Begini Cara Negara Lain Atasi Polemik Transportasi Berbasis Aplikasi
Berita

Begini Cara Negara Lain Atasi Polemik Transportasi Berbasis Aplikasi

Untuk Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Kementerian Perhubungan diharapkan dapat menjalin koordinasi pengawasan atas operasionalisasi transportasi berbasis aplikasi.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Foto: Twitter @Jentera
Foto: Twitter @Jentera
Selasa (22/3), DKI Jakarta dilanda aksi demonstrasi besar-besaran yang dilakukan oleh para pengemudi angkutan darat seperti taksi, bajaj, dan moda angkutan umum lainnya. Mereka memprotes transportasi berbasis aplikasi yang keberadaannya dinilai ilegal. Sempat diwarnai kericuhan di beberapa lokasi, demonstrasi itu akhirnya reda.

Indonesia sebenarnya bukan satu-satunya negara yang direpotkan oleh polemik keberadaan transportasi berbasis aplikasi. Menurut Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, Muhammad Faiz Aziz menyebut sekitar 20 negara dilanda masalah yang sama. Negara-negara tersebut antara lain Australia, Belgia, Malaysia, Perancis, dan Jerman.

“Isu yang dipersoalkan lebih kurang sama dengan isu yang ada di Indonesia, yaitu transportasi ilegal,” kata Aziz dalam acara diskusi Bincang Jentera yang diselenggarakan oleh Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera melalui media sosial Twitter @jentera, Jumat lalu (18/3).

Dalam menyikapi polemik transportasi berbasis aplikasi, lanjut Aziz, masing-masing negara menempuh cara yang beragam. Sebagian negara mengakomodasi keberadaan transportasi berbasis aplikasi melalui peraturan, karena transportasi berbasis aplikasi dinilai bermanfaat bagi masyarakat. Sebagian negara lainnya tegas menolak keberadaan transportasi berbasis aplikasi karena dinilai ilegal.

“Beberapa wilayah menolak karena menganggapnya ilegal di antaranya Belgia, Tiongkok, Perancis, Hong Kong, India, Italia, dan Belanda,” papar Aziz yang juga pengajar STHI Jentera.

Negara-negara yang mengakomodasi transportasi berbasis aplikasi antara lain Australia (Canberra dan New South Wales), Brazil, Bulgaria, Kanada (Edmonton), Jerman, dan Filipina. Bahkan, kata Aziz, Komisi Transportasi Malaysia mengusulkan UU Transportasi Negeri Jiran itu diakomodasi demi mengakomodasi keberadaan transportasi berbasis aplikasi.

Dijelaskan Aziz, negara-negara yang membuat payung hukum untuk mengakomodasi keberadaan transportasi berbasis aplikasi memfokuskan substansi aturannya dalam hal kewajiban izin dan registrasi. Selain itu, ada juga negara yang memasukkan transportasi berbasis aplikasi dalam peraturan sebagai kelas transportasi baru.

Belajar dari pengalaman negara-negara lain, Aziz berpendapat Pemerintah Indonesia seharusnya mengakomodasi transportasi berbasis aplikasi dengan cara memberikan payung hukum. Idealnya, UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan direvisi.

Namun, Aziz mencoba realistis. Mengingat prosedur legislasi untuk level undang-undang akan memakan waktu lama, dia mengusulkan agar regulasi untuk mengakomodasi transportasi berbasis aplikasi dibuat di level peraturan tingkat menteri.

“Pembuat peraturan mesti cermat akan hal-hal apa yang dapat diatur dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya,” saran Aziz.

Secara spesifik Aziz menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Kementerian Perhubungan sebagai dua instansi yang berwenang mengatur tentang transportasi berbasis aplikasi. Kedua instansi ini diharapkan dapat menjalin koordinasi pengawasan atas operasionalisasi transportasi berbasis aplikasi.

“Pemerintah mesti bentuk satu mekanisme izin tertentu, khusus untuk transportasi berbasis aplikasi,” ujar Aziz.

Berkaitan dengan polemik transportasi berbasis aplikasi, Hukumonline menyelenggarakan polling melalui akun media sosial Twitter @klinikhukum pada tanggal 23 Maret 2016. Pertanyaan polling, “Kementerian/Instansi mana yang paling berwenang meregulasi angkutan umum berbasis aplikasi?"

Selama 24 jam, polling tersebut berhasil menarik animo 243 pemilih. Opsi pilihannya adalah Kementerian Kominfo; Kementerian Perhubungan; Badan Ekonomi Kreatif; Lintas Instansi. Hasilnya, 50 persen Kementerian Perhubungan, 36 persen Lintas Instansi, 10 persen Kementerian Kominfo, dan 4 persen Badan Ekonomi Kreatif.

Hukumonline.com


** Artikel ini merupakan hasil kerja sama antara Hukumonline dengan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Indonesia Jentera.
Tags:

Berita Terkait