Stroke, Terdakwa Korupsi Gunakan Kursi Roda di Persidangan
Aktual

Stroke, Terdakwa Korupsi Gunakan Kursi Roda di Persidangan

ANT
Bacaan 2 Menit
Stroke, Terdakwa Korupsi Gunakan Kursi Roda di Persidangan
Hukumonline
Terdakwa kasus korupsi dana bantuan sosial (Bansos) di Biro Kesra Pemprov Kalimantan Selatan, Safaruddin hadir di persidangan dengan menggunakan kursi roda karena mengalami stroke. Dalam sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, terdakwa didampingi oleh tiga Penasehat Hukumnya bernama Syamsul Bahri Taher dan rekan.

Walau dalam keadaan menggunakan kursi roda terdakwa tetap dihadirkan pada sidang yang berlangsung pada Kamis (7/5) pagi dengan Ketua Majelis Hakim Ridwan yang memimpin jalannya sidang tersebut. Namun sidang beberapa kali sempat diskors oleh majelis hakim karena melihat kondisi terdakwa sesekali menangis dan tangannya gemetar hebat namun hal itu bisa diatasi dengan bantuan istrinya yang memberi semangat dan mencoba menenangkan terdakwa.

JPU menghadirkan tiga orang dokter ahli di antaranya Dokter Sherly dari Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum, Dokter Fakhrurazi Neurolog Spesialis Saraf dan Dokter Agus Suwono sebagai Ketua Tim Medis Pemeriksaan RSUD Ulin. Ketiga dokter tersebut sengaja dihadirkan oleh JPU dengan alasan terkait kesehatan terdakwa.

Dokter Sherly dalam sidang mengatakan Safaruddin, tidak mengalami gangguan kejiwaan karena masih bisa mengingat kejadian-kejadian yang sudah lama. Menurut Sherly pemeriksaan itu belum cukup memastikan kondisi kesehatan terdakwa, karena masih perlu dan harus dilakukan observasi.

"Waktu dibawa oleh Jaksa dan keluarga, Safaruddin terlihat kurang lancar dalam berbicara dan menjawab setiap pertanyaan yang diberikan kepadanya," ujar dokter Sherly.

Usai persidangan, JPU Arif mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan majelis hakim terkait bisa atau tidaknya Safaruddin diajukan kepersidangan sebagai terdakwa. "Kami masih menunggu hasil dari keputusan hakim terkait kejelasan sidang dan status Safaruddin serta kasus ini apa bisa dilanjutkan atau tidak," ujarnya.

Terpisah, Kuasa Hukum Terdakwa Syamsul Bahri Taher menyayangkan dengan keterangan saksi ahli dokter kejiwaan yang menyatakan ragu-ragu mengenai kejiwaan kliennya. Dia mengatakan pihaknya setuju dengan keterangan dari dokter saraf Fakhrurazi yang menyimpulkan bahwa kliennya sangat perlu mendapatkan lingkungan yang kondusif dan tidak membebani pikirannya.

"Dengan adanya keterangan dokter yang juga bisa menjadi keterangan saksi ahli itu seharusnya persidangan ini tidak perlu dilanjutkan lagi," tuturnya.
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info