan sebagai warga negara harus tetap ada, tidak sebatas pada kepentingan enam agama saja.

Prinsipnya, kata Purbo, harus dipastikan pencantuman kolom agama tidak mengurangi hak warga pemeluk kepercayaan di luar enam agama yang diakui. Menurut dia, negara  tidak boleh mengurangi nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila yang menjamin kebebasan beragama. “Jika tidak diakomodasi, dasar dan makna Pancasila tidak diakui penuh oleh negara,” terangnya.

Purbo menganggap pencantuman hanya enam agama di e-KTP merupakan bentuk pembatasan yang seharusnya tidak boleh dilakukan negara. “Kalau mau ditulis, ditulis semua. Jangan dikosongkan. Harus dipastikan dan dilindungi bahwa pencantuman itu tidak mengurangi hak warga negara,” tegasnya.
Tags:

Berita Terkait