Menteri ESDM Serahkan Nama Pencatut Presiden ke MKD
Utama

Menteri ESDM Serahkan Nama Pencatut Presiden ke MKD

Rekaman percakapan menjadi barang bukti bagi Sudirman.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Menteri ESDM Sudirman Said, usai melaporkan nama anggota dewan ke MKD, Senin (16/11). Foto: RFQ
Menteri ESDM Sudirman Said, usai melaporkan nama anggota dewan ke MKD, Senin (16/11). Foto: RFQ

[Versi Bahasa Inggris]

Setelah didesak sejumlah kalangan terkait pernyataan adanya anggota dewan yang mencatut nama Presiden Joko Widodo untuk mendapatkan saham dari PT Freeport Indonesia, Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menyambangi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Dia menyerahkan satu nama anggota dewan yang diduga mencatut nama presiden. Beragam keterangan sudah diungkapkan Sudirman kepada pimpinan MKD.

“Pada pertemuan tadi, saya telah menjelaskan nama, waktu dan tempat kejadian dan pokok pembicaraan yang dilakukan oknum salah satu anggota DPR dengan pimpinan PT Freeport Indonesia,” ujar Sudirman usai melakukan pertemuan dengan pimpinan MKD di Gedung DPR, Senin (16/11).

Sudirman memaparkan, terdapat seorang anggota dewan bersama dengan seorang pengusaha yang telah beberapa kali memangil dan melakukan pertemuan dengan PTFI.  Menurutnya, pada pertemuan ketiga yang digelar 8 Juni 2015 sekira pukul 14.00 hingga 16.00 WIB bertempat di kawasan Pasific Place SCBD, anggota dewan tersebut  menjanjikan sebuah penyelesaian  terkait perpanjangan kontrak PTFI. Imbalannya, PTFI mesti memberikan saham sebesar 49 persen yang akan diberikan untuk Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla.

“Anggota DPR tersebut juga meminta agar diberi saham suatu proyek listrik yang akan dibangun di Timika dan meminta PTFI menjadi investor sekaligus off taker (pembeli) tenaga listrik yang dihasilkan dari proyek tersebut,” ujarnya.

Sudirman mengklaim informasi tersebut diperoleh dari pimpinan PTFI. Menurutnya, sejak menjabat Menteri ESDM dan memulai proses negosiasi dengan PTFI, ia meminta pimpinan PTFI untuk melaporkan setiap interaksi dengan pemangku kepentingan utama. Tujuannya, untuk menjaga agar keputusan yang diambil berjalan transparan dengan mengedepankan kepentingan nasional. Terpenting, terbebas dari pihak-pihak yang mengambil keuntungan pribadi.

“Saya berpendapat seorang anggota DPR yang terhormat menjanjikan suatu cara penyelesaian kepada pihak yang sedang bernegosiasi dengan negara Republik Indonesia seraya meminta saham perusahaan  dan saham proyek pembangkit listrik adalah tindakan ang tidak patut dilakukan,” ujarnya.

Sudirman menilai tindakan tersebut tak saja melanggar tugas dan tanggungjawab anggota dewan, namun juga mencampuri tugas eksekutif. Malahan terjadi konflik kepentingan. Ironisnya, tindakan tersebut melibatkan pengusaha swasta yang aktif terlibat dalam membicarakan persoalan perpanjangan kontrak PTFI dan proyek pembangkit listrik.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait