DJP Sudah Sandera 24 Wajib Pajak
Berita

DJP Sudah Sandera 24 Wajib Pajak

Wajib Pajak diharapkan dapat memanfaatkan Tahun Pembinaan Wajib Pajak.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
DJP Sudah Sandera 24 Wajib Pajak
Hukumonline
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah melakukan penyanderaan (gijzeling) terhadap 24 Wajib Pajak (WP). Sebanyak 15 WP sudah dilepaskan karena melunasi kewajibannya. Sembilan WP lainnya masih disandera karena belum melunasi kewajiban pajak.

Informasi penyanderaan itu disampaikan Direktur P2Humas Mekar Satria Utama dalam konferensi pers yang diadakan di Lembaga Pemasyarakatan Salemba (Lapas Salemba) Jakarta, Rabu (16/9). “Sembilan yang belum dilepas, ada yang sudah diperpanjang masa penyanderaannya kemarin, 15 September, itu di Bintan,” kata Mekar Satria.

Sisanya, sebanyak 11 WP yang belum disandera, dijelaskan Mekar Satria masih menunggu arahan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Jika surat putusan penyanderaan sudah diterbitkan, maka 11 WP tersebut akan segera disandera. Adapun total penerimaan pajak dari 15 WP yang sudah membayar, dana yang sudah dicairkan adalah sebesar Rp26,10 miliar.

“Sebenarnya total target dari 24 WP adalah Rp90 miliar. Nah dari yang sembilan sisanya ini diharapkan Rp64,40 miliar, yang di Bintan itu yang besar dan yang di Lapas Bekasi yang paling besar dan itu yang kita harapkan bisa segera dibayar,” jelasnya.

Salah satu dari 24 WP yang sudah disandera, adalah SS dari PT ANI. SS disandera di Lapas Salemba, Selasa (15/9) kemarin. SS adalah Direktur di PT ANI yang menjadi penanggung pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Mekar Satria menjelaskan SS merupakan pemegang saham sekaligus direktur di PT ANI, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang usaha industri kemasan dan kotak dari kertas dan karton. Tunggakan pajaknya sebesar Rp12,31 miliar. Penyanderaan dilakukan berdasarkan Surat Izin Penyanderaan dari Menteri Keuangan (Menkeu) No SR-2122/MK.03/2015 tanggal 1 September 2015.

“Diharapkan dengan upaya penyanderaan ini, WP dapat segera melunasi utang pajaknya dan dapat memberikan efek jera kepada penunggak pajak lainnya,” tambah Mekar Satria.

Mekar Satria juga mengingatkan bagi WP yang masih menunggak pajak untuk segera melunasi tunggakan pajak. DJP sudah memprogramkan tahun ini sebagai Tahun Pembinaan Wajib Pajak dimana jika dilunasi maka sanksi bunga penagihan sesuai Pasal 19 UU KUP dihapus seluruhnya.

Lalu mengapa tetap terjadi penyanderaan di tengah program tersebut? Menurut Mekar Satria, WP yang disandera merupakan upaya final bagi DJP untuk menagih utang pajak. sebelum sandera dilakukan, DJP sudah melakukan penagihan sesuai UU KUP. Namun tak ada niat baik dan respon dari WP yang bersangkutan.

Hal senada juga disampaikan oleh Kakanwil Pajak Jakarta Utara, Pontas Pane. Pontas mengingatkan WP untuk segera melunasi utang pajak tahun ini. Tahun depan, DJP akan menerapkan Tahun Penegakan Hukum. “Tahun depan DJP mencanangkan Tahun Penegakan Hukum. Upaya penindakan akan banyak dilaksanakan,” ujar Pontas dalam acara yang sama.

Kepala Lapas Salemba Abdul Karim mengatakan pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan DJP terkait penyanderaaan WP. Bukan terpidana, maka biaya WP selama di dalam ditanggung oleh WP sendiri. Biaya akan disesuaikan dengan standar Lapas. “Kemarin ada penyanderaan WP berinisial SS. Terhadap upaya ini, kita (Lapas Salemba) akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak yang melakukan penahanan terhadap WP,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait