Inilah Perpres tentang Pembentukan Badan Restorasi Gambut
Berita

Inilah Perpres tentang Pembentukan Badan Restorasi Gambut

Dibuat dalam rangka percepatan pemulihan kawasan dan pengembalian fungsi hidrologis gambut akibat kebakaran hutan dan lahan secara khusus, sistematis, terarah, terpadu dan menyeluruh.

RED
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi kebakaran lahan di daerah Sumatera Selatan. Foto: RES
Ilustrasi kebakaran lahan di daerah Sumatera Selatan. Foto: RES

Dengan pertimbangan dalam rangka percepatan pemulihan kawasan dan pengembalian fungsi hidrologis gambut akibat kebakaran hutan dan lahan secara khusus, sistematis, terarah, terpadu dan menyeluruh, pemerintah memandang perlu membentuk Badan yang akan melaksanakan kegiatan Restorasi Gambut. Atas dasar pertimbangan ini, Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2016 menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No. 1 Tahun 2016 tentang Badan Restorasi Gambut (BRG).

Dikutip dari situs setkab, Selasa (26/1), Badan Restorasi Gambut adalah lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dan dipimpin oleh Kepala BRG. “BRG mempunyai tugas mengkoordinasikan dan memfasilitasi restorasi gambut pada Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan dan Provinsi Papua,” bunyi Pasal 2 Perpres tersebut.

Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, BRG menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan koordinasi dan penguatan kebijakan pelaksanaan restorasi gambut; b. perencanaan, pengendalian dan kerja sama penyelenggaraan restorasi gambut; c. pemetaan kesatuan hidrologis gambut; d. penetapan zonasi fungsi lindung dan fungsi budidaya; e. pelaksanaan konstruksi infrastruktur pembasahan (rewetting) gambut dan segala kelengkapannya; f. penataan ulang pengelolaan areal gambut terbakar; g. pelaksanaan sosialisasi dan edukasi restorasi gambut; h. pelaksanaan supervisi dalam konstruksi, operasi dan pemeliharaan infrastruktur di lahan konsesi; dan i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Dalam menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud, BRG wajib menyusun rencana dan pelaksanaan restorasi ekosistem gambut untuk jangka waktu 5 (lima) tahun seluas kurang lebih 2.000.000 (dua juta) hektar.

Adapun target capaian sebagaimana dimaksud yang harus diselesaikan per tahun ditetapkan sebagai berikut: a. Tahun 2016 sebesar 30% (tiga puluh per seratus); b. Tahun 2017 sebesar 20% (dua puluh per seratus); c. Tahun 2018 sebesar 20% (dua puluh per seratus); d. Tahun 2019 sebesar 20% (dua puluh per seratus); dan e. Tahun 2020 sebesar 10% (sepuluh per seratus).

Sementara prioritas perencanaan dan pelaksanaan dimulai dari Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah, Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan serta Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau.

Organisasi

Menurut Perpres ini, organisasi BRG terdiri atas: a. Kepala; b. Sekretariat Badan; c. Deputi Bidang Perencanaan dan Kerja Sama; d. Deputi Bidang Konstruksi, Operasi, dan Pemeliharaan; e. Deputi Bidang Edukasi, Sosialisasi, Partisipasi, dan Kemitraan; dan f. Deputi Bidang Penelitian dan Pengembangan.

Tags:

Berita Terkait