OJK Siapkan Enam Aturan Kembangkan Pasar Modal Syariah
Berita

OJK Siapkan Enam Aturan Kembangkan Pasar Modal Syariah

Terdiri dari revisi aturan lama dan penyusunan aturan baru.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Kepala Pengawas Eksekutif Pasar Modal OJK Nurhaida. Foto: SGP
Kepala Pengawas Eksekutif Pasar Modal OJK Nurhaida. Foto: SGP
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan enam Peraturan OJK (POJK) untuk mengembangkan pasar modal syariah. Keenam aturan ini terdiri dari revisi aturan lama dan penyusunan peraturan yang baru. Hal ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida, Selasa (10/2).

Menurutnya, keenam POJK yang disiapkan tersebut merupakan satu dari tiga hal yang dilakukan OJK agar pasar modal syariah dapat berkembang pesat di tahun 2015. Keenam POJK itu masuk dalam penguatan regulasi yang mendukung percepatan pengembangan pasar modal syariah.

"Pada 2015 ini, OJK sedang memproses beberapa penyempurnaan peraturan terkait penerbitan efek syariah dan penyusunan peraturan baru yang terkait dengan Ahli Syariah Pasar Modal (ASPM)," katanya.

Kedua, lanjut Nurhaida, OJK akan menyusun roadmap pasar modal syariah sebagai pedoman regulator dan stakeholder dalam menentukan arah kebijakan dalam lima tahun ke depan. Roadmap tersebut akan fokus pada lima sektor, yaitu penguatan regulasi, peningkatan supply and demand, pengembangan sumber daya manusia, promosi, edukasi dan sinergi kebijakan dengan pihak terkait.

Sedangkan yang ketiga, berkaitan dengan peningkatan penetrasi pasar atas produk syariah di pasar modal. Peningkatan ini akan dilakukan melalui kegiatan entering market untuk BUMN dan calon emiten.

"Selain itu, peningkatan awareness kepada ormas keagamaan seperti Nahdatul Ulama dan Muhamadiyah, call of paper, penyuluhan kepada pelaku pasar, universitas dan masyarakat umum juga akan dilakukan OJK," ujarnya.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK, Sarjito, menambahkan keenam POJK tersebut berisi tentang peraturan penerapan prinsip syariah di bidang pasar modal. Peraturan tentang penerbitan saham syariah, peraturan penerbitan sukuk, peraturan tentang penerbitan reksa dana syariah, peraturan EBA syariah dan peraturan ahli syariah pasar modal.

Keenam POJK tersebut ditargetkan selesai dibahas pada kuartal I tahun 2015. Menurutnya, setiap pembahasan peraturan di OJK membutuhkan waktu yang tak sebentar karena ada rule making rule yang harus dilakukan seperti meminta tanggapan dari pelaku usaha.

"Saya sudah minta kepada teman-teman, saya perintahkan untuk selesai pada semester I-2015," katanya.

Direktur Pengawas Pasar Modal Syariah OJK, Fadilah Kartikasasi, mengatakan terkait peraturan mengenai ASPM, ada dua hal yang menjadi kriteria untuk menjadi ahli. Pertama, wajib memiliki integritas seperti track record yang baik. Kedua, harus memiliki kompetensi yang baik. Kompetensi tersebut termasuk memenuhi dalam bidang kesyariahan dan pasar modal.

Menurutnya, di aturan tersebut juga diatur bahwa Dewan Pengawas Syariah (DPS) bisa menjadi ASPM. Untuk menjadi ASPM, ada masa transisi yang harus dilakukan DPS. Misalnya, waktu satu tahun sebelum mereka daftar dan mengajukan izin sebagai ASPM. "DPS benar mereka ada masa transisi," katanya.

Insentif Pungutan
Selain menerapkan tiga hal, kata Nurhaida, OJK juga tengah mewacanakan untuk pemberian insentif bagi pelaku usaha yang akan memasarkan produk pasar modal syariah. Insentif ini sesuai dengan Pasal 17 PP No. 11 Tahun 2014 tentang Pungutan oleh OJK.

Sayangnya, Nurhaida belum bisa memastikan berupa apa saja insentif yang akan diberikan tersebut. Menurutnya, wacana ini akan dikaji lebih dalam lagi antara OJK dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). "Kami akan bicara dengan Kemenkeu apakah ada hal lain yang bisa diberikan insentif," katanya.

Kajian juga dilakukan untuk mencari tahu produk atau model pasar modal syariah apa saja yang dapat diberikan insentif. Menurutnya, pemberian insentif seperti ini semata-mata hanya untuk mengembangkan pasar modal syariah di Indonesia.

"Ini masih wacana. Apa saja yang bisa masuk dalam kategori Pasal 17 (PP Pungutan)," pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait