RUU Pertanahan, Negara Bakal Hadir Lebih Maksimal
Utama

RUU Pertanahan, Negara Bakal Hadir Lebih Maksimal

Dengan begitu, negara masuk dalam konteks pengelolaan sumber daya alam.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria. Foto: www.dpr.go.id
Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria. Foto: www.dpr.go.id
Permasalahan pertanahan di tengah masyarakat dari tahun ke tahun tak pernah redup. Pengadilan kerap dipenuhi perkara keperdataan pertanahan. Aturan pertanahan dengan UU No.5 Tahun 1969 tentang Pokok Agraria dianggap tak mampu mengatasi segala permasalahan sengketa lahan. 

“Karena permasalahan pertanahan sudah luar biasa,” ujar Wakil Ketua Komisi II Ahmad Riza Patria dalam sebuah diskusi di Gedung DPR, Selasa (18/8).

RUU Pertanahan yang masuk dalam Prolegnas 2015-2019 bakal mengalami banyak perdebatan dalam tahap pembahasan. Malahan Riza menengarai bakal lebih pelik ketimbang RKUHP. Ia menilai jika RKUHP lebih pada aspek penegakan hukum, keadilan dan keadilan, RUU Pertanahan lebih dari itu. Selain penegakan hukum dan keadilan, RUU Pertanahan juga menyorot soal kepemilikan aset lahan. Apalagi, aset berupa lahan terus berkurang.

“Saya memaklumi kenapa ganti rezim, tapi selalu tidak selesai  pembahasan RUU Pertanahan. Makanya kami usul RUU Pertanahan menjadi inisiatif DPR,” ujarnya.

Politisi Partai Gerindra itu lebih jauh mengatakan, posisi RUU Pertanahan sudah berada di Badan Legislasi. Setelah itu akan ditindaklanjuti dengan meminta masukan dari berbagai macam ahli dan pakar. Harapannya, RUU Pertanahan ketika menjadi UU akan mampu secara komprehensif mengatasi persoalan seputar sengketa lahan. Setidaknya mampu memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

Lebih lanjut Riza berpendapat, RUU Pertanahan nantinya akan lebih spesifik terkait dengan aturan kepemilikan lahan. Termasuk fungsi lahan. Misalnya terkait dengan program swasembada pangan pemerintah tidak berbanding dengan lahan yang ada. Pasalnya banyak lahan pertanian dialihfungsikan menjadi pabrik dan perumahan.

“Sehingga perlu pengaturan, karena sumber daya tanah terus berkurang. Kita menghadapi tantangan kebutuhan akan rumah sangat besar dan ujungnya butuh lahan,” ujarnya.

Pakar pertanahan dan tata ruang, Yayat Supriyatna berpandangan RUU Pertanahan diharapkan dapat menghadirkan negara. Dengan begitu, negara dapat bekerja sesuai dengan aturan perundangan. “Ini bisa menghadirkan negara dan negara bekerja di dalamnya,” ujarnya.

Menurutnya, negara dalam UU Pokok Agraria hanyalah sebagai pencatat. Dengan kata lain, hanya sebatas pencatatan administrasi. Padahal persoalan sengketa pertahanan mulai beragam modus yang mesti dicarikan jalan keluar atas persoalan yang menumpuk. Nah dengan digagasnya kemudian dilakukan pembahasan RUU Pertanahan menjadi harapan bagi masyarakat banyak.

Yayat berpandangan tanah melekat dengan sumber daya alam. Itu makanya kerap terjadi sengketa lahan. Pasalnya di bawah tanah terdapat sumber daya alam yang kerap menjadi rebutan antar dua belah pihak. Semisal hasil pertambangan. “Konflik lahan karena terkait dengan isi dalam tanah, pertambangan dan lainnya,” katanya.

Menurutnya, ketiadaan peraturan perundangan yang mampu mengatasi persolan sengketa lahan menjadi problem yang kian mengurat akar. Negara yang mesti hadir pun tak dapat berbubat banyak. Alhasil, UU Pokok Agraria pun tak mampu berbuat adil atas banyaknya sengketa lahan. Oleh sebab itulah perlunya dibuat aturan yang jelas dan detail agar persoalan sengketa lahan tidak menjadi kepentingan politik.

Terhadap berbagai persoalan sengketa lahan yang hampir berada di seluruh wilayah Indonesia, menjadi urgen untuk segera diselesaikan RUU Pertanahan. Pasalnya itu tadi, RUU Pertanahan nantinya bakal bersifat lex spesialis. Menurutnya, dengan RUU Pertanahan nantinya negara tak saja menjadi pencatatan administrasi, tetapi juga melakukan pemantauan dan penindakan atas kasus pertanahan.

“Jadi negara masuk dalam konteks pengelolaan sumber daya alam,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait