Belasan RUU Jadi Prioritas Prolegnas Pemerintah
Berita

Belasan RUU Jadi Prioritas Prolegnas Pemerintah

Tiga di antaranya usulan dari Kemenkumham, yakni RUU KUHP, RUU Merek dan RUU Paten.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Wicipto Setiadi. Foto: Sgp
Wicipto Setiadi. Foto: Sgp
Di awal tahun 2015 ini, Pemerintah telah merampungkan daftar RUU yang menjadi prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Wicipto Setiadi mengatakan, setidaknya terdapat belasan RUU yang menjadi prioritas Pemerintah di tahun 2015.

“Tahun 2015 itu (prioritas) sekitar belasan. Persisnya antara 13 sampai 15 RUU,” kata Wicipto kepada hukumonline, Jumat (9/1).

Dari belasan RUU prioritas tersebut, lanjut Wicipto, tiga di antaranya merupakan usul inisiatif Kemenkumham. Ketiga RUU tersebut adalah RUU KUHP, RUU Merek dan RUU Paten. Sedangkan sisanya, merupakan usul inisiatif dari kementerian-kementerian yang lain.

Sayangnya, Wicipto tidak hapal RUU apa saja yang masuk prioritas Pemerintah tersebut. Dari belasan RUU itu, mayoritas berasal dari usul inisiatif Kementerian Keuangan (Kemenkeu). “Tapi yang paling banyak dari Kementerian Keuangan. Ada enam,” tambahnya.

Ia tak menampik, jumlah RUU yang menjadi prioritas Pemerintah tidak banyak. Hal ini sengaja dilakukan agar pembahasan dapat lebih fokus. Menurutnya, jika pembahasan dilakukan secara fokus maka penyelesaian RUU menjadi UU bisa terjadi secara cepat. Hal ini telah menjadi komitmen Pemerintah dalam setiap membahas RUU.

“Kenapa sedikit, karena komitmennya selesai di 2015. Jadi kita inginnya kualitas bukan pada kuantitas,” ujar Wicipto.

KUHAP Setelah KUHP
Terkait pembahasan RUU KUHAP, Wicipto mengatakan, dilakukan setelah pembahasan RUU KUHP selesai. Atas dasar itu, RUU KUHAP tidak masuk prioritas Prolegnas 2015. RUU KUHAP masuk dalam daftar Prolegnas 2015-2019 inisiatif Pemerintah. “Prioritasnya KUHP dulu selesai, baru KUHAP,” katanya.

Wicipto menambahkan, keputusan Pemerintah mengenai polemik pengajuan Peninjauan Kembali (PK) bisa menjadi dasar pembahasan dalam RUU KUHAP. Meski begitu, pembahasan RUU KUHAP tidak bisa dibarengi dengan RUU KUHP. Alasannya jika dibahas bersama-sama maka waktu pembahasannya akan lebih lama.

Hal ini dikhawatirkan malah menghambat pembahasan RUU KUHAP itu sendiri. Atas dasar itu, polemik pengajuan PK akan dimasukkan ke dalam peraturan lain, seperti Peraturan Pemerintah (PP), sehingga polemik pengajuan PK dapat terselesaikan dengan cepat.

“Lama itu (pengajuan PK masuk KUHAP, red) nanti. Karena tidak hanya pasal itu saja, tapi juga akan terkait dengan pasal-pasal lain,” tutur Wicipto.

Hal serupa juga diutarakan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Menurutnya, keputusan polemik pengajuan PK yang akan dimasukkan ke dalam PP bisa menjadi acuan Pemerintah dalam menyusun RUU KUHAP, khususnya terkait klausul pasal mengenai PK.

Namun, agar tidak menimbulkan polemik, pengajuan PK terlebih dahulu dimasukkan ke dalam PP. “Jadi (RUU KUHAP) sudah masuk Prolegnas, tapi bukan prioritas 2015. Tapi masih boleh menunggu, tentu kita harus membuat PP dulu supaya tidak ada kesimpangsiuran,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait