Sebagai minta kerja Kementerian Agraria/BPN, Komisi II DPR tak banyak melakukan pengawasan terhadap notaris/PPAT. Pengawasan terhadap tugas-tugas notaries/PPAT melalui Kementerian Agraria/BPN, diakui anggota Komisi II DPR, belum dijalankan sebagaimana mestinya. “Saya lihat belum maksimal,” kata Syarief Abdullah Alkadrie, polisi Partai Nasdem, yang duduk di Komisi II DPR.
Dalam perbincangan dengan hukumonline via telepon, Syarief menunjuk masih banyaknya komplain masyarakat atas masalah pertanahan. Munculnya persoalan-persoalan pertanahan di muka hukum, bukan semata karena ketidakpahaman masyarakat tetapi juga ulah para pemangku kepentingan. Notaris/PPAT adalah pemangku kepentingan pertanahan, selain para pegawai BPN atau Kantor Pertanahan di daerah.
Sengkarut pertanahan di perkotaan, misalnya, tak luput dari andil para pemangku kepentingan. Politisi PAN, Ammy Amalia Fatma, melihat BPn sudah melakukan pengawasan administrasi rutin. “Tapi pengawasan terhadap kepatuhan aturan hukum dank ode etik belum berjalan,” ujarnya kepada hukumonline.
Organisasi kuat
Syarief dan Ammy setuju dan mendorong agar IPPAT menjadi organisasi yang kuat. Pengawasan terhadap setiap PPAT, kata Syarief, tidak mungkin dilakukan DPR. Pengawasan hanya dilakukan secara tidak langsung melalui Kementerian Agraria. Memaksimalkan pengawasan terhadap penyimpangan bisa membuat IPPAT menjadi lebih kuat dan lebih dipercaya.
Syarief menyarankan anggota IPPAT menjauhkan diri dari mafia pertanahan. Mafia terjadi bisa terjadi kalau ada kepentingan beberapa kelompok ingin menguasai tanah strategis dan ada pengusaha yang membutuhkan, ada calo yang memperantarai hubungan itu. Syarief berharap PPAT dan notaris tak mau menjadi bagian dari siklus mafia pertanahan. “IPPAT perlu menjaga agar itu tidak terjadi,” harap politisi Partai Nasdem itu.
Ammy Amalia lebih melihat pentingnya soliditas organisasi. Wadah tunggal yang kuat menjadi kunci. Sebagai ‘mitra’ kerja BPN, Komisi II DPR sangat berharap agar BPN mewadahi satu organisasi IPPAT, dan praktis hanya organisasi ini yang diberikan wewenang membuat dan menegakkan kode etik.
Ammy juga berharap BPN dan IPPAT bermitra terus meningkatkan kemampuan ilmu pengetahuan dan profesionalisme anggota IPPAT. Ia juga berharap IPPAT memberikan sumbangsih berarti dalam rangka pembahasan RUU Pertanahan yang saat ini dibahas DPR dan Pemerintah.