Pemprov DKI Revisi Pergub Demo
Berita

Pemprov DKI Revisi Pergub Demo

Revisi itu bersifat redaksional, yakni dengan mengubah kata 'menentukan lokasi' menjadi 'menyediakan lokasi' dan menghilangkan larangan konvoi dalam unjuk rasa.

ANT
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi demonstrasi. Foto: RES
Ilustrasi demonstrasi. Foto: RES

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan revisi terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka (Demo). Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan revisi tesebut dilakukan dalam rangka mengakomodir ruang demokrasi di ibukota.

Sebagai ganti pergub itu, Pemprov DKI mengeluarkan Pergub Nomor 232 Tahun 2015. "Kalau mengikuti Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998, melakukan aksi demonstrasi di Istana Kepresidenan memang dilarang, makanya kami sediakan lokasi-lokasi lain," kata Ahok Jakarta, Rabu (11/11).

Menurut dia, revisi yang dilakukan itu terkait penentuan lokasi aksi unjuk rasa yang sebelumnya hanya boleh dilaksanakan di tiga tempat, yaitu Parkir Timur Senayan, Alun-alun Demokrasi DPR/MPR RI dan Silang Selatan Monumen Nasional (Monas).Di dalam pergub yang baru diterbitkan, revisi yang dilakukan itu bersifat redaksional, yakni dengan mengubah kata 'menentukan lokasi' menjadi 'menyediakan lokasi'.

Selain itu, revisi juga dilakukan terhadap aturan yang sebelumnya tidak memperbolehkan massa untuk melakukan konvoi atau pawai selama aksi unjuk rasa. Di dalam pergub yang baru, aturan itu dihilangkan. Meski begitu, Ahok berharap agar demonstran untuk tetap tertib.

"Meskipun demikian, saya tetap mengimbau agar selama aksi unjuk rasa berlangsung, para demonstran harus tetap berlaku tertib dan tidak merusak atau mengganggu kepentingan umum," ungkap Basuki.

Seperti diketahui, Ahok telah menandatangani Pergub Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka pada 28 Oktober 2015. Dalam pergub tersebut, Pemprov DKI menentukan tiga lokasi yang dapat dijadikan sebagai tempat untuk melaksanakan aksi unjuk rasa, antara lain Parkir Timur Senayan, alun-alun demokrasi DPR RI dan silang selatan Monas.

Waktu pelaksanaan demonstrasi pun sudah diatur didalam pergub tersebut, yakni dari pukul 06.00 hingga 18.00 WIB. Sedangkan untuk pengeras suara dibatasi paling besar hingga 60 desibel.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait