Socolas, Wadah Corporate Lawyer Berikan Bantuan Hukum Pro Bono
Berita

Socolas, Wadah Corporate Lawyer Berikan Bantuan Hukum Pro Bono

Konsepnya tiru LBH, namun khusus untuk permasalahan bisnis yang berdampak luas bagi masyarakat.

Oleh:
NNP
Bacaan 2 Menit
Foto: NNP
Foto: NNP
Intensitas pekerjaan pengacara korporasi (corporate lawyer) boleh dibilang sangat tinggi. Seperti kebanyakan pengacara pada umumnya, ritme kerja yang cepat ditambah beban kerja ‘maha berat’ membuat kebanyakan dari mereka tak mengenal jam kerja. Tak jarang, pagi hingga bertemu pagi masih berkutat dengan pekerjaan pun menjadi hal yang lumrah terjadi hampir di setiap firma hukum yang punya practice area pada korporasi.

Di tengah kesibukan menjalani profesi sehari-hari ternyata masih ada sejumlah lawyer yang masih sempat mengerjakan hal-hal lain di luar rutinitasnya. Tak cuma itu, sejumlah lawyer ini boleh dikatakan memberi porsi sedikit untuk fokus menjalani ‘tugas tambahan’ lainnya di luar aktivitasnya. Lewat wadah “Social Corporate Lawyers Society” atau bisa disingkat Socolas, kurang lebih belasan corporate lawyer bernaung dan memberikan sisa waktu senggangnya untuk berkecimpung di luar kegiatan lawyering. Lantas, apakah sebenarnya Solocas itu?

Pada intinya, Socolas memberikan bantuan hukum kepada individu atau komunitas gerakan sosial (social movement) yang memiliki dampak paling tidak terhadap komunitasnya. Salah seorang founder Solocas, Noveleta Putri Ria Dinar mengatakan bahwa banyak munculnya gerakan sosial ternyata menyisakan problem tersendiri yang cukup serius. Problem itu, terkait pelaku gerakan sosial tak cukup paham dari sisi hukum misalnya mengenai apa dan mengapa pentingnya badan hukum atas komunitas yang dibangunnya.

“Kebanyakan dari mereka ngga tau cara mendirikan badan hukum atau apa badan hukum yang sesuai. Kita ini membantu mereka membuat itu,” sebut Dinar.

Perkembangan social entrepreneurship di Indonesia belakangan ini kian membumi. Para pelaku entrepreneur yang tak hanya berorientasi terhadap profit semata-lah nantinya yang akan menjadi klien potensial bagi Socolas. Socolas memang akan melakukan semacam ‘seleksi’ terhadap setiap calon klien. Namun, hal itu murni dilakukan untuk memastikan apakah ‘gerakan’ sang klien punya dampak terhadap komunitas atau masyarakat luas. “Kalau calon klien kita buat cari profit tanpa kontribusi sosial, itu buat apa. Kita lihat dia punya kontribusinya ngga buat sosial,” katanya.

Dinar menambahkan, klien-klien yang ditangani Socolas memang terlihat cukup segmented, yakni sebatas pelaku gerakan sosial yang memiliki kontribusi untuk sosial. Hal itu memang tak terlepas dari latarbelakang orang-orang di balik Socolas yang kebanyakan berkecimpung di dunia korporasi sebagai konsultan hukum. Makanya, service yang diberikan oleh Socolas tak jauh-jauh dari keseharian mereka, seperti melakukan review perjanjian, membantu mendirikan badan hukum, beri opini hukum sekaligus saran-saran terkait aspek hukum.

Selain itu, Socolas juga memberi bantuan tak melulu dalam bentuk output berkas melainkan semacam edukasi kepada pelaku gerakan sosial seputar bagaimana caranya melakukan negosiasi dengan investor. Lalu, juga memberi pengertian terkait apa saja hak dan kewajiban pelaku gerakan sosial atas kesepakatan yang dibangun dengan pihak ketiga atau lainnya.

“Banyak artis/seniman ngga bisa atau ngga ngerti caranya dealing ke yang hire mereka. Misal, ngga ngerti berapa yang pantas didapat, hak-hak dan kewajiban apa aja. Mereka ngga ngerti, kita berusaha bantu,” terang Dinar.

Tak bisa dipungkiri, jenis-jenis bantuan hukum yang diberikan dalam keadaan ‘normal’ tentu mesti dibayar dengan biaya yang tidak sedikit. Sebaliknya, Socolas justru tak menarik bayaran sedikitpun atas jasa hukum yang diberikan kepada kliennya. Kembali ke ide awal pembentukannya, para corporate lawyers dalam Socolas memang ingin berkontribusi secara sosial sebatas kemampuan dan kesempatan yang bisa diberikan. “Kita lihat ini sebagai kontribusi sosial kita aja gimana, kita mau membantu aja intinya,” sebutnya.

Ide awal terbentuknya Socolas bisa disebut cukup menarik. Salah seorang founder Solocas yang lain, Gita Syahrani mengaku tak punya alasan khusus yang melatarbelakangi pembentukan wadah ini. Ide awalnya memang berangkat dari Gita yang sekira tahun 2011 mengisi suatu pelatihan bertajuk ‘entreprise’ sebagai narasumber. Materi yang Gita bawakan masih berkutat soal bagaimana pentingnya badan hukum tarhadap suatu entitas. Di luar dugaan, pasca pelatihan itu mulai banyak pertanyaan-pertanyaan dari peserta kepada dirinya sekaligus berkonsultasi terkait pendirian badan hukum.

“Ternyata banyak pertanyaan-pertanyaan, banyak konsultasi terus mulai terbengkalai karena kesibukan. Terus akhirnya ngobrol-ngobrol, tertarik ga ya kalo kita bikin movement kaya LBH tapi yang korporat legal,” kenang Gita yang kini bekerja sebagai Senior Program Manager Indonesia Palm Oil Pledge (IPOP) Management.

Mulai tahun 2011 itu Gita mengajak sejumlah rekan-rekan sesama corporate lawyer untuk bersama-sama membuat wadah semacam Lembaga Bantuan Hukum (LBH) namun tetap mengusung skill di bidang corporate. Awalnya, hanya ada empat lawyer yang bergabung sekaligus membidani lahirnya Socolas. Kebanyakan dari mereka berasal dari firma hukum yang sama di AYMP (dahulu DNC-Advocates), tempat dimana dulu Gita sempat bergabung. Seiring berjalannya waktu, satu-demi-satu lawyer mulai tertarik dan bergabung dalam Socolas.

Sejak terbentuk tahun 2014 hingga sekarang, tercatat ada 11 lawyer yang berkontribusi dan berkomitmen membantu klien yang membutuhkan Socolas. Mereka berasal dari Hadiputranto Hadinoto & Partners (HHP), Roosdiono & Partners, dan Ginting& Reksodiputro. Sebagai catatan, beberapa di antara mereka kini juga ada yang sudah tidak bekerja lagi di firma hukum sebagai lawyer, seperti bekerja pada institusi pemerintah, perusahaan multinasional, hingga perusahaan swasta nasional. “Ada yang bukan lawyer tapi tertarik, tapi tetap gunakan skill corporate legal dan coba bantu pecahkan masalah sosial,” tutur Gita.

Low Cost Legal Service
Socolas akan dirancang sebagai entitas besar di kemudian hari. Gita membayangkan ke depan sebagai wirausaha sosial diharapkan membuat Socolas menjadi entitas yang tidak tergantung dari donor. Meski saat ini masih full time pro bono, nantinya Socolas akan mengarah pada tujuan utama sebagai low cost legal service. Walau berbayar, biaya yang akan ditarik nantinya pun tidak akan sebesar biaya normal untuk perusahaan sekelas nasional atau internasional.

“Socolas juga pengen bisa sustain, berkelanjutan juga. Tetep harus ada sisi bisnisnya yang buat roda tetap berputar. Initnya, operasional cost harus tertutup, sekarang masih pure pro bono,” ujarnya.

Sementara ini, pendanaan Socolas boleh dibilang dilakukan dengan subsidi silang. Misalnya, undangan pembicara mewakili Socolas di event tertentu akan masuk ke kas Socolas. selain itu, sejumlah seminar berbayar yang digelar Socolas juga menjadi salah satu sumber pendanaan.

“Ini salah satu opsi kepada masyarakat bahwa kita ini hadir untuk tutupi kekosongan terkait corporate think sama social movement atau entrepreneurship. Yang ini ngga bisa diakomodir oleh LBH atau lawfirm yang berbiaya tinggi. Kalau kita kan low cost ataupun pro bono. Kadang-kadang pro bono, kadang tidak,” sebut founder Socolas lainnya, Feliks S Tarigan.
Tags:

Berita Terkait