3 Hal yang Perlu Dipenuhi Pemerintah untuk Batalkan Perda
Berita

3 Hal yang Perlu Dipenuhi Pemerintah untuk Batalkan Perda

Pembatalan 3.143 Perda yang dilakukan pemerintah melalui Kemendagri dinilai tidak memiliki legal standing.

YOZ
Bacaan 2 Menit
Foto: hukumpedia.com
Foto: hukumpedia.com
Pembatalan Peraturan Daerah (Perda) yang dilakukan oleh Presiden Jokowi beberapa waktu yang lalu mendapat kritik dari aktivis hukum. Salah satu kritik tersebut disampaikan oleh Rozaq Asyhari, aktivis hukum Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Indonesia (15/6).

Dalam rilis yang diterima hukumonline, Rozaq mengatakan presiden tidak memiliki dasar untuk membatalkan 3.143 Perda tersebut. “Secara yuridis Presiden tidak memilki legal standing untuk melakukan perubahan perda, karena batas waktunya sudah terlewat,” kata pengacara publik dari PAHAM Indonesia tersebut.

Rozaq menjelaskan mengenai kewenangan pencabutan perda oleh Presiden. “Sebenarnya kewenangan ini termasuk pada fungsi pengawasan pemerintah, tepatnya executive review karena ini merupakan tindakan hukum, tentunya harus dilakukan dengan prosedur dan aturan main yang berlaku. Jadi tidak bisa asal dilakukan, semua memiliki syarat dan ketentuan,” papar Sekjend PAHAM Indonesia tersebut.

Menurutnya, setidaknya ada tiga hal yang harus dipenuhi oleh pemerintah untuk melakukan pembatalan Perda. Pertama, dalam melakukan evaluasi Mendagri harus menemukan unsur Perda yang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Hal ini sesuai Pasal 136 ayat (4) UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Ralat

UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah telah diganti dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam UU Pemerintahan Daerah yang baru, mekanisme pembatalan berubah menjadi sbb:

Pasal 251
(1) Perda Provinsi dan peraturan gubernur yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan dibatalkan oleh Menteri.
(2) Perda Kabupaten/Kota dan peraturan bupati/wali kota yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan dibatalkan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(3) Dalam hal gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat tidak membatalkan Perda Kabupaten/Kota dan/atau peraturan bupati/wali kota yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri membatalkan Perda Kabupaten/Kota dan/atau peraturan bupati/wali kota.
(4) Pembatalan Perda Provinsi dan peraturan gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Menteri dan pembatalan Perda Kabupaten/Kota dan peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(5) Paling lama 7 (tujuh) Hari setelah keputusan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), kepala daerah harus menghentikan pelaksanaan Perda dan selanjutnya DPRD bersama kepala daerah mencabut Perda dimaksud.
(6) Paling lama 7 (tujuh) Hari setelah keputusan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), kepala daerah harus menghentikan pelaksanaan Perkada dan selanjutnya kepala daerah mencabut Perkada dimaksud.
(7) Dalam hal penyelenggara Pemerintahan Daerah provinsi tidak dapat menerima keputusan pembatalan Perda Provinsi dan gubernur tidak dapat menerima keputusan pembatalan peraturan gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan alasan yang dapat dibenarkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan, gubernur dapat mengajukan keberatan kepada Presiden paling lambat 14 (empat belas) Hari sejak keputusan pembatalan Perda atau peraturan gubernur diterima.
(8) Dalam hal penyelenggara Pemerintahan Daerah kabupaten/kota tidak dapat menerima keputusan pembatalan Perda Kabupaten/Kota dan bupati/wali kota tidak dapat menerima keputusan pembatalan peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan alasan yang dapat dibenarkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan, bupati/wali kota dapat mengajukan keberatan kepada Menteri paling lambat 14 (empat belas) Hari sejak keputusan pembatalan Perda Kabupaten/Kota atau peraturan bupati/wali kota diterima.

Pasal 252
(1) Penyelenggara Pemerintahan Daerah provinsi atau kabupaten/kota yang masih memberlakukan Perda yang dibatalkan oleh Menteri atau oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 251 ayat (4), dikenai sanksi.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. sanksi administratif; dan/atau b. sanksi penundaan evaluasi rancangan Perda;
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dikenai kepada kepala Daerah dan anggota DPRD berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 3 (tiga) bulan.
(4) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diterapkan pada saat penyelenggara Pemerintahan Daerah masih mengajukan keberatan kepada Presiden untuk Perda Provinsi dan kepada Menteri untuk Perda Kabupaten/Kota.
(5) Dalam hal penyelenggara Pemerintahan Daerah provinsi atau kabupaten/kota masih memberlakukan Perda mengenai pajak daerah dan/atau retribusi daerah yang dibatalkan oleh Menteri atau dibatalkan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, dikenai sanksi penundaan atau pemotongan DAU dan/atau DBH bagi Daerah bersangkutan.

@Redaksi

Kedua, pembatalan harus dilakukan oleh presiden melalui Peraturan Presiden (Perpres), tidak dapat dilakukan dengan instrumen hukum lainnya. Ketiga, pembatalan Perda oleh presiden ini hanya dapat dilakukan 60 hari sejak diterimanya pemberitahuan dari Pemerintah Daerah.

“Karena persoalan jangka waktu yang tidak dapat dipenuhi, maka Presiden tidak memiliki legal standing dalam pembatalan Perda tersebut,” ujar Rozak.

Dia menambahkan, pada undang-undang sudah jelas bahwa presiden hanya memiliki waktu 60 hari untuk membatalkan Perda sejak diterima. Menurutnya, hal ini sama saja ketika seseorang hanya punya waktu untuk banding 7 hari, tentunya pengajuan banding tidak boleh lewat atas batas waktu tersebut.

“Seorang calon Bupati juga tidak bisa mengajukan gugatan ke MK bila telah lewat dari 3 hari sejak penetapan oleh KPU. Bila dilihat, hampir semua Perda yang dicabut adalah perda yang diundangkan lebih dari 60 hari, jadi Presiden sudah tidak punya legal standing untuk membatalkan” tukasnya.

Seperti diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri membatalkan 3.143 Peraturan Daerah (Perda) bermasalah yang dinilai menghambat pertumbuhan ekonomi daerah dan memperpanjang jalur birokrasi, menghambat proses perizinan dan investasi, menghambat kemudahan berusaha, dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Pembatalan ini untuk menjadikan Indonesia sebagai bangsa yang besar, yang toleran, dan yang memiliki daya saing,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan persnya, di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (13/6).

Jokowi menegaskan, sebagai bangsa besar Indonesia harus menyiapkan diri sehingga mempunyai kapasitas nasional yang kuat, yang tangguh untuk menghadapi persaingan antar negara yang semakin ketat. Sebagai bangsa yang majemuk, Indonesia juga harus memperkuat diri dengan semangat toleransi dengan persatuan di tengah kebhinekaan.
Tags:

Berita Terkait