5 Kiat Hadapi Lawyer Asing di Forum Arbitrase Internasional
Berita

5 Kiat Hadapi Lawyer Asing di Forum Arbitrase Internasional

Salah satunya, meng-hire lawyer asing untuk membantu saat berperkara di arbitrase internasional.

Oleh:
NNP
Bacaan 2 Menit
Iswahjudi Karim. Foto: RES
Iswahjudi Karim. Foto: RES
Penyelesaian sengketa lewat jalur arbitrase kian populer belakangan ini. Salah satu forum arbitrase yang cukup menantang, terutama bagi para lawyer adalah forum arbitrase internasional. Melalui forum penyelesaian itu, banyak karakter yang berbeda jika dibandingkan forum penyelesaian di jalur litigasi.

Terlebih lagi, ‘lawan’ yang mesti dihadapi adalah lawyer asing. Berkaitan dengan hal itu, Partner Karimsyah Lawfirm, Iswahjudi A Karim dan juga koleganya, yang juga Partner Karimsyah Lawfirm, Firmansyah berbagi kiat ketika berhadapan dengan lawyer asing dalam forum arbitrase internasional.

Berikut sejumlah kiat yang berhasil dihimpun hukumonline:

1.    Kuasai Bahasa Inggris
Hal pertama ini mutlak dikuasai oleh setiap lawyer. Lihat saja, sejumlah ‘aktor’ dalam forum penyelesaian seperti majelis arbiter, lawyer, serta pihak terkait lain bisa dikatakan kebanyakan merupakan orang asing. Terlebih lagi, pilihan forum internasional ini juga membawa konsekuensi terhadap bahasa yang digunakan secara internasional, yakni bahasa Inggris.

“Kalau kemampuan bahasa Inggris ya, itu no choice, namanya juga internasional,” kata Firmansyah saat ditemui hukumonline, Kamis (11/2).

2.    Be Confident
Penguasaan bahasa Inggris yang fasih berbanding lurus dengan tingkat kepercayaan diri seorang lawyer ketika berperkara. Khusus dalam forum arbitrase ini, Iswahjudi menilai bahwa faktor percaya diri berpengaruh besar dalam keberhasilan ketika berperkara melawan ‘orang kulit putih’.

Ketika punya perasaan ‘pede’, Ia meyakini saat berperkara, seorang lawyer akan mengeluarkan argumentasinya dengan lugas. Selain itu, ketika sudah mengantongi rasa percaya diri, seorang lawyer biasanya juga akan mengeluarkan bantahan juga secara baik dalam berperkara.

“Kita itu bisa mengemukakan pendapat dan bantahan kita dalam satu sidang dimana yang kita hadapi orang kulit putih. Karena sampai sekarang, kita masih takut aja, apalagi ngga lancar bahasa Inggrisnya,” tutur Iswahjudi.

3.    Kuasai Hukum Acara Arbitrase
Ini juga faktor penting yang mesti diperhatikan. Forum penyelesaian arbitrase internasional bisa dibilang cukup unik. Sebab, hukum acara yang menjadi pedoman ketika beracara dipilih sendiri oleh para pihak yang bersengketa. Dikatakan Iswahjudi, menguasai hukum acara arbitrase menjadi salah kunci keberhasilan memenangkan perkara lewat forum ini.    

“Kalau arbitrase berdasarkan hukum acara UNCITRAL, ya hukum acara UNCITRAL itu harus kita kuasai dengan baik. Kalau pake ICSID, ya peraturan ICSID yang harus kita kuasai,” terang Iswahjudi.

Berkaitan dengan pilihan hukum acaranya, ia menyarankan untuk menggunakan acara dalam UNCITRAL. Alasannya, model acara dalam UNCITRAL lebih fleksibel bagi para pihak terutama ketika ingin mengatur sendiri bagaimana mekanisme bersidangnya. Umumnya, para pihak bernegosiasi dan menentukan bagaimana cara persidangannya. Lalu, jika majelis arbiter menyepakati itu, nantinya majelis arbiter membuat procedural order yang menyatakan aturan dalam UNCITRAL ada yang disimpangi.

“Jadi sebenarnya, kalau saya lihat yang paling enak pakai UNCITRAL. Karena itu ad hoc, lebih fleksibel, dalam hal para pihak ingin menyimpangi aturan UNCITRAL sepanjang disepakati para pihak itu boleh,” tuturnya.

4.    Pahami Hukum Indonesia ‘Di luar Kepala’
Semestinya setiap lawyer yang berperkara di arbitrase internasional menguasai hukum positif Indonesia ‘di luar kepala’. Sebab, sengketa yang dibawa ke forum arbitrase internasional sebenarnya adalah sengketa berdasarkan hukum positif Indonesia namun diselesaikan lewat mekanisme arbitrase internasional.

“Ingat, dalam berarbitrase ini kita ngga bisa ‘mokrol’. Itu artinya sekedar berargumen tapi tanpa dasar hukum. Kalau di Indonesia kita sering lihat pengacara-pengacara itu mokrol,” katanya.

Lebih lanjut, Ia mewanti-wanti agar jangan sampai lawyer asal Indonesia tidak paham secara mendalam tentang aspek hukum positif Indonesia terlebih di hadapan majelis arbiter. Sebab, bisa saja yang terjadi adalah pihak lawan, yakni lawyer asing justru lebih menguasai aspek hukum positif Indonesia ketimbang lawyer Indonesia sendiri.

“Padahal bagaimana kita mau dihormati oleh Tribunal (majelis arbitrase) kalau kita sendiri tidak menguasai hukum kita. Padahal kita akan menghadapi pihak lawan yang sangat menguasai hukum kita. Pernah dalam berarbitrase itu, pihak lawan menggunakan saksi ahli dari Belanda yang menguasai KUHPer kita. Bayangin kalau kita ngga menguasai KUHPer sendiri, apa kata si majelis?” paparnya.

5.    Hire lawyer asing
Beda sistem hukum tentu berbeda karakteristiknya. Sistem hukum di Indonesia cenderung ke arah civil law system. Sementara, komposisi arbiter dalam arbitrase internasional kebanyakan berlatar belakang common law system. Yang menjadi persoalan adalah bagaimana ketika kita tidak menguasai common law system?

Untuk menyiasati hal itu, Iswahjudi berbagi cara yang biasa dilakukan oleh firma hukumnya ketika menemui kondisi seperti ini. Dari pengalamannya saat menangani perkara arbitrase internasional, ia biasanya bekerjasama dengan seorang lawyer asing yang berlatar belakang common law system untuk membantunya dalam berperkara.

“Itu menguntungkan klien, daripada klien menggunakan lawfirm asing seluruhnya. Pertama, kalau pakai lawfirm asing sepenuhnya sangat mahal. Kedua, mereka sebenarnya berpegangan kepada lawyer Indonesia juga karena kontrak-kontrak yang disengketakan itu pasti memakai hukum Indonesia. Jadi keliru misalnya klien menyewa lawfirm asing padahal yang disengketakan adalah kontrak yang memakai hukum Indonesia,” terangnya.

Ia menegaskan bahwa firma hukumnya hanya meminta bantuan seorang lawyer asing. Dalam arti, bukan lawfirm asing yang diajak bekerjasama melainkan hanya salah satu lawyer dari kantor asing yang diminta untuk membantunya dalam berperkara. Alasan melakukan itu, salah satunya karena persidangan arbitrase internasional cukup banyak menggunakan common law system.

“Menghadapi proses yang kita tidak familiar sebagai civil law (di Indonesia), kita perlu bantuan. Tapi yang membantu kita cukup satu lawyer asing yang kita sewa,” katanya.

Menyambung koleganya, Firmansyah mengamini ‘siasat’ yang selama ini digunakan oleh firma hukumnya. Sepengetahuannya juga, memang banyak sekali arbiter yang berlatar belakang common law system. Namun, tak menutup kemungkinan juga diperlukan lawyer asing yang berlatarbelakang civil law system. Intinya, bekerjasama dengan lawyer asing mesti disesaikan dengan konteks perkara yang ditangani.

“Tapi kalau dari segi pengalaman, kita harus punya kerjasama dengan lawyer asing yang baisanya mereka menguasai common law system. Tidak menutup kemungkinan dari yang yurisdiksi civil law system. Tapi kalau aspeknya dari common law ada kenapa tidak. Karena banyak arbiter dari background common law system,” pungkas Firmansyah. 
Tags:

Berita Terkait