Inilah Reaksi MA dan KY Atas Putusan Praperadilan BG
Berita

Inilah Reaksi MA dan KY Atas Putusan Praperadilan BG

Mempelajari pertimbangan hukum lebih dahulu.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Sidang putusan praperadilan Budi Gunawan di PN Jaksel, Senin (16/2). Foto: RES
Sidang putusan praperadilan Budi Gunawan di PN Jaksel, Senin (16/2). Foto: RES
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan penetapan status tersangka calon Kapolri Budi Gunawan (BG). KPK terhadap putusan itu.   Kepala Biro Hukum dan Humas Ridwan Manysur mengatakan Mahkamah Agung (MA) dan peradilan di bawahnya sangat mengedepankan dan menjaga indepedensi hakim dalam memutus perkara. Meski begitu, pihaknya putusan yang menyatakan penetapan tersangka BG tidak sah.            “Soalnya, saat pembacaan putusan kita ada acara pelantikan, sehingga tidak mengikuti sidang pembacaan putusan praperadilan BG. Kita akan lihat dulu permohonan praperadilan, putusannya, pertimbangan hukumnya bagaimana? Apakah nanti MA akan mengambil sikap,” kata Suhadi.   Meski begitu, menurutnya putusan praperadilan ini masih dimungkinkan menempuh upaya hukum kasasi atau (PK) ke MA. “Apapun bentuknya bisa sampai (upaya hukum) ke MA,” kata Suhadi.   Saat ditanya upaya hukum/keberatan atas putusan praperadilan hanya sampai pengadilan tinggi, Suhadi tak menampiknya putusan praperadilan bisa diajukan keberatan ke Pengadilan Tinggi (PT). Terutama sebelum ada pembatasan dari Mahkamah Konstitusi. Namun, dalam praktiknya sudah ada beberapa putusan praperadilan yang diajukan kasasi/PK sebelum terbitnya tentang Perubahan atas UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.   “Putusan praperadilan bisa diajukan PK sebelum terbitnya Pasal 45A ayat (2) huruf a UU No. 5 Tahun 2004 tentang MA yang menyebutkan putusan praperadilan tidak bisa diajukan kasasi,” tutur Suhadi.           Pasal 83 ayat (1) KUHAP menyebutkan Ayat (2)-nya menyebutkan         

Imam melanjutkan KY akan mengkaji seluruh hasil pemantauan sejak sidang pertama hingga putusan dijatuhkan hari ini. Nantinya, kesimpulan KY akan menetapkan apakah ada pelanggaran dugaan kode etik dan perilaku yang dilakukan hakim Sarpin. “Apa ada proses hukum acara yang dilanggar, nyambung nggak antara amar putusan dan pertimbangannya. Makanya, KY harus baca salinan putusan praperadilan BG itu secara lengkap,” tegasnya.   

Komisioner KY Taufiqurrrohman Syahuri menilai akibat hukum atas putusan praperadilan BG ini KPK harus menghentikan proses penyidikan terhadap BG. Meski begitu, KPK masih berwenang untuk melakukan penyelidikan ulang dengan melengkapi semua bukti dan administrasi lengkap dan kembali menetapkan BG sebagai tersangka.

“Sementara KY akan menelaah dulu putusan praperadilan lengkapnya, selanjutnya akan menilai apakah ada penyimpangan etik atau tidak?” tegasnya.
menyiapkan sejumlah langkah hukum

mempersilahkan pihak-pihak yang merasa tidak puas mengadukan ke Bawas MA terkait praperadilan

“Menyikapi ada pihak-pihak yang tidak puas dengan putusan hakim (Sarpin Rizaldi) dan bila ada pengaduan atau dugaan pelanggaran etik tentu saja Bawas MA manjalankan tugasnya untuk memverifikasi dan menindaklanjuti,” ujar Ridwan saat dihubungi hukumonline

Ridwan melanjutkan pro dan kontra atas suatu putusan hakim merupakan hal yang wajar. “Tentunya, laporan atau pengaduan yang beralasan dan benar saja yang ditindaklanjuti baik pelanggaran code of conduct maupun unprofessional conduct,” kata Ridwan.

Juru Bicara MA Suhadi menambahkan Mahkamah Agung akan mempelajari terlebih dahulu pertimbangan putusan praperadilan BG  secara lengkap. Karenanya, MA belum bisa mengambil sikap atas dugaan pelanggaran kode etik hakim yang dilakukan hakim Sarpin yang dituding melanggar KUHAP.



peninjauan kembali

UU No. 5 Tahun 2004



“Terhadap putusan praperadilan dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, Pasal 80 dan Pasal 81 tidak dapat dimintakan banding.”“Dikecualikan dari ketentuan ayat (1) adalah putusan praperadilan yang menetapkan tidak sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan, yang untuk itu dapat dimintakan putusan akhir ke pengadilan tinggi dalam daerah hukum yang bersangkutan.”

Komisi Yudisial (KY) prinsipnya menghormati putusan praperadilan BG di PN Jakarta Selatan. Sebab, ada asas hukum, setiap putusan pengadilan harus dianggap benar sebelum ada pengadilan yang lebih tinggi membatalkan putusan. “KPK masih ada kesempatan kasasi (demi kepentingan hukum), jadi kita tunggu putusan praperadilan itu berkekuatan hukum tetap,” kata Komisioner KY Imam Anshori Saleh.  
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait