Sekali Lagi, Ketua MK Diminta Mundur

Sekali Lagi, Ketua MK Diminta Mundur

Hakim konstitusi sebagai negarawan seharusnya sangat menjunjung tinggi integritas, kepribadian tidak tercela, dan kehormatan.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Victor Santoso (kemeja abu-abu). Foto: Humas MK
Victor Santoso (kemeja abu-abu). Foto: Humas MK
Desakan organisasi masyarakat sipil agar Ketua MK Arief Hidayat mengundurkan diri semakin menguat. Kini, giliran Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) meminta orang nomor satu di lembaga pengawal konstitusi itu mundur dari jabatannya. Sebelum dijatuhi sanksi etik lantaran terbukti menulis memo katebelece, sang ketua MK ini pernah melakukan kebohongan publik dengan membantah membuat memo katabelece tersebut.

“Kami sangat menyayangkan dan prihatin atas tindakan ketua MK Arief Hidayat karena  pernah melakukan kebohongan publik dan menggunakan kekuasaannya membuat memo di selembar kertas dengan Logo Mahkamah Konstitusi (MK),” ujar Ketua Umum FKHK Victor Santoso Tandiasa saat dihubungi hukumonline, Selasa (03/5).

Dia menjelaskan kebohongan publik atau tidak jujur yang dimaksud sebelum Dewan Etik belum menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran lisan dalam kasus ini. Dalam pemberitaan media pada 30 Desember 2015, Arief Hidayat sempat membantah telah mengirim memo katabelece kepada jaksa senior Widyo Pramono yang berisi pesan menitipkan keponakannya, M. Zainur Rochman sebagai jaksa pada Kejaksaan Negeri Trenggalek.

“Di media keduanya, Arief dan Widyo Pramono juga pernah membantah menerima memo dari Ketua MK. Tetapi, sekarang ketahuan setelah Arief dijatuhi sanksi teguran lisan oleh Dewan Etikkarena terbukti melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi,” ungkapnya.

Victor menyesalkan putusan Dewan Etik yang hanya menjatuhkan sanksi ringan terhadap Arief Hidayat, karena seolah-olah sangkalan Arief di media tidak dilihat sebagai pelanggaran etik. Padahal, jelas bahwa kebohongan publik adalah bentuk tindak pidana.

“Karena itu, demi menjaga kewibawaan dan kepercayaan publik terhadap lembaga penjaga hak konstitusional warga negara ini, kami meminta dengan segala kerelaan dan kebesaran hati Ketua MK Arief Hidayat agar mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Hakim Konstitusi jika memang beliau seorang negarawan sejati,” pintanya.

Dia menambahkan FKHK sedari awal memiliki ekspektasi tinggi terhadap sembilan hakim konstitusi. Mereka adalah negarawan yang seharusnya sangat menjunjung tinggi integritas, kepribadian tidak tercela, dan kehormatannya demi terjaganya wibawa dan kehormatan MK.  “Karena hanya MK yang menyaratkan hakim konstitusi adalah seorang negarawan,” tutupnya.

Sebelumnya, desakan serupa disuarakanLembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP). Meski hanya dijatuhi sanksi ringan, LeIP memandang seharusnya posisi Ketua MK dicopot. Sebab, tindakan Arief memanfaatkan jabatannya masuk kategori nepotisme yang menguntungkan orang lain, menjadi preseden buruk rekam jejak personalnya.

“Jadi memang seharusnya mundur sebagai Ketua MK. Tetapi masih tetap menjadi hakim konstitusi,” ujar Peneliti Liza Farihah di Jakarta, Senin (02/5) kemarin.

Meski mengapresiasi sikap Arief yang mau mengakui kesalahannya saat diperiksa oleh Dewan Etik. Namun, menurutnya hal ini harus diikuti dengan penyesalan. “Jangan hanya sekadar pengakuan. Tetapi harus ada kesadaran untuk tidak mengulangi hal semacam itu di waktu mendatang,” katanya.

Saat dikonfirmasi, Arief Hidayatenggan mengomentari sanksi etik yang dijatuhkan kepadanya lantaran pernah mengeluarkan memo katebelece kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Widyo Pramono untuk menitipkan keponakannya, M. Zainur Rochman yang berprofesi sebagai jaksa pada Kejaksaan Negeri Trenggalek. “Itu nanti tanya Dewan Etik MK yang bisa menjelaskan,” kata Arief di gedung MK kemarin.

Arief mengatakan dirinya merasa tidak etis kalau membela diri di hadapan publik. “Saya kalau membela diri tidak baik karena kita sudah dijaga Dewan Etik. Nanti tanya saja Dewan Etik, ketuanya Pak Mukhtie,” tegasnya.
Tags:

Berita Terkait