Hanya Satu Law Firm Indonesia Masuk Pro Bono Index 2016
Berita

Hanya Satu Law Firm Indonesia Masuk Pro Bono Index 2016

Tren peningkatan layanan pro bono di Asia Pasifik kian meningkat terkait integrasi ekonomi regional.

Oleh:
Kartini Laras Makmur
Bacaan 2 Menit
Foto: TrustLaw
Foto: TrustLaw
Thomson Reuters Foundation telah merilis Index of Pro Bono 2016. Data ini diklaim sebagai index pro bono pertama berskala global. Kendati demikian, tren yang diperlihatkan berdasarkan data tiap negara.

“Ketika informasi berkaitan dengan skala kerja pro bono sudah tersedia di beberapa negara seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Australia, di berbagai belahan dunia lainnya kerja pro bono juga banyak dilakukan. TrustLaw Index of Pro Bono mengisi ruang kosong itu,” kata Monique Villa, CEO dan Founder TrustLaw dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/8).

Sayangnya, dalam data yang dirangkum dalam Index of Pro Bono 2016, hampir tidak ditemukan kantor hukum Indonesia. Kalaupun ada, hanya satu kantor hukum Ashurst yang terselip. Law firm ini memberikan layanan pro bono rata-rata hampir 30 jam per advokatnya. Sekitar 60% advokat di kantor hukum itu yang memberikan layanan lebih dari sepuluh jam.

Secara umum, di kawasan Asia Pasifik, kecuali Australia, tren peningkatan layanan pro bono cukup stabil sejak tahun 2014. Praktik bantuan hukum itu kian meningkat, terutama seiring dengan momentum sektor hukum di Asia merespon peningkatan perdagangan internasional dan adanya integrasi ekonomi regional. Misalnya, terkait dengan berlangsungnya ASEAN Economics Community.

Infrastruktur bantuan hukum pro bono secara regional juga berkembang drastis. Perkembangan ini juga berkaitan dengan adanya kohesi di antara komunitas pro bono yang mempertemukan para pemangku kepentingan dalam kegiatan seperti Asia Pro Bono Exchange. (Baca Juga: Penting! Pro Bono Advokat Bukan Sekadar Kerja Litigasi)

Organisasi yang khusus mendedikasikan layanannya secara pro bono, baik organisasi lokal maupun kantor perwakilan organisasi multinasional, telah mengantisipasi peningkatan kebutuhan layanan pro bono. Fenomena ini menunjukan bahwa law firms di masa mendatang harus mendukung kebutuhan pro bono sebagai salah satu layanan utamanya.

Ada 55 law firms di 15 negara di kawasan Asia Pasifik yang masuk dalam Index of Pro Bono 2016. Index tersebut mengindikasikan bahwa pertumbuhan layanan pro bono sangat menjanjikan di kawasan Asia Pasifik. Selain itu, hampir semua acuan indikator yang ada dalam index terpenuhi oleh mereka yang berpartisipasi dalam survey.

Pada tahun 2015, prosentase layanan pro bono per lawyer meningkat lebih dari sepertiga. Tahun 2014, prosentase pro bono hanya 17,5% menjadi hampir 25% pada tahun 2015. Selain itu, prosentase lawyer yang memberikan layanan pro bono sepuluh jam juga meningkat tajam, dari hanya sekitar 20% menjadi lebih dari 30%.

“Data menunjukkan bahwa pertumbuhan jangka panjang layanan pro bono di kawasan Asia Pasifik cukup menjanjikan. Sepanjang tiga tahun terakhir ini, pertumbuhan yang terjadi sangat positif,” ujarnya.

Keterlibatan partner juga menunjukan perubahan yang cukup baik. Peningkatan partisipasi partner dalam layanan pro bono hampir mencapai 40%. Tahun 2014, hanya 27% partner yang terlibat dalam layanan pro bono. Namun, pada tahun 2015 hampir 35% partner yang berpartisipasi memberikan bantuan hukum pro bono. (Baca Juga: Socolas, Wadah Corporate Lawyer Berikan Bantuan Hukum Pro Bono)

Hanya saja, jumlah jam kerja yang didedikasikan oleh partner untuk layanan pro bono tak banyak bertambah. Baik pada tahun 2015 maupun 2016, partner rata-rata hanya memberikan 13 jam mereka untuk kerja pro bono. Tetapi, jam kerja itu telah mengalami peningkatan jika dibandingkan tahun 2014 yang tak sampai 9 jam.

Di Asia Pasifik, layanan pro bono per lawyer paling banyak diberikan oleh kantor hukum C.Y. Lam & Co. di Hong Kong. Law firm itu memberikan 125 jam kerjanya untuk bantuan pro bono. Seluruh advokat di kantor hukum tersebut memberikan bantuan hukum pro bono lebih dari sepuluh jam per orang.

Ada pula beberapa law firm yang tidak memberikan layanan pro bono sama sekali. Di dalam data tercatat ada kantor hukum Atsumi & Sakai di China dan Vietnam yang tidak memberikan kerja pro bono. Selain itu ada pula kantor hukum McDermott Will & Emery LLP di Korea Selatan, Linklaters LLP di Korea Selatan, serta kantor Faegre Baker Daniels LLP dan Cleary Gottlieb Steen & Hamilton LLP di China.

Tags:

Berita Terkait