Amanat PBI, Bank Asing Boleh Biayai Proyek Infrastruktur
Berita

Amanat PBI, Bank Asing Boleh Biayai Proyek Infrastruktur

Bila pembiayaan dipaksakan tetap dipegang oleh perbankan domestik, dikhawatirkan angka kredit macet membengkak.

FAT
Bacaan 2 Menit
Bank Indonesia. Foto: SGP
Bank Indonesia. Foto: SGP
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempersilakan perbankan asing untuk membiayai proyek-proyek infrastruktur di Indonesia. Menurut Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perbankan I OJK, Mulya Effendi Siregar, Peraturan Bank Indonesia telah mengamanatkan hal tersebut.

Ia melihat, selama ini perbankan asing lebih memiliki pengalaman jika dibandingkan perbankan domestik dalam membiayai kredit di sektor infrastruktur, pertanian dan pertambangan. Menurutnya, jika memaksakan pembiayaan tetap dipegang oleh perbankan domestik, maka angka kredit macet atau non performing loan (NPL) bisa membengkak.

“Daripada memaksakan bank-bank kita menyalurkan terus ke sektor ini, nanti akhirnya NPL akan naik. Buat apa?” tutur Mulya, Rabu (11/3).

Dari pengalaman perbankan asing itu pula, lanjut Mulya, bisa dijadikan pelajaran bagi bankir Indonesia agar bisa memiliki kemampuan dalam membiayai sektor infrastruktur, pertanian dan pertambangan. Ia percaya, transfer knowledge ini dapat terjadi seiring berjalannya waktu.

“Suatu saat transfer knowledge akan berjalan. Tetapi, bank asing jangan ke Indonesia hanya untuk membiayai kredit konsumsi,” kata Mulya.

Menurutnya, pembiayaan sektor infrastruktur, pertanian dan pertambangan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi perekonomian Indonesia. Ia menambahkan, kontribusi tersebut bisa dilakukan oleh perbankan asing sebagaimana yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

“Di dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) bank asing harus berkontribusi dalam perekonomian nasional,” ujar Mulya.

Dari penelusuran hukumonline, dalam klausula menimbang PBI Nomor 8/13/PBI/2006 tentang Perubahan Atas PBI Nomor 7/3/PBI/2005 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum, ada kewajiban bank untuk mendukung perekonomian domestik. Bahwa, dalam meningkatkan perannya dalam perekonomian, bank perlu melakukan langkah-langkah untuk dapat mendukung pertumbuhan ekonomi, termasuk membiayai sektor riil.

Sedangkan Pasal 1 angka 1 PBI itu menjelaskan bahwa yang dimaksud bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998, termasuk kantor cabang bank asing.

Sebelumnya, sejumlah kalangan menganggap bank BUMN sendiri mampu untuk menjadi agent of change dalam membangun infrastruktur di Indonesia. Salah satu bank BUMN yaitu mengaku siap mendukung peningkatan pembangunan infrastruktur di Indonesia adalah PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).

Kepala Tim Ekonomi Divisi Perencanaan Strategis BNI, Ryan Kiryanto menyatakan, sejauh ini BNI memiliki dana yang cukup untuk melaksanakan rencana pemerintah yang tercatat di Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) itu. Ia tak menampik, modal menjadi tantangan terbesar pemerintah dalam membangun bank infrastruktur tersebut.

Hal serupa juga dikatakan Direktur Indef Enny Sri Hartati. Menurutnya, untuk mendukung program prioritas pemerintah tersebut, perlu sebuah regulasi khusus sebagai pondasinya. Regulasi itu bertujuan agar perusahaan BUMN bisa menjadi pelopor dalam melaksanakan program pemerintah seperti pembangunan infrastruktur, mendorong UMKM dan keuangan yang inklusif.
Tags:

Berita Terkait