BPK Ultimatum BUMN
Berita

BPK Ultimatum BUMN

Perusahaan yang tidak menyelesaikan tindak lanjut hingga batas tenggat, BPK akan menyerahkan hasil pemeriksaan kepada aparat penegak hukum.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Gedung BPK. Foto: SGP
Gedung BPK. Foto: SGP
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akhirnya bersikap tegas terhadap perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Setiap perusahaan pelat merah yang diaudit BPK dan menghasilkan rekomendasi diharuskan menindaklanjutinya.

Tak main-main, BPK pun memberi tenggat waktu kepada perusahaan BUMN untuk menyelesaikan hasil pemeriksaan BPK selama satu pekan. Merujuk pada Pasal 20 UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat wajb memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

Anggota BPK VII Achsanul Qosasih menjelaskan berdasarkan UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, BPK memiliki wewenang untuk menyerahkan hasil pemeriksaan ke penegak hukum. Karena itu, BUMN yang tidak menindaklanjuti rekomendasi dalam waktu satu pekan, BPK akan menyerahkan hasil pemeriksaan tersebut kepada aparat penegak hukum. “Kalau sudah diserahkan ke penegak hukum, ya silahkan tanggung jawab sendiri,” kata Achsanul dalam konferensi pers di Kantor Pusat BPK Jakarta Pusat, Kamis (08/1).

Berdasarkan hasil pemantauan BPK terhadap tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK di lingkungan Auditor Keuangan Negara VII (AKN VII), sampai akhir Desember 2014, sebanyak 7.132 atau 65 persen rekomendasi yang telah ditindaklanjuti dari total 11.018 rekomendasi. Sisanya, sebanyak 2.034 rekomendasi belum sesuai dan dan dalam proses tindak lanjut. Sebanyak 1.655 rekomendasi belum ditindaklanjuti.

“Kalau soal perhitungan kerugian dari hasil rekomendasi, itu ada yang kerugian negara dan ada koorporasi. Saya belum bisa menjelaskan,” ujarnya.

Sebagai upaya percepatan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan, maka BPK melakukan pembahasan bersama dengan entitas di lingkungan AKN VII. Pembahasan ini berlangsung selama lima hari kerja (8-14 Januari) dengan melibatkan jajaran Kementerian BUMN, mulai dari Menteri BUMN, Deputi Kementerian BUMN, Direktur Utama, Komisaris Utama hingga Direktur Keuangan BUMN. Pertemuan juga mengikutserakan manajemen SKK Migas.

Selain tentang tindak lanjut, Achsanul menjelaskan BPK akan menjelaskan rencana pemeriksaan pada 2015. Ada tiga jenis pemeriksaan yaitu pemeriksaan keuangan, kinerja dan dengan tujuan tertentu. “BPK akan tetap melaksanakan mandatory pemeriksaan seperti pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan subsidi, dan memeriksa sektor yang berkaitan dengan kesejahteraan rakyat dan kemaritiman,” ujar Achsanul.

Mantan politisi Demokrat ini berharap manajemen BUMN dapat mempercepat proses penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan di masing-masing. BUMN harus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

Menteri BUMN Rini S. Soemarno mengapresiasi rekomendasi BPK mengenai BUMN. Ia meyakini, rekomendasi tersebut bertujuan agar perusahaan BUMN berjalan dengan sehat, seperti harapannya. Sehingga perusahaan-perusahaan tersebut dapat membuat sisten yang transparan dan akuntabel. “Ingin menerapkan BUMN yang sehat dan untuk membuat sistem di BUMN itu transparan dan akuntabel,” kata Rini pada acara yang sama.

Rini yakin kecermatan BPK dalam mengaudit BUMN dapat membantu BUMN untuk lebih baik lagi sehingga dapat berkompetisi di pasar global. Selain itu, Rini menuturkann bahwa pihaknya akan memberikan pemahaman kepada perusahaan BUMN bahwa rekomendasi BPK merupakan bagian penting yang harus dilaksanakan.

“Mungkin selama ini tindak lanjut dari rekomendasi BPK ini dianggap kurang penting bagi koorporasi, ini BUMN harus mengerti bahwa apapun BPK harus direspon walaupun itu dianggap bukan yang signifikan. Dan ini harus ada komunikasi,” ujarnya.

Sebagai respon dari perusahaan BUMN, diakui Rini komunikasi sudah dilakukann oleh perusahaan-perusahaan ke Kemeneg BUMN. Perusahaan-perusahaan juga dilibatkan dalam pembahasan tindaklanjut rekomendasi yang dilaksanakan oleh BPK mulai hari ini.

Untuk diketahui, melalui pemeriksaan yang dilakukan oleh AKN VII dalam tiga tahun terakhir, BPK telah menyelamatkan pengeluaran negara sebesar Rp16,9 triliun dari koreksi atas subsidi/PSO dan sebesar Rp2,9 triliun dari koreksi atas cost recovery, serta sebesar Rp146,035 miliar dari hasil tindak lanjut pemeriksaan BPK berupa penyerahan aset atau penyetoran uang ke kas negara atau perusahaan.
Tags:

Berita Terkait