LPSK Dukung Implementasi Standar HAM dalam Polri
Berita

LPSK Dukung Implementasi Standar HAM dalam Polri

Perlindungan hak-hak saksi dan korban oleh kepolisian juga telah dipertegas dengan keluarnya Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009.

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai. Foto: Sgp
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai. Foto: Sgp

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendukung implementasi prinsip dan standar hak asasi manusia dalam penyelenggaraan tugas-tugas kepolisian Republik Indonesia (Polri). "Upaya ini wajib kita dukung. Tugas kepolisian berlandaskan HAM bukan sesuatu yang mustahil dilakukan," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai dalam rilis yang diterima di Jakarta, Rabu (4/11).

Menurut dia, kesungguhan dalam perlindungan hak-hak saksi dan korban oleh kepolisian juga telah dipertegas dengan keluarnya Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Semendawai menuturkan, dalam melaksanaan tugasnya, ada beberapa instrumen perlindungan HAM yang perlu diperhatikan setiap anggota Polri sesuai UUD 1945. Antara lain, hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.

Kemudian, hak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. Serta hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.

Terkait dengan upaya perlindungan saksi dan korban, menurut Semendawai, Perkap Nomor 8 Tahun 2009 sudah mengatur beberapa di antaranya, yakni setiap petugas/anggota Polri dilarang menghalangi proses peradilan dan/atau menutup-nutupi kejahatan.

"Anggota Polri pada saat melakukan penahanan juga harus senantiasa memperhatikan prinsip dan standar internasional HAM," ucapnya.

Menurut Semendawai, lahirnya Undang-undang (UU) No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, seperti disempurnakan melalui UU No 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 13 Tahun 2006, tidak terlepas dari minimnya perhatian negara beserta aparat penegakan hukumnya terhadap hak-hak saksi dan korban dalam proses peradilan pidana.

Tags:

Berita Terkait