Menaker Beberkan Progam Perbaikan Penempatan TKI di Luar Negeri
Utama

Menaker Beberkan Progam Perbaikan Penempatan TKI di Luar Negeri

Komisi IX berharap jangan hanya selesai di tataran program, tapi butuh implementasi yang tepat.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES
Sejumlah program pemerintah dalam sektor ketenagakerjaan dibeberkan dalam rapat kerja dengan Komisi IX di Gedung DPR. Mulai wacana pembuatan rumah susun sederhana bagi tenaga kerja, hingga perbaikan penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri (PPTKILN). Khusus PPTKILN, selain sejumlah regulasi, pemerintah membuat serangkaian perbaikan fasilitas.

Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Muhammad Hanif Dhakiri, mengatakan perbaikan PPTKILN segera dibenahi. Mulai terbitnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No.22 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Permanaker tersebut memberikan aturan ketat terhadap Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS). Selain itu, melakukan penghapusan beban TKI atas fee penempatan bagi PPTKIS maupun pihak agency.

Pasalnya, dalam praktik TKI kerap dikenakan fee oleh penyalur dari pihak swasta maupun agency. Aturan tersebut nantinya memberikan keringanan terhadap TKI yang ingin bekerja di luar negeri. Setidaknya, mengurangi pengeluaran biaya yang dibebankan kepada TKI. Hal lainnya, mendorong pelayanan satu atap. Upaya pemerintah ini nantinya menjadikan pelayanan yang sederhana dan murah.

“Paling tidak memangkas birokrasi,” ujarnya dalam Raker dengan Komisi IX di Gedung DPR, Senin (13/4).

Hanif mengatakan, pemeintah merespon positif penghapusan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) atas keinginan seluruh TKI. Namun secara data, pemerintah tetap menyimpannya untuk kemudian memberlakukan E-KTKLN. Langkah tersebut menjadi terobosan untuk memberantas praktik calo dan pungutan liar.

“Kita akan gunakan E-KTKLN melalui finger print. Ini karena KTKLN yang fisiknya kartu dan dianggap rawan. Makanya, kemudian dihapus dan datanya tetap dipertahankan dan prosesnya melalui finger print. Prosesnya ketika mereka akan berangkat ke luar negeri untuk penempatan,” ujarnya.

Mantan anggota Komisi IX dari Frakasi PKB periode 2009-2014 itu berpandangan, perbaikan di tingkat kelembagaan terus dilakukan. Mulai petugas rekrut TKI merupakan karyawan organik PPTKIS. Dengan begitu, meminimalisir adanya permainan calo dalam perekrutan TKI. Kemudian, seluruh transaksi kepengurusan administrasi menggunakan sistem non tunai.

Kemenaker juga membuat program pemberian sanksi berupa pencabutan Surat Izin Pengerahan (SIP) TKI jika terbukti melakukan pelanggaran. Berdasarkan catatan Kemenaker, kata Hanif, terdapat 34 PPTKIS yang teregistrasi mendapat rapor merah. “Dan rencananya 12 PPTKIS akan kita cabut juga,” katanya.

Selain itu, Kemenaker akan mengkaji ulang sejumlah nota kesepahaman dengan negara penempatan TKI. Langkah itu dilakukan agar mekanisme penempatan TKI sesuai dengan peruntukkan dan kemampuan TKI yang ditempatkan di negara tujuan tempat bekerja. “Jadi ini bagian dari langkah-langkah yang akan dilakukan pemerintah dan daerah. Ini yang akan kita lakukan supaya penempatan TKI di luar negeri berjalan sederhana dan murah,” ujarnya.

Ketua Komisi IX Dede Yusuf Macan Effendi menilai gagasan yang dituangkan dalam program pemerintah dalam rangka perbaikan penempatan TKI terbilang bagus. Pasalnya, pemerintah sudah membuat road map sedemikian rupa. Hanya saja, tinggal implementasi di lapangan.

“Karena kami melihat pemerintah belum memberikan atensi khusus bagaimana pembiayaan terhadap Kemenaker itu masih sangat kecil. Program mereka bagis dan cukup banyak, bagaimana mereka membiayai seluruh program, jadi harus ada keseriusan,” ujarnya.

Politisi Partai Demokrat itu mengatakan, tugas Kemenaker teralmpau banyak. Mulai melakukan pengawasan terhadap sektor tenaga kerja di sektor industri, tenaga kerja asing, hingga jumlah penambahan jumlah pengawas dalam pelayanan penempatan TKI.

“Kami support program pemerintah yang baik, tapi juga jangan hanya cerita saja, harus ada implementasi,” ujar mantan Wakil Gubernur Jawa Barat itu.

Anggota Komisi IX Imam Suroso menambahkan, pemerintah memang berkewajiban memberikan pelayanan prima terhadap TKI. Namunn sayangnya, pelayanan terhadap TKI masih rawan mengalami kendala. Suroso mendapat informasi dari masyarakat masih adanya upaya mempersulit perpanjangan masa kerja TKI yang akan bekerja di tempat negara tujuan.

“Kalau mereka enjoy di negara mereka bekerja dan legal yah dipermudah. Tapi kalau yang ilegal yanh diberantas. Jangan persulit mereka mau perpanjangan kerja TKI,” pungkas politisi PDIP itu.
Tags:

Berita Terkait