PERADI Kecam Pengusiran Advokat oleh Polisi
Utama

PERADI Kecam Pengusiran Advokat oleh Polisi

Seharusnya polisi sebagai penegak hukum menghormati advokat yang juga merupakan penegak hukum.

HAG
Bacaan 2 Menit
Hasanuddin Nasution (kiri) dan James Purba (kanan). Foto: SGP & Project
Hasanuddin Nasution (kiri) dan James Purba (kanan). Foto: SGP & Project
Kabar pengusiran advokat Yudi Wibowo Sukinto oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Khrisna Murti, sampai ke telinga Perhimpunan Advokat Seluruh Indonesia (PERADI). PERADI versi Juniver Girsang menilai pengusiran itu merupakan penghinaan terhadap profesi advokat. Sekretaris Jenderal DPN PERADI kubu Juniver Girsang, Hassanudin Nasution, menyatakan pengusiran itu tidak pantas, apalagi advokat tersebut sedang melaksanakan tugasnya.

“Saya tidak mengerti dan tidak paham terhadap polisi. Karena saya kemudian membaca itu sebagai penghinaan kepada profesi avdokat. Saya tidak mendapat info yang jelas alasan dia diusir. Kemudian, dia diusir pada saat sedang melakukan profesi. Tanpa sebab atau dengan sebab apapun menurut saya itu tidak pantas. Karena ada landasan peraturan internal kepolisian dijelaskan bahwa di Peraturan Kapolri Pasal 27 pendampingan bagi tersangka atau saksi itu wajib,” ujarnya.

Namun, advokat yang akrab disapa Bang Nas ini mengatakan akan fokus agar polisi lebih memahami peraturan yang ada agar tidak terjadi pengusiran terhadap advokat lagi. Kalaupun terjadi pengusiran, harus dengan peringatan terlebih dahulu dan dengan alasan yang jelas.

“Tapi kalau ini, saya tidak dapat alasan apa-apa tiba-tiba diusir nah itu poin saya. Berarti ada penghinaan advokat apalagi advokat sedang menjalankan profesi secara sah, ada kuasa dan kemudian memperlihatkan identitasnya sebagai advokat, dan kalau benar disuir oleh penyidik maka itu penghinaan terhadap profesi advokat,” katanya.

Menurutnya, ada dua hal yang akan dilakukan oleh PERADI. Pertama, menyamakan persepsi mengenai peraturan yang diatur dalam KUHAP kepada penegak hukum lain, bukan hanya polisi.   

“Karena pengakuan advokat sebagai penegak hukum kan sudah ada dengan tegas diatur pasal 5 UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat, dan dalam penjelasannya bahwa status penegak hukum sama dengan penegak hukum yang lain. Sehingga siapapun yang menjalankan profesi advokat atau yang lainnya sedang melaksanakan profesi penegak hukum pastinya tidak boleh saling mengusir. Dalam kedudukan yang sama dan setara sehingga tidak boleh terjadi lagi,” paparnya.

Kedua, penguatan pemahaman terhadap peraturan dan etik advokat itu harus diperkuat di internal profesi. “Karena saya tahu lebih dari separuh advokat di Indonesia tidak memahami mengenai etik advokat. Oleh karena itu, mereka harus diperkuat di posisi itu. Dalam menjalankan profesi, advokat harus menjunjung tinggi etika advokat agar kejadian itu tidak terulang,” tambahnya.

James Purba, Wakil Ketua Umum DPN PERADI versi Fauzie Yusuf Hasibuan berpendapat, seharusnya polisi sebagai penegak hukum menghormati advokat yang juga merupakan penegak hukum. Akan tetapi, ia mengingatkan memang advokat tidak boleh berbicara saat pemeriksaan karena yang diinginkan penyidik adalah keterangan dari saksi.

“Pengacara boleh mendampingi asal dia tidak bicara, tapi kalau polisi merasa dia mengganggu proses pemeriksaan maka polisi memiliki hak untuk tidak memperkenankan pengacara. Kalau polisi merasa mempersulit pemeriksaan polisi bisa saja tidak memperkenankan,” ujarnya.

Menurut James, sesama penegak hukum polisi dan advokat seharusnya saling menghormati karena memiliki tujuan yang sama dalam menegakan hukum. “Cuma penasehat itu tidak boleh berbicara karena kan tujuan penyidik mendapatkan keterangan dari saksi. Kan tujuan penasehat kan untuk mendampingi, jadi tidak boleh mempengaruhi saksi atau tersangka yang didampingi,” paparnya.

James menjelaskan, sebagai organisasi PERADI tentunya keberatan kalau ada anggotanya yang diusir dari proses pemeriksaan. Namun, ia mengingatkan PERADI belum bisa melakukan apa-apa sepanjang advokat yang diusir tersebut belum meminta bantuan kepada PERADI.

“Bila dia anggota PERADI apakah yang bersangkutan sudah melakukan permintaan hukum terhadap organisasinya. Yang bersangkutan membuat surat kepada PERADI agar PERADI juga memiliki hak untuk melakukan tindakan, misalnya membuat surat kepada penyidik agar ke depannya tidak terjadi lagi,” jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Khrisna Murti disebut-sebut telah mengusir seorang pengacarayang diketahui bernama Yudi Wibowo Sukintosaat mendampingi kliennya yang bernama Jessica Kumala Wongso. Jessica diperiksa sebagai saksi dalam kasus terbunuhnya Wayan Mirna Salihin.



Tags:

Berita Terkait