Maritime Court, Khusus Penegakan Hukum di Laut
Berita

Maritime Court, Khusus Penegakan Hukum di Laut

Penegakan hukum di laut berbeda dengan di darat.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
<i>Maritime Court</i>, Khusus Penegakan Hukum di Laut
Hukumonline
Pemerintah, khususnya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus gencar melindungi laut Indonesia dan menegakkan kedaulatan negara atas laut. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menenggelamkan kapal-kapal asing yang terbukti melakukan pelanggaran hukum di perairan Indonesia.

Bagaimana jika ada tindakan pidana? Siapa pihak yang berwenang untuk mengadili? Menurut Dosen Hukum Laut Internasional Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Kuntoro, penegakan hukum laut memerlukan badan pengadilan khusus yang menangani pelanggaran hukum di laut. Mengingat, hukum yang berlaku di laut berbeda dengan hukum yang berlaku di darat.

Jawaban atas pertanyaan itu, bagi Kuntoro, adalah pengadilan khusus kelautan. “Semacam maritime court,” kata Kuntoro dalam Seminar Nasional dengan tema Penegakan Hukum di Laut Menuju Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia di kampus Universitas Trisakti, Jakarta, Rabu (8/4).

Kuntoro mengatakan, hukum laut melibatkan masyarakat internasional. Setiap wilayah laut, memiliki rezim hukum (legal regime) yang berbeda. Jika dibuat khusus, aturan penegakan hukum di laut pun juga harus diatur tersendiri. Perlu badan tersendiri pula yang mengurus penegakan hukum di laut dengan prosedur yang jelas melalui lembaga yang jelas. “Karena kadang pengadilan kita kurang memahami hukum laut,” dalihnya.

Selain membentuk lembaga pengadilan khusus, Kuntoro juga menilai pentingnya aturan tentang prosedur penegakan hukum di laut dan badan yang berwenang melakukan penegakan hukum jika terjadi pelanggaran. UU Penegakan Hukum di laut perlu untuk dibentuk disertai dengan badan tunggal multi fungsi (one commond multi function) yakni Badan Kemanan Laut (Bakamla) sesuai dengan amanat UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.

Ia menampik jika akan terjadi tumpang tindih aturan jika UU Penegakan Hukum laut dibentuk. UU Penegakan Hukum laut nantinya akan menggabungkan beberapa aturan mengenai penegakan hukum di laut. Bahkan jika kondisinya mendesak, pemerintah bisa menerbitkan Perpu.

“Bukan akan tumpang tindih. Aturan lain yang sudah ada akan dilebur jadi satu,” ucapnya.

Sejauh ini, UU tentang Kelautan yang baru sudah cukup mengakomodasi penegakan hukum di laut. Cuma, Kuntoro mempertanyakan bagaimana prosedur penegakan di laut yang akan dilakukan oleh Badan Keamanan Laut (Bakamla). Apalagi, badan ini belum dibentuk.

Kekhawatiran yang muncul adalah, apakah Bakamla kan sama dengan Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) yang sebelumnya sudah ada? Keberadaan Bakorkamla selama ini, lanjut Kuntoro, tidak efektif dan efisien. “Sekarang bukan koordinasi lagi, tapi one command. Tapi anggota Bakamla seperti apa? Apakah diperbantukan atau bagaimana?” jelas Kuntoro.

Direktur Perjanjian Politik Keamanan dan Kewilayahan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Octavino Alimudin sepakat dengan Kuntoro. Menurutnya, koordinasi melalui Bakorkamla yang diterapkan selama ini memiliki kelemahan. Kementerian/Lembaga yang berwenang untuk penegakan hukum di laut belum memiliki keseragaman pemahaman. Untuk kedepannya, diperlukan kesamaan persepsi antara penegak hukum. “Jadi harus diseragamkan, harus sama-sama,” katanya pada acara yang sama.

Terkait dengan kebijakan melakukan penenggelaman terhadap kapal-kapal asing yang terbukti melakukan pelanggaran hukum di perairan Indonesia, Octavino berpendapat cara tersebut dilakukan agar memberikan efek jera kepada pelaku. “Saat ini kita masih harmonisasi peraturan dan saling koordinasi antarpihak yang berwenang,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait