Vonis 10 Tahun Pelaku Kasus Yuyun Usik Rasa Keadilan Masyarakat
Berita

Vonis 10 Tahun Pelaku Kasus Yuyun Usik Rasa Keadilan Masyarakat

Penuntut umum dikhawatirkan tak akan lagi mengajukan upaya hukum banding.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Curup, Bengkulu telah menjatuhkan vonis terhadap 7 dari 12 terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara. Meski majelis hakim mengganjar hukuman maksimal sesuai tuntutan penuntut umum, namun putusan itu masih jauh dari rasa keadilan masyarakat.

“Secara pribadi saya menilai bahwa hukuman itu masih sangat jauh dari harapan keluarga dan publik,” ujar Ketua Komisi VIII Saleh Partaonan Daulay di Gedung DPR, Rabu (11/5).

Dari awal banyak pihak memprediksi ketujuh pelaku bakal diganjar hukuman maksimal sesuai requisitor penuntut umum. Namun, kata Saleh, tak sedikit pula yang menilai tuntutan hukuman penuntut umum masih jauh dari rasa keadilan masyarakat bila dibandingkan dengan kejahatan yang dilakukan para pelaku.

Ia menilai dengan divonis maksimal, dikhawatirkan pihak penuntut umum tak lagi dapat melakukan upaya hukum banding. Pasalnya itu tadi, permintaan penuntut umum telah dikabulkan majelis hakim. Mestinya, kata Saleh, adanya pemberatan hukuman yang dapat dilakukan agar memenuhi rasa keadilan keluarga korban dan masyarakat.

“Sayangnya aturan terkait pemberatan hukuman itu belum ada. Itu yang didesak oleh masyarakat agar Peraturan Pengganti Perundang-Undangan tentang Kebiri atau RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) segera disahkan,” ujarnya.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan, RUU PKS memang masuk dalam daftar Prolegnas jangka panjang di periode 2014-2019, namun tidak masuk dalam Prolegnas prioritas 2016. Pasalnya, posisi RUU PKS berada di nomor urut 167 dari jumlah RUU 169. “Sayangnya dalam Prolegnas 2016, RUU tersebut belum masuk,” ujarnya.

Anggota Komisi VIII, Anda, memahami jaksa dalam menuntut hukuman terhadap terdakwa tak lepas dari payung hukum. Aturan dalam UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak memang belum maksimal. Makanya, payung hukum tersebut masih menuai kelemahan. Kendati demikian, ia tidak menyetujui dengan vonis majelis hakim terhadap pelaku meski memenuhi maksimal tuntutan penuntut umum.

“Saya pribadi kurang setuju 10 tahun, terlalu ringan. Kalau tidak hukuman mati, ya seumur hiduplah, supaya jera. Atau lebih ekstrim lagi, ya hukuman mati supaya orang tidak melakukan seperti itu lagi. Saya prihatin tuntutan hukuman aparat tidak akan keluar dari koridor payung hukum. Kalau perlu kita perbaiki UU nya, kalau perlu seumur hidup,” ujarnya.

Ketua Harian Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Anggara Suwahju, mengaku heran dengan vonis yang diberikan majelis hakim kepada 7 pelaku. Ia mempertanyakan peran dan keterlibatan ketujuh pelaku. “Kan dakwaannya bersama-sama, apakah perannya sama atau berbeda. Kok hukumannya dipukul rata 10 tahun begitu untuk 7 orang terdakwa,” ujarnya.

Ia menyorot dengan beredarnya beberapa foto persidangan kasus tersebut. Mestinya, persidangan dilakukan tertutup tanpa boleh ada yang melakukan pengambilan gambar. Pasalnya persidangan tersebut kasus asusila dan terdakwa dan korbannya merupakan anak di bawah umur.

“Soal persidangan sesuai hukum acara harus tertutup, karena ini soal asusila dan anak,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait