Dua Kali, Sidang Gugatan Freeport Ditunda
Berita

Dua Kali, Sidang Gugatan Freeport Ditunda

Penggugat meminta majelis menghasilkan keputusan secara verstek jika pekan depan, Presiden kembali tidak menghadiri persidangan.

FNH
Bacaan 2 Menit
Gedung PN Jakpus. Foto: Sgp
Gedung PN Jakpus. Foto: Sgp
Perpanjangan kontrak PT Freeport oleh pemerintah ternyata menuai gugatan. Empat warga negara mengajukan gugatan melalui mekanisme gugatan warga negara atau Citizen Law Suit (CLS). Mereka adalah yakni Arief Poyuono, Haris Rusly, Kisman Latumakalita dan Iwan Sumule.

Sidang pertama digelar pada Rabu (3/3) lalu. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang selama dua pekan karena pihak tergugat yakni Presiden tidak menghadiri persidangan. Setelah dua pekan yakni Selasa (17/3), ternyata sidang kembali ditunda dengan alasan yang sama.

“Untuk tergugat akan dipanggil kembali dengan peringatan. Jika tidak hadir lagi, akan ditinggalkan. Ini sikap majelis hakim,” kata Ketua Majelis Robert Siahaan saat persidangan.

Menurut majelis, penundaan persidangan selama sepekan dinilai sudah cukup mengingat keberadaan Presiden masih di wilayah Jakarta. Makanya, permintaan penundaan selama dua pekan oleh pihak turut tergugat yakni PT Freeport ditolak oleh majelis.

“Ditunda dua minggu terlalu panjang. Siapapun yang datang apakah jaksa atau bagaimana silakan,” ujar Robert.

Menanggapi situasi tersebut, Arif Poyuono mengatakan jika persidangan tetap akan berlanjut meskipun tergugat tidak hadir, maka pihak tergugat harus tetap mengikuti proses persidangan yang sudah berlanjut tersebut. “Apakah tergugat muncul di tengah proses persidangan, tergugat harus mengikuti. Tidak dimulai dari awal lagi,” katanya.

Selain itu, Arif menilai sikap Presiden yang tak hadir dalam sidang ini seperti menghormati proses hukum. Makanya, ia meminta majelis menghasilkan keputusan secara verstek jika pekan depan, Presiden kembali tidak menghadiri persidangan.

Kuasa hukum Freepot yang enggan menyebutkan namanya, menjelaskan pihaknya akan mengikuti proses peradilan. Dia tidak mau beragurmen soal gugatan tersebut.

"Minta tanggapan sama dia saja," ucapnya menunjuk rekannya yang lain.

Untuk diketahui, latar belakang gugatan ini adalah sikap Presiden Jokowi yang telah mengizinkan Menteri ESDM, Sudirman Said, menandatangani nota kesepahaman perpanjangan ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia yang habis masa waktunya pada 25 Januari lalu.

Para penggugat menilai, sikap Presiden Jokowi telah mengkhianati nilai Trisakti dan Nawacita karena bertentangan dengan sikap Presiden sebelumnya. Dengan adanya MoU tersebut, PT Freeport Indonesia diberi waktu untuk menyiapkan pembangunan fasilitas pemurnian dan pengolahan atau smelter. Padahal pada pemerintahan sebelumnya, pemerintah justru berulang kali mengancam akan menghentikan izin ekspor konsentrat tembaga Freeport.

Perbuatan Presiden Jokowi tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 170 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara. Adapun petitum dari gugatan ini adalah meminta majelis hakim menghukum Presiden Jokowi untuk membatalkan MoU dengan PT Freeport Indonesia serta seluruh perjanjian dan atau produk hukum lainnya yang isinya memberikan izin ekspor meskipun Freeport belum memiliki smelter di Indonesia.
Tags:

Berita Terkait