Jaksa Agung: Pemerintah Akan Selesaikan Sendiri Kasus HAM 1965
Berita

Jaksa Agung: Pemerintah Akan Selesaikan Sendiri Kasus HAM 1965

Penyelesaian yang dilakukan pemerintah melalui pendekatan non yudisial atau melalui rekonsiliasi.

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Jaksa Agung M Prasetyo. Foto: RES
Jaksa Agung M Prasetyo. Foto: RES

Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan, pemerintah berharap penyelesaian kasus HAM 1965 bisa diselesaikan sendiri tanpa harus ada campur tangan pihak lain. "Kita mengharapkan bahwa masalah kita, kita selesaikan sendiri. Tidak harus ada campur tangan pihak lain," kata Prasetyo usai upacara peringatan Hari Pahlawan di Taman Makam Pahlawan Nasional Kalibata, Jakarta, Selasa (10/11).

Hal itu disampaikan Prasetyo menanggapi pengadilan rakyat kasus 1965 yang akan digelar Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda, pada Rabu 11 November 2015. Menurut Prasetyo, pemerintah akan tetap melihat bagaimana proses pengadilan rakyat tersebut berjalan. Namun, tetap akan menyelesaikan seperti yang selama ini dilaksanakan.

Penyelesaian yang dilaksanakan pemerintah melalui pendekatan non yudisial melalui rekonsiliasi. "Karena kasusnya terjadi puluhan tahun lalu, saya rasa akan sulit untuk mendapatkan bukti-buktinya, saksi-saksi. Dan kita tidak mau sebenarnya tersandera sekarang dengan beban masa lalu, ini yang harus kita sadari bersama," katanya.

Upaya yudisial, menurut Prasetyo, agak sulit dilakukan karena terkait pembuktian dan saksi. Sementara untuk mengajukan perkara ke persidangan semuanya harus lengkap dan konstruksinya harus jelas.Jika tidak memenuhi kelengkapan tersebut maka tidak mungkin dilaksanakan.

Hal ini yang harusnya dimengerti banyak pihak. Menurut Prasetyo, semua pihak terkait penanganan kasus tersebut harus bekerja sama dengan Komnas HAM."Sekarang ini penyelidikannya pun masih belum lengkap. Ini banyak pihak yang belum memahami, maunya dibawa ke persidangan," katanya.

Untuk diketahui, pengadilan rakyat peristiwa 1965 di Mahkamah Internasional digagas para aktivis HAM. Pengadilan rakyat digelar karena mereka ingin membuktikan kalau benar-benar terjadi pelanggaran berat HAM pada dekade tersebut yang menurut mereka justru tidak diselidiki dan diakui oleh Indonesia.

Tujuh kasus HAM berat
Prasetyo juga angkat bicara mengenai penanganan tujuh kasus HAM berat. Menurutnya, penanganan terhadap kasus-kasus itu menunggu waktu yang tepat. "Tunggu sampai saat yang tepat," katanya.

Prasetyo mengatakan, untuk penanganan kasus-kasus tersebut tidak ada instruksi khusus dari presiden, karena presiden tidak pernah mencampuri masalah yang berkaitan dengan proses hukum."Memang pernah dibicarakan dan waktu itu ada wacana kita untuk menyelesaikan dengan pendekatan nonyudisial melalui rekonsiliasi. Ini yang sedang kita bicarakan," ucapnya.

Kejaksaan Agung menyatakan penyelesaian tujuh kasus pelanggaran HAM berat yang belum terselesaikan di antaranya peristiwa Talangsari, Lampung. Untuk kasus ini tidak tertutup kemungkinan penanganannya melalui proses rekonsiliasi.Keenam kasus pelanggaran HAM berat lainnya, yakni, peristiwa Trisaksi, Semanggi 1 dan 2, Wasior, Papua, kasus tahun 1965, dan penembakan misterius (petrus).

Salah satu kendala penanganan kasus-kasus itu karena kejadiannya sudah berlangsung lama hampir 50 tahun, hingga sulit mencari bukti-bukti dan saksi, termasuk tersangkanya. Karena itu, Kejagung sudah mengambil langkah mengundang Komnas HAM untuk mencari solusi agar mekanisme penyelesaiannya bisa diterima semua pihak.

Tags:

Berita Terkait