Damai dengan Klien, Advokat Ini Kembali Aktif Beri Bantuan Hukum
Berita

Damai dengan Klien, Advokat Ini Kembali Aktif Beri Bantuan Hukum

Dewan Kehormatan Daerah PERADI DKI Jakarta sempat menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap Joko Sriwidodo.

YOZ
Bacaan 2 Menit
Advokat Joko Sriwidodo. Foto: Istimewa
Advokat Joko Sriwidodo. Foto: Istimewa
Advokat Joko Sriwidodo menyatakan permasalahan antara dirinya dengan Setyabudi Tejocahyono telah clear setelah kedua pihak menandatangani akta perdamaian. Dalam akta perdamaian tersebut, kedua pihak beritikad baik secara kekeluargaan mengakhiri dan melepaskan semua pengaduan dan tuntutan hukum baik secara perdata, pidana maupun upaya hukum lainnya yang berkaitan dengan perselisihan kedua pihak, yaitu terkait pengaduan tertanggal 13 Desember 2013 di Dewan etik PERADI DKI Jakarta.

Dalam rilis yang diterima hukumonline, Jumat (8/1), Joko mengatakan hingga kini dirinya tetap aktif memberikan bantuan hukum. Sebagaimana UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat, ia juga telah menerima perpanjangan kartu advokat PERADI baru yang berlaku sejak 2016 sampai 2018.    

“Sangat tegas perkara pengaduan Setyabudi dinyatakan selesai dan akta perdamaian kami sudah diterima oleh PERADI sebagai bentuk banding dan dasar telah diakhirinya masalah ini melalui jalan perdamaian baik teradu maupun pengadu,” ujar Joko.

Menurut Joko, setelah dibuat dan ditandatanganinya akta perdamaian tidak ada lagi tuntutan hukum baik perdata maupun pidana maupun tuntutan hukum lainnya. Karena itu, semua masalah yang menyangkut dirinya sudah dinyatakan clear. Karena sejak Rabu, 23 April 2014, mantan Hakim/Mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tejocahyono, sudah bersepakat damai dengan dirinya yang notabene adalah pengacara Setyabudi Tejocahyono.

"Ini sebagai bentuk (pacta survanda) yang memiliki kekuatan hukum mengikat yang kekuatannya seperti Undang-undang diatur dalam KUH Perdata Pasal 1320 dan pasal 1338, mengikat baik oleh para pihak maupun pihak lainnya," papar Joko.

Berikut kutipan asli isi akta perdamaian tersebut:

Bahwa sehubungan dengan Laporan Pengaduan tertanggal 13 Desember 2013 yang diajukan oleh Pihak Pertama terhadap Pihak Kedua kepada Dewan Kode Etik Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Juncto Putusan Majelis Kehormatan Peradi DKD DKI Jakarta No. 121/ Peradi/DKD/DKI-JAKARTA/PUTUSAN/III/ 2014 tanggal 21 Maret 2014 yang saat ini dalam taraf pemeriksaan di tingkat banding di Peradi Pusat, maka Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat dengan penuh itikad baik untuk menyelesaikan Perselisihan tersebut secara damai dan kekeluargaan dalam akte perdamaian (Dading).

Bahwa dengan pengembalian dan penerimaan uang lawyer fee kembali dari Pihak Kedua kepada Pihak Pertama maka Para Pihak telah saling sepakat memberikan aequit et decharge (melepaskan/mengakhiri segala tuntutan) menyangkut Laporan Pengaduan tertanggal 13 Desember 2013 yang diajukan oleh Pihak Pertama terhadap Pihak Kedua kepada Dewan Kode Etik Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Juncto Putusan Majelis Kehormatan Peradi DKD DKI Jakarta No.121/PERADI/DKD/DKI-JAKARTA/PUTUSAN/III/2014 tanggal 21 Maret 2014 yang sekarang dalam proses pemeriksaan di tingkat banding.

Bahwa dengan selesainya permasalahan antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara damai dan kekeluargaan maka Para Pihak sepakat tidak akan mengajukan upaya hukum apapun lagi di kemudian hari baik secara Perdata, Pidana maupun upaya hukum lainnya yang berkaitan dengan perselisihan tersebut diatas. Akta perdamain tersebut ditandantangani baik oleh para pihak, oleh para tim advokat juga istri Setyabudi Tejocahyono.

“Jadi dengan penjelasan ini semua pihak atau publik menjadi paham persoalannya dan tidak menimbulkan salah pemahaman," ujar Joko.

Seperti diberitakan hukumonline sebelumnya, Dewan Kehormatan Daerah PERADI DKI Jakarta sempat menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap pengacara mantan Wakil Ketua PN Bandung Setyabudi Tedjocahyono, Joko Sri Widodo. Joko dinilai melanggar UU Advokat dan Kode Etik Advokat karena melantarkan Setyabudi selaku kliennya saat menangani perkara suap di Pengadilan Tipikor Bandung terkait perkara penanganan kasus korupsi dana Bansos Pemkot Bandung.  

Dalam keputusannya, Joko selaku advokat teradu dinilai melanggar sumpah advokat seperti diatur dalam Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 6 huruf a dan f UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Pasal 4 huruf b, c, d, e Kode Etik Advokat Indonesia.
Tags:

Berita Terkait